BARU TIGA dari 57 Gerai yang Terdaftar Jadi Objek Pajak Pemko Banjarmasin

- Penulis

Selasa, 9 Agustus 2022 - 01:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kawasan Kota Lama Bandarmasih Tempoe Doeloe yang saat ini mulai berkembang pesat menjadi tempat wisata kuliner, yang jadi sasaran menjadi Wajib Pajak (WP) oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin.

Bukan tanpa alasan, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan di BPKPAD Banjarmasin, Muhammad Syahid mengungkapkan, saat inj baru tiga gerai dari 57 gerai yang membuka usahanya di kawasan kuliner tersebut.

Karena itulah, Syahid mengaku menjadikan kawasan tersebut sebagai lokasi untuk mensosialisasikan tentang aturan pajak restoran pada pemilik gerai kuliner di kawasan kota lama.

“Di sini masih sangat sedikit wajib pajak yang terdaftar,” ungkapnya.

BARU TIGA dari 57 Gerai yang Terdaftar Jadi Objek Pajak Pemko Banjarmasin (2)

Padahal menurutnya, di kawasan kota lama ini sangat berpotensi sebagai tempat yang menyumbang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya bagi pelaku usaha kuliner yang berusia sudah lebih satu tahun.

“Karena sepuluh persen potongan pajak dari setiap transaksi di kalikan 57 gerai, sehingga potensinya cukup besar,” jelasnya.

Baca Juga :   KESIAPAN Personel Polresta Banjarmasin Pengamanan TPS

Saat ini pihaknya hanya sebatas mensosialisasikan mengapa pentingnya membayarkan pajak dari setiap transaksi. Namun tidak menutup kemungkinan, Syahid mengaku bahwa pihaknya akan memasang alat tapping box di gerai masing-masing.

“Paling lambat satu bulan dan di Agustus ini bisa terpasang semua (tapping box nya), jadi September sudah mulai ditarik pajaknya,” terangnya.

“Meski usaha di sini (kawasan kota lama) merupakan bentuk UMKM, namun berdasarkan Perda yang berlaku di Banjarmasin, usaha yang memiliki omzet si atas satu juta, sudah bisa kita tarik pajaknya,” tambahnya.

Dirinya menegaskan, bahwa yang membayarkan pajak tersebut sebenarnya adalah konsumen, bukan pemiliknya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin
TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:29

POTENSI Karhutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:10

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:17

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 23:11

FESTIVAL BAKCANG 2026 Singkawang Hadirkan Beragam Tradisi dan Atraksi Budaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca