AJUKAN KEBERATAN Terhadap PT PLN, dari LBH Borneo Nusantara Sertakan 13 Tuntutan

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 21:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resmi ajukan keberatan administratif terhadap PT PLN (Persero) dan LBH Borneo Nusantara sertakan 13 tuntutan demi pemulihan hak masyarakat, Senin (6/7/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Resmi ajukan keberatan administratif terhadap PT PLN (Persero) dan LBH Borneo Nusantara sertakan 13 tuntutan demi pemulihan hak masyarakat, Senin (6/7/2026). (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Resmi ajukan keberatan administratif terhadap PT PLN (Persero) dan LBH Borneo Nusantara sertakan 13 tuntutan demi pemulihan hak masyarakat, Senin (6/7/2026).

Diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara selaku kuasa hukum Forum Kota Banjarmasin (FORKOT), suatu organisasi kemasyarakatan yang berkedudukan di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel.

Ini diwakili Syarifuddin Nisfuady, SH, selaku Ketua FORKOT, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan FORKOT.

Berdasarkan kewenangan yang melekat pada jabatannya, secara resmi mengajukan Keberatan Administratif kepada General Manager (GM )PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalsel-teng) atas pemadaman listrik yang terjadi secara berulang, bergilir dan berkepanjangan sejak 22 Juni 2026 di berbagai wilayah Kalsel-teng.

Keberatan administratif tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai upaya administratif sebelum ditempuh langkah hukum di pengadilan.

Surat keberatan yang ditandatangani 25 advokat dan konsultan hukum LBH Borneo Nusantara tersebut memuat 28 posita (alasan hukum) dan 13 tuntutan (petitum).

Pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan faktual PT PLN (Persero) telah mengakibatkan tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), merugikan hak-hak konsumen serta diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pelayanan Publik, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Koordinator Tim Advokasi Hukum Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, SH, MH., menyatakan bahwa keberatan administratif bukan semata-mata mengenai pemadaman listrik, tetapi menyangkut akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik.

Keberatan administratif ini merupakan langkah konstitusional untuk memastikan negara hadir melindungi hak masyarakat.

Kami memberi kesempatan kepada PT PLN (Persero) untuk mempertanggungjawabkan pelayanannya secara terbuka.

Yang kami tuntut bukan hanya permintaan maaf, tetapi pemulihan hak masyarakat, transparansi, dan pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terjadi kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tegasnya.

Pazri menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh pelayanan listrik yang andal dan memperoleh ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat kegagalan pelayanan.

Kompensasi berdasarkan Tingkat Mutu Pelayanan hanyalah hak minimum pelanggan.

Apabila terdapat kerugian yang lebih besar, baik kerusakan peralatan elektronik, kehilangan pendapatan usaha maupun kerugian lainnya, masyarakat tetap memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Sementara itu, Advokat LBH Borneo Nusantara, Ahmadi, SH, MH, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara pelayanan publik.

Baca Juga :   PADAM BERGILIR Sampai Akhir September, Begini Pernyataan GM PT PLN UID Kalselteng

“Kami meminta PLN membuka secara transparan data teknis, hasil audit investigasi, log operasional pembangkit, serta mekanisme pemberian kompensasi.

Keterbukaan merupakan syarat utama untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai penyebab pemadaman,” bebernya.

Ahmadi juga menyatakan bahwa apabila keberatan administratif tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan.

Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian yang memadai, kami akan melanjutkan perkara ini melalui mekanisme hukum yang tersedia, baik gugatan terhadap tindakan pemerintahan yang melawan hukum, gugatan perwakilan kelompok (class action), maupun upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LBH Borneo Nusantara mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PT PLN (Persero) wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan administratif tersebut paling lambat sepuluh hari kerja sejak surat diterima.

LBH Borneo Nusantara menegaskan bahwa Posko Pengaduan Korban Pemadaman Listrik masih tetap dibuka untuk menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat yang terdampak.

Pengajuan keberatan administratif kepada PT PLN (Persero) merupakan langkah hukum awal yang bersifat mendesak sebagai upaya penyelesaian secara administratif sebelum ditempuh gugatan melalui mekanisme peradilan.

Langkah ini sekaligus memberikan kesempatan kepada PT PLN (Persero) untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat dan melakukan pemulihan hak-hak yang terdampak akibat pemadaman listrik.

Apabila keberatan administratif tersebut tidak memperoleh tanggapan yang memadai atau tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, LBH Borneo Nusantara akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Sebagai bentuk transparansi, surat keberatan administratif tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Direktur Utama PT PLN (Persero), Gubernur Kalsel Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Gubernur Kalteng serta Ketua DPRD Provinsi Kalsel. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUEL BERDARAH di Kawasan Kelayan B, Satu Tewas dan Lawannya Luka-luka
KEBERATAN ADMINISTRASTIF, LBH Borneo Nusantara Mengemukakan Sedikitnya 28 Alasan Hukum
HELITA, Olah Bajakah Jadi Minuman Herbal Berizin BPOM
JALAN TRANS Kalimantan Palangka Raya-Sampit Ambrol
SIAGAKAN 100 Kelompok MPA untuk Cegah Karhutla
SATGAS PHK Memitigasi Potensi Gelombang Pemutusan Kerja
RUMAH NENEK di Alalak Tengah Berkobar, Merambat Empat Hunian Lainnya
PERTIKARADA XIII Kalsel 2026 Dibuka, Polri Perkuat Pembinaan Generasi Muda Berkarakter

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:15

DUEL BERDARAH di Kawasan Kelayan B, Satu Tewas dan Lawannya Luka-luka

Senin, 6 Juli 2026 - 21:55

AJUKAN KEBERATAN Terhadap PT PLN, dari LBH Borneo Nusantara Sertakan 13 Tuntutan

Senin, 6 Juli 2026 - 21:47

KEBERATAN ADMINISTRASTIF, LBH Borneo Nusantara Mengemukakan Sedikitnya 28 Alasan Hukum

Senin, 6 Juli 2026 - 21:37

HELITA, Olah Bajakah Jadi Minuman Herbal Berizin BPOM

Senin, 6 Juli 2026 - 15:57

RUMAH NENEK di Alalak Tengah Berkobar, Merambat Empat Hunian Lainnya

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:32

NELAYAN Maratua Tewas Diterkam Buaya

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:16

AIPTU Sumariyanto Naik Pangkat Jadi Ipda Anumerta

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:10

JALAN TRANS KALIMANTAN Lumpuh, Perbaikan Dikebut

Berita Terbaru

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (tengah) memberikan keterangan kepada awak media usai rapat bersama Menteri PKP Maruarar Sirait (kanan) dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (6/7/2026). (Foto: HO-Kemendagri)

Nasional

BSPS Sasar 400 Ribu Rumah tidak Layak Huni

Senin, 6 Jul 2026 - 22:40

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca