SuarIndonesia — Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution mengingatkan pelatihan bagi calon manajer koperasi desa harus berorientasi pada penguatan kompetensi manajerial yang dibutuhkan dalam mengelola koperasi.
“Penanaman disiplin tentu penting, tetapi orientasi pelatihan semestinya lebih menitikberatkan pada penguatan kapasitas substantif pengelolaan koperasi,” kata Maneger dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Maneger, manajer koperasi memerlukan kemampuan mengelola organisasi, membaca laporan keuangan, menyusun strategi bisnis, serta membangun jejaring ekonomi desa sehingga materi pelatihan harus disesuaikan dengan kebutuhan tersebut.
Ia menilai program persiapan manajer koperasi desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat perekonomian desa. Namun, evaluasi perlu dilakukan secara objektif dan menyeluruh setelah lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti pelatihan dasar program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Menurut dia, evaluasi harus mencakup metode pelatihan, standar keselamatan, dan tata kelola penyelenggaraan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Maneger mengatakan evaluasi juga perlu menilai kesesuaian kurikulum dengan kompetensi yang dibutuhkan seorang manajer koperasi serta proporsionalitas aktivitas fisik berdasarkan prinsip keselamatan dan manajemen risiko.
Selain itu, evaluasi harus mencakup kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, kesiapan tenaga medis, mekanisme penanganan keadaan darurat, transparansi evaluasi internal, serta pemenuhan hak-hak peserta selama mengikuti pelatihan.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI akan mencermati dan mengawasi penyelenggaraan program tersebut sesuai kewenangannya.
Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan program, Ombudsman RI dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (own-motion investigation).
Maneger mengatakan investigasi akan difokuskan pada pemenuhan aspek administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga mekanisme penanganan keadaan darurat di lapangan.
Ia menegaskan apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam penyelenggaraan pelatihan dan rekomendasi perbaikan tidak segera ditindaklanjuti, penyelenggara sebaiknya menghentikan sementara pelatihan hingga seluruh aspek keselamatan, tata kelola, dan perlindungan peserta dipenuhi.
“Keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai program yang bertujuan membangun kapasitas sumber daya manusia justru kembali memakan korban,” tutur Maneger dilansir dari Antara.
Maneger juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya lima peserta pelatihan. Menurut dia, setiap nyawa manusia sangat berharga sehingga peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran agar program pembangunan tidak mengabaikan keselamatan peserta.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan menghentikan latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi peserta program SPPI yang dipersiapkan menjadi calon pengelola atau manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP).
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan kementerian menyesuaikan pendekatan pelatihan dengan mengubah terminologi dan pelaksanaannya menjadi Latihan Pembekalan Bela Negara dan Manajerial.
“Terminologi dan pelaksanaan kegiatan saat ini diarahkan menjadi Latihan Pembekalan Bela Negara dan Manajerial, bukan latsarmil lagi,” kata Rico di Jakarta, Senin (29/6).
Menurut Rico, perubahan tersebut dilakukan setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengevaluasi sistem pembelajaran menyusul meninggalnya lima peserta pelatihan. Ia memastikan porsi kegiatan fisik dan materi yang berkaitan dengan latihan kemiliteran akan dikurangi. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















