ASPIRASI Penambang Rakyat Dibawa DPRD Kalteng ke Pusat

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Foto Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Para penambang rakyat di Kalimantan Tengah berharap dapat bekerja secara legal tanpa dibayangi persoalan hukum. Aspirasi ini dibawa langsung DPRD Kalimantan Tengah ke tingkat pusat, termasuk rencana penyederhanaan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Upaya tersebut dilakukan setelah unsur pimpinan DPRD Kalteng mendampingi perwakilan Asosiasi Penambang Rakyat Kabupaten Katingan dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI dan Kementerian ESDM. Selama ini, para penambang mengeluhkan proses pengurusan izin yang dinilai terlalu panjang, rumit, dan menyulitkan masyarakat kecil.

Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin mengatakan aspirasi masyarakat mendapat sambutan baik dari pemerintah pusat. Menurutnya, ada komitmen untuk menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana sehingga aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai aturan.

“Kami mendampingi RDP dari masyarakat Katingan yang berharap ada kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Alhamdulillah diterima oleh DPR RI dan juga Kementerian ESDM. Mereka menyambut baik aspirasi, saran, dan masukan yang disampaikan masyarakat,” ujar Riska, Selasa (7/7/2026) melansir detikKalimantan.

Riska menjelaskan legalisasi melalui WPR dan IPR bukan sekadar memberikan kepastian hukum bagi para penambang, tetapi juga akan memperkuat pengawasan aktivitas pertambangan sekaligus berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. Menurut Riska, yang diinginkan masyarakat sebenarnya sederhana. Mereka ingin mencari nafkah secara sah, memperoleh perlindungan hukum, dan tidak lagi dihantui rasa khawatir ketika bekerja.

Baca Juga :   JEMBATAN Pulau Laut dan Mekar Putih Gerbang Logistik Kalimantan

“Selain itu, hasil pertemuan dengan pemerintah pusat juga membuka peluang bagi kabupaten yang hingga kini belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat. Pemerintah daerah diberikan ruang lebih besar untuk mengusulkan penetapan WPR kepada Kementerian ESDM,” ujarnya.

DPRD Kalteng mendorong pemerintah kabupaten maupun Pemprov Kalteng agar lebih proaktif mengawal usulan tersebut sehingga masyarakat dapat segera menikmati kemudahan memperoleh izin pertambangan rakyat.

“Kami tinggal mendorong kepala daerah, baik di Katingan maupun kabupaten lainnya, agar aktif menyuarakan kebutuhan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI supaya prosesnya semakin mudah,” tegasnya.

Meski pemerintah pusat berencana menyederhanakan mekanisme penerbitan izin, Riska menegaskan tahapan dari daerah tetap menjadi bagian penting. Proses harus diawali melalui Dinas ESDM Provinsi, dilanjutkan dengan rekomendasi gubernur, sebelum izin diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

“Prosesnya memang diarahkan lebih mudah. Namun pengawalan tetap harus dimulai dari Dinas ESDM Provinsi dan rekomendasi gubernur sebelum kementerian menerbitkan izin,” pungkasnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BMKG: 8-12 Juli, 18 Wilayah Pesisir Berpotensi Banjir Rob Termasuk Kalbar, Kalteng, dan Kaltara
KOMPOLNAS: 3 Polisi di Katingan Diduga Alami Penyiksaan, Bukan Tewas Tenggelam!
KALSEL EXPO 2026: 335 Stan Disiapkan Pemprov Kalsel
PENANGANAN KARHUTLA Kotim, BPBD Minta Bantuan Helikopter Water Bombing
PENGGEREBEKAN BANDAR NARKOBA, Kompolnas: Provokasi Keluarga Bandar Picu Kericuhan
OJK Optimalkan SLIK, Permudah Akses Kredit UMKM dan Program 3 Juta Rumah
PT AIR MINUM BERSUJUD Tingkatkan Kompetensi Operator IPA demi Pelayanan Air Minum Berkualitas
AJUKAN KEBERATAN Terhadap PT PLN, dari LBH Borneo Nusantara Sertakan 13 Tuntutan

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:24

BMKG: 8-12 Juli, 18 Wilayah Pesisir Berpotensi Banjir Rob Termasuk Kalbar, Kalteng, dan Kaltara

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:57

OMBUDSMAN: Pelatihan Manajer Koperasi Diminta Fokus pada Kompetensi

Senin, 6 Juli 2026 - 22:40

BSPS Sasar 400 Ribu Rumah tidak Layak Huni

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23

SATGAS PHK Memitigasi Potensi Gelombang Pemutusan Kerja

Senin, 6 Juli 2026 - 20:14

DUKUNG WAJAR 13 Tahun, Kemendikdasmen Bagikan Praktik Baik SPMB PAUD

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:04

6 KAPOLDA Baru Dilantik termasuk Kakorlantas, dan Kapuslitbang

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:52

KEMKOMDIGI: Registrasi SIM Wajib Pakai Verifikasi Biometrik

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:20

KASUS MBG: Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Aktif

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca