SuarIndonesia — Para penambang rakyat di Kalimantan Tengah berharap dapat bekerja secara legal tanpa dibayangi persoalan hukum. Aspirasi ini dibawa langsung DPRD Kalimantan Tengah ke tingkat pusat, termasuk rencana penyederhanaan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Upaya tersebut dilakukan setelah unsur pimpinan DPRD Kalteng mendampingi perwakilan Asosiasi Penambang Rakyat Kabupaten Katingan dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI dan Kementerian ESDM. Selama ini, para penambang mengeluhkan proses pengurusan izin yang dinilai terlalu panjang, rumit, dan menyulitkan masyarakat kecil.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin mengatakan aspirasi masyarakat mendapat sambutan baik dari pemerintah pusat. Menurutnya, ada komitmen untuk menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana sehingga aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai aturan.
“Kami mendampingi RDP dari masyarakat Katingan yang berharap ada kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Alhamdulillah diterima oleh DPR RI dan juga Kementerian ESDM. Mereka menyambut baik aspirasi, saran, dan masukan yang disampaikan masyarakat,” ujar Riska, Selasa (7/7/2026) melansir detikKalimantan.
Riska menjelaskan legalisasi melalui WPR dan IPR bukan sekadar memberikan kepastian hukum bagi para penambang, tetapi juga akan memperkuat pengawasan aktivitas pertambangan sekaligus berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. Menurut Riska, yang diinginkan masyarakat sebenarnya sederhana. Mereka ingin mencari nafkah secara sah, memperoleh perlindungan hukum, dan tidak lagi dihantui rasa khawatir ketika bekerja.
“Selain itu, hasil pertemuan dengan pemerintah pusat juga membuka peluang bagi kabupaten yang hingga kini belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat. Pemerintah daerah diberikan ruang lebih besar untuk mengusulkan penetapan WPR kepada Kementerian ESDM,” ujarnya.
DPRD Kalteng mendorong pemerintah kabupaten maupun Pemprov Kalteng agar lebih proaktif mengawal usulan tersebut sehingga masyarakat dapat segera menikmati kemudahan memperoleh izin pertambangan rakyat.
“Kami tinggal mendorong kepala daerah, baik di Katingan maupun kabupaten lainnya, agar aktif menyuarakan kebutuhan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI supaya prosesnya semakin mudah,” tegasnya.
Meski pemerintah pusat berencana menyederhanakan mekanisme penerbitan izin, Riska menegaskan tahapan dari daerah tetap menjadi bagian penting. Proses harus diawali melalui Dinas ESDM Provinsi, dilanjutkan dengan rekomendasi gubernur, sebelum izin diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
“Prosesnya memang diarahkan lebih mudah. Namun pengawalan tetap harus dimulai dari Dinas ESDM Provinsi dan rekomendasi gubernur sebelum kementerian menerbitkan izin,” pungkasnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















