KASUS MBG: Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Aktif

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (tengah kanan) dan Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejagung Brigjen TNI Andi Suci (tengah kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Foto: Kejagung RI)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (tengah kanan) dan Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejagung Brigjen TNI Andi Suci (tengah kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Foto: Kejagung RI)

SuarIndonesia — Kejaksaan Agung menemukan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (2/7/2026), mengatakan bahwa anggota TNI tersebut berinisial BU selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa BU merupakan anggota TNI berpangkat kolonel. Dugaan keterlibatan BU selaku PPK dalam kasus ini diketahui dari pengembangan soal pengadaan sepeda motor listrik yang menjadi modus korupsi.

“Sebagai PPK, di situ ada ikut mengatur, seperti penggelembungan harga dan lain, pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan,” tutur Sulaeman Nahdi dilansir dari Antara.

Saat ini, status BU adalah saksi. Lantaran BU merupakan anggota TNI aktif, Syarief mengatakan bahwa penyidik pada Jampidsus tidak bisa memproses yang bersangkutan.

Oleh karena itu, penanganannya akan dilakukan secara koneksitas dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Bukan karena perbuatannya di militer, melainkan statusnya sebagai militer itu sehingga dilakukan penyidikan secara koneksitas, untuk di kami adalah di Pak Jampidmil selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga :   HY, 15 Tahun Tilap Uang Pelanggan Rp 5 M

Sementara itu, Direktur Penindakan pada Jampidmil Brigadir Jenderal TNI Andi Suci mengatakan bahwa BU merupakan anggota TNI pada Korps Peralatan (Cpl).

Usai menerima pelimpahan perkara dari pihak pidsus, ia mengatakan bahwa penyidik pada Jampidmil akan segera memeriksa BU.

“Dalam penyidikan di pidsus sudah diperiksa sebagai saksi ya, tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas sehingga kami akan memeriksa kembali BU selaku saksi di penyidikan koneksitas karena koneksitas ini perlu ada pemeriksaan dari polisi militer dan juga ada oditurat militer,” katanya.

Hingga saat ini, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KERJA Tak Digaji, Malah Disiksa hingga Trauma
PENGGEREBEKAN NARKOBA, Satu Polisi Gugur dan Dua Lainnya Hilang
DOKTER TIFA Didakwa soal Tuduhan Ijazah Palsu dan Pencemaran Nama Baik Jokowi
KEJAGUNG Ajukan Banding atas Vonis Nadiem Makarim
2027, Manasik Kesehatan Haji Diterapkan bagi Calon Haji
POLEMIK PENGADAAN GEMBOK Ditjenpas, Komisi XIII DPR RI : Segera Buka Dokumen Pengadaan dan Kontrak
PELATIHAN SPPI Diperpendek Waktunya
KASUS UTANG-PIUTANG Berujung Maut di Banjarmasin, Kakak-Beradik Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:09

KRITIK HASIL RAPAT Komisi III DPRD Kalsel Kompensasi Bukan Solusi, Audit Dana dan Pertanggungjawaban Hukum PLN Harus Diutamakan

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:54

PADAM BERGILIR Sampai Akhir September, Begini Pernyataan GM PT PLN UID Kalselteng

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:35

ROSEHAN “Semprot” PLN, Desak Kepastian Akhir Pemadaman Bergilir

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:26

MENGAPA Gerakan Dayak Harus Bersatu

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:28

POLEMIK PENGADAAN GEMBOK Ditjenpas, Komisi XIII DPR RI : Segera Buka Dokumen Pengadaan dan Kontrak

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:28

HARAPAN untuk Empat Calon Rektor ULM, Mampu Melampaui Peran sebagai Administrator Kampus dan Menjadi Pemimpin Transformasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:38

JEMBATAN Pulau Laut dan Mekar Putih Gerbang Logistik Kalimantan

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:32

PEMBANGUNAN Stadion Taraf Internasional Penggerak Ekonomi

Berita Terbaru

(Foto Ilustrasi AI Gemini)

Hukum

KERJA Tak Digaji, Malah Disiksa hingga Trauma

Kamis, 2 Jul 2026 - 23:13

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca