KEMKOMDIGI: Registrasi SIM Wajib Pakai Verifikasi Biometrik

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyedia layanan menunjukkan tampilan aplikasi registrasi kartu SIM baru dengan fitur verifikasi berbasis data biometrik wajah pada telepon seluler di sebuah gerai penjualan kartu perdana di Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Foto: Antara/Salma Talita)

Penyedia layanan menunjukkan tampilan aplikasi registrasi kartu SIM baru dengan fitur verifikasi berbasis data biometrik wajah pada telepon seluler di sebuah gerai penjualan kartu perdana di Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Foto: Antara/Salma Talita)

SuarIndonesia — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa registrasi kartu SIM perdana mulai 1 Juli 2026 wajib menggunakan metode verifikasi data biometrik dengan teknologi pengenalan wajah, tidak boleh lagi menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK.

Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi Edwin Abdullah mengatakan bahwa pemerintah menerapkan ketentuan itu untuk memastikan registrasi nomor seluler tidak bisa dilakukan menggunakan identitas orang lain.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik,” katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta pada Jumat (3/7/2026).

“Karena itu, kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No KK tanpa verifikasi biometrik,” kata Edwin.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital telah menyampaikan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan seluruh proses aktivasi nomor pelanggan baru menggunakan mekanisme validasi berbasis NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Operator seluler juga diminta memastikan seluruh registrasi kartu SIM baru dilakukan menggunakan metode verifikasi berbasis data biometrik dengan teknologi pengenalan wajah sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital pada 2 Juli 2026 telah menyurati Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna meminta penutupan akses validasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga untuk keperluan registrasi pelanggan layanan seluler.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital pada 3 Juli 2026 melakukan inspeksi mendadak di satu mal di Jakarta Pusat untuk meninjau penerapan aturan registrasi kartu SIM dengan metode verifikasi berbasis data biometrik.

Baca Juga :   PELATIHAN SPPI Diarahkan pada Penguatan Materi Manajerial

Selama melakukan inspeksi, dia mendapati satu operator telah menerapkan prosedur registrasi dengan metode verifikasi berbasis data biometrik dan dua operator yang masih memungkinkan registrasi pelanggan menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Selain itu, selama inspeksi ditemukan kartu-kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan.​​​​​​​

Edwin mengatakan bahwa penerapan aturan baru mengenai registrasi pelanggan layanan seluler membutuhkan dukungan dari semua penyelenggara layanan telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia.

“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” tutur Edwin dilansir dari Antara.

“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ia menambahkan.

Kemkomdigi akan terus mengawasi pelaksanaan aturan registrasi kartu SIM berbasis data biometrik di seluruh Indonesia.

Penyelenggara layanan telekomunikasi yang kedapatan mengaktifkan nomor seluler pelanggan baru tanpa proses registrasi berbasis data biometrik sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG: Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Aktif
DOKTER TIFA Didakwa soal Tuduhan Ijazah Palsu dan Pencemaran Nama Baik Jokowi
KEJAGUNG Ajukan Banding atas Vonis Nadiem Makarim
2027, Manasik Kesehatan Haji Diterapkan bagi Calon Haji
POLEMIK PENGADAAN GEMBOK Ditjenpas, Komisi XIII DPR RI : Segera Buka Dokumen Pengadaan dan Kontrak
PELATIHAN SPPI Diperpendek Waktunya
NAIK PANGKAT 95 Personel Polresta Banjarmasin, Diakhiri Tradisi Siram Water Cannon
PELATIHAN SPPI Diarahkan pada Penguatan Materi Manajerial

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:08

BRIPDA NOPANDRI, Polisi asli Putra Dayak yang Gugur saat Penggrebekan Bandar Narkoba

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:55

SATU LAGI POLISI di Katingan Ditemukan Gugur, Korban Penyerangan saat Penggrebekan Pelaku Narkoba

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:37

PEMERKOSA Anak Dibawah Umur Diduga Pecandu Narkoba

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:24

SEORANG KAKEK Ditemukan Gantung Diri di Mess PT Daya Sakti Banjarmasin

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:15

DESAK PLN Maksimalkan Bendungan Tapin dan Energi Surya

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:13

KERJA Tak Digaji, Malah Disiksa hingga Trauma

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:54

PENGGEREBEKAN NARKOBA, Satu Polisi Gugur dan Dua Lainnya Hilang

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:09

KRITIK HASIL RAPAT Komisi III DPRD Kalsel Kompensasi Bukan Solusi, Audit Dana dan Pertanggungjawaban Hukum PLN Harus Diutamakan

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi - Di Paris, ibu kota Prancis, para wisatawan yang berkunjung ke kota tersebut berusaha melindungi diri dari sinar matahari dengan menggunakan payung akibat gelombang panas ekstrem yang melanda Eropa (25/6/2026). (Foto: REUTERS/Abdul Saboor)

Internasional

GELOMBANG PANAS Eropa: Hampir 9.000 Orang Tewas

Jumat, 3 Jul 2026 - 23:02

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca