SuarIndonesia – Resmi ajukan keberatan administratif terhadap PT PLN (Persero) dan LBH Borneo Nusantara sertakan 13 tuntutan demi pemulihan hak masyarakat, Senin (6/7/2026).
Diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara selaku kuasa hukum Forum Kota Banjarmasin (FORKOT), suatu organisasi kemasyarakatan yang berkedudukan di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel.
Ini diwakili Syarifuddin Nisfuady, SH, selaku Ketua FORKOT, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan FORKOT.
Berdasarkan kewenangan yang melekat pada jabatannya, secara resmi mengajukan Keberatan Administratif kepada General Manager (GM )PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalsel-teng) atas pemadaman listrik yang terjadi secara berulang, bergilir dan berkepanjangan sejak 22 Juni 2026 di berbagai wilayah Kalsel-teng.
Keberatan administratif tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai upaya administratif sebelum ditempuh langkah hukum di pengadilan.
Surat keberatan yang ditandatangani 25 advokat dan konsultan hukum LBH Borneo Nusantara tersebut memuat 28 posita (alasan hukum) dan 13 tuntutan (petitum).
Pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan faktual PT PLN (Persero) telah mengakibatkan tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), merugikan hak-hak konsumen serta diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pelayanan Publik, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Koordinator Tim Advokasi Hukum Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, SH, MH., menyatakan bahwa keberatan administratif bukan semata-mata mengenai pemadaman listrik, tetapi menyangkut akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik.
Keberatan administratif ini merupakan langkah konstitusional untuk memastikan negara hadir melindungi hak masyarakat.
Kami memberi kesempatan kepada PT PLN (Persero) untuk mempertanggungjawabkan pelayanannya secara terbuka.
Yang kami tuntut bukan hanya permintaan maaf, tetapi pemulihan hak masyarakat, transparansi, dan pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terjadi kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tegasnya.
Pazri menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh pelayanan listrik yang andal dan memperoleh ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat kegagalan pelayanan.
Kompensasi berdasarkan Tingkat Mutu Pelayanan hanyalah hak minimum pelanggan.
Apabila terdapat kerugian yang lebih besar, baik kerusakan peralatan elektronik, kehilangan pendapatan usaha maupun kerugian lainnya, masyarakat tetap memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Sementara itu, Advokat LBH Borneo Nusantara, Ahmadi, SH, MH, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara pelayanan publik.
“Kami meminta PLN membuka secara transparan data teknis, hasil audit investigasi, log operasional pembangkit, serta mekanisme pemberian kompensasi.
Keterbukaan merupakan syarat utama untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai penyebab pemadaman,” bebernya.
Ahmadi juga menyatakan bahwa apabila keberatan administratif tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan.
Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian yang memadai, kami akan melanjutkan perkara ini melalui mekanisme hukum yang tersedia, baik gugatan terhadap tindakan pemerintahan yang melawan hukum, gugatan perwakilan kelompok (class action), maupun upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LBH Borneo Nusantara mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PT PLN (Persero) wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan administratif tersebut paling lambat sepuluh hari kerja sejak surat diterima.
LBH Borneo Nusantara menegaskan bahwa Posko Pengaduan Korban Pemadaman Listrik masih tetap dibuka untuk menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat yang terdampak.
Pengajuan keberatan administratif kepada PT PLN (Persero) merupakan langkah hukum awal yang bersifat mendesak sebagai upaya penyelesaian secara administratif sebelum ditempuh gugatan melalui mekanisme peradilan.
Langkah ini sekaligus memberikan kesempatan kepada PT PLN (Persero) untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat dan melakukan pemulihan hak-hak yang terdampak akibat pemadaman listrik.
Apabila keberatan administratif tersebut tidak memperoleh tanggapan yang memadai atau tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, LBH Borneo Nusantara akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Sebagai bentuk transparansi, surat keberatan administratif tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Direktur Utama PT PLN (Persero), Gubernur Kalsel Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Gubernur Kalteng serta Ketua DPRD Provinsi Kalsel. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















