ASPIRASI Penambang Rakyat Dibawa DPRD Kalteng ke Pusat

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Foto Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Para penambang rakyat di Kalimantan Tengah berharap dapat bekerja secara legal tanpa dibayangi persoalan hukum. Aspirasi ini dibawa langsung DPRD Kalimantan Tengah ke tingkat pusat, termasuk rencana penyederhanaan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Upaya tersebut dilakukan setelah unsur pimpinan DPRD Kalteng mendampingi perwakilan Asosiasi Penambang Rakyat Kabupaten Katingan dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI dan Kementerian ESDM. Selama ini, para penambang mengeluhkan proses pengurusan izin yang dinilai terlalu panjang, rumit, dan menyulitkan masyarakat kecil.

Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin mengatakan aspirasi masyarakat mendapat sambutan baik dari pemerintah pusat. Menurutnya, ada komitmen untuk menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana sehingga aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai aturan.

“Kami mendampingi RDP dari masyarakat Katingan yang berharap ada kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Alhamdulillah diterima oleh DPR RI dan juga Kementerian ESDM. Mereka menyambut baik aspirasi, saran, dan masukan yang disampaikan masyarakat,” ujar Riska, Selasa (7/7/2026) melansir detikKalimantan.

Riska menjelaskan legalisasi melalui WPR dan IPR bukan sekadar memberikan kepastian hukum bagi para penambang, tetapi juga akan memperkuat pengawasan aktivitas pertambangan sekaligus berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. Menurut Riska, yang diinginkan masyarakat sebenarnya sederhana. Mereka ingin mencari nafkah secara sah, memperoleh perlindungan hukum, dan tidak lagi dihantui rasa khawatir ketika bekerja.

Baca Juga :   VIRAL! Rebutan Masuk SPBU Ala MotoGP di Kobar

“Selain itu, hasil pertemuan dengan pemerintah pusat juga membuka peluang bagi kabupaten yang hingga kini belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat. Pemerintah daerah diberikan ruang lebih besar untuk mengusulkan penetapan WPR kepada Kementerian ESDM,” ujarnya.

DPRD Kalteng mendorong pemerintah kabupaten maupun Pemprov Kalteng agar lebih proaktif mengawal usulan tersebut sehingga masyarakat dapat segera menikmati kemudahan memperoleh izin pertambangan rakyat.

“Kami tinggal mendorong kepala daerah, baik di Katingan maupun kabupaten lainnya, agar aktif menyuarakan kebutuhan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI supaya prosesnya semakin mudah,” tegasnya.

Meski pemerintah pusat berencana menyederhanakan mekanisme penerbitan izin, Riska menegaskan tahapan dari daerah tetap menjadi bagian penting. Proses harus diawali melalui Dinas ESDM Provinsi, dilanjutkan dengan rekomendasi gubernur, sebelum izin diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

“Prosesnya memang diarahkan lebih mudah. Namun pengawalan tetap harus dimulai dari Dinas ESDM Provinsi dan rekomendasi gubernur sebelum kementerian menerbitkan izin,” pungkasnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SMAN 2 Katingan Kuala Juara Nasional Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI 2026
KARHUTLA Meluas, Gubernur Agustiar Desak Helikopter Segera Tiba
10 PENERBANGAN di Bandara Internasional Syamsudin Noor Terdampak Asap
DPRD KALSEL Finalisasi Revisi Perda PDRD, Tarif PKB dan Insentif
KARHUTLA KOTIM: Status Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga 15 September
PRESIDEN Prabowo Pastikan Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalteng
314 NAKES-Logistik Dikirim ke Provinsi Terdampak Karhutla
PERKUAT Ikhtiar Hadapi Kemarau Melalui Salat Istisqa

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca