SuarIndonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai upaya memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Jakarta, Senin (6/7). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku usaha jasa keuangan, asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku kepentingan sektor keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penyempurnaan SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan kualitas informasi debitur sehingga penyaluran kredit dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran, berkualitas, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Optimalisasi ini diharapkan mampu memperluas akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” ujarnya.
Mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, optimalisasi SLIK menghadirkan sejumlah perubahan penting. Salah satunya, percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), yang wajib dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah debitur melunasi kewajibannya.
Selain itu, OJK juga menerapkan batas minimal (threshold) informasi debitur untuk fasilitas pembiayaan di atas Rp1 juta. Kebijakan tersebut bertujuan agar data yang tersaji dalam SLIK lebih proporsional dan relevan dalam mendukung analisis kredit.

Friderica menjelaskan, informasi debitur yang lebih mutakhir dan akurat akan memudahkan lembaga jasa keuangan dalam memproses pengajuan kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dan pembiayaan perumahan dalam Program 3 Juta Rumah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa catatan SLIK bukan satu-satunya dasar dalam menentukan persetujuan kredit. Keputusan tetap berada di tangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan usaha, manajemen risiko, serta penerapan prinsip kehati-hatian.
“Perluasan inklusi keuangan harus berjalan seiring dengan penguatan kualitas kredit, perlindungan konsumen, dan terjaganya stabilitas sistem keuangan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK yang dinilai akan mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan kepada masyarakat.
Menurutnya, pembaruan data debitur yang lebih cepat akan mengurangi berbagai kendala administrasi yang selama ini sering dihadapi masyarakat ketika mengajukan kredit perumahan, khususnya bagi mereka yang telah melunasi pinjaman namun datanya belum diperbarui.
Hingga Juli 2026, SLIK telah dimanfaatkan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Tingginya pemanfaatan SLIK juga terlihat dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan pada April 2026, jumlah permintaan mencapai 35,3 juta inquiry, menunjukkan peran strategis SLIK dalam mendukung proses penyaluran kredit nasional.
OJK menyebut optimalisasi SLIK memiliki empat tujuan utama, yakni memperluas akses pembiayaan guna mendukung pembangunan ekonomi nasional, mempercepat pembaruan data debitur, meminimalkan pengaduan masyarakat terkait data fasilitas kredit yang telah lunas namun belum diperbarui, serta memperkuat sistem pelaporan kredit (credit reporting system) yang lebih kredibel.
Penguatan infrastruktur informasi perkreditan tersebut dilakukan di tengah pertumbuhan positif sektor jasa keuangan nasional. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year) menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, penyaluran kredit UMKM telah mencapai sekitar Rp1.500 triliun, sedangkan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dengan optimalisasi SLIK, OJK berharap penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dapat semakin cepat, akurat, dan berkualitas, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperluas inklusi keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















