ASN tak Masuk Kerja Usai Libur Bersama, Disanksi Tegas!

- Penulis

Selasa, 8 April 2025 - 21:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin (kanan) di Palangka Raya, Selasa (8/4/2025). (Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin (kanan) di Palangka Raya, Selasa (8/4/2025). (Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

SuarIndonesia — Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Fairid Naparin menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja usai libur bersama Lebaran 2025.

“Saya sudah meminta Inspektorat untuk melakukan pendalaman terhadap ketidakhadiran ASN pada hari pertama kerja hari ini,” kata Fairid di Palangka Raya, Selasa (8/4/2025).

Hal itu guna memastikan alasan ketidakhadiran para aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya pada hari pertama kerja usai cuti IdulFitri 1446 Hijriah.

Pemeriksaan ini guna memastikan alasan pegawai pemerintah yang tak masuk kerja bisa dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berdasar data dan laporan dari instansi yang ada, sementara ada 90 persen lebih ASN yang masuk kerja, sisanya tidak masuk. Apakah membolos, cuti, sakit atau apapun alasannya, ini yang akan didalami Inspektorat,” kata Fairid, dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Fairid pun meminta usai melaksanakan cuti bersama ini, para ASN dan pegawai di lingkungan pemerintah kota dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

Pernyataan itu diungkapkan pria nomor satu di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya itu usai melakukan apel besar dan silaturahmi ASN di halaman kantor wali kota setempat.

Baca Juga :   POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda

Sementara itu, pada pelaksanaan apel dan silaturahmi bersama, puluhan ASN di Pemkot Palangka Raya terlambat datang pada acara tersebut.

Puluhan ASN ini tampak berlari-lari ketika pintu gerbang Kantor Wali Kota Palangka Raya hampir ditutup jelang pelaksanaan apel di hari pertama masuk kerja.

Banyak di antara para ASN tersebut harus memohon kepada petugas Satpol PP agar pintu gerbang kantor wali kota dibukakan sehingga mereka diizinkan ikut apel pagi.

Namun petugas Satpol PP Pemkot Palangka Raya tetap tidak memberi izin bagi yang terlambat. Jadilah para ASN yang terlambat ini menunggu di gerbang luar kantor hingga apel pagi rutin selesai dilaksanakan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka
KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
DITANGKAP Usai Bakar Rumput Halaman Rumah
KMT ELISABET TENGGELAM: 5 Awak Hilang Telah Teridentifikasi
HARI KE-13: 10 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan, Lima di Kalteng
TELAH DITEMUKAN 160 Korban KM Virgo Transport-8 dan 52 Meninggal Dunia
195 SUMUR BOR Hadapi Karhutla dan Kekeringan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca