SuarIndonesia — Eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang telah resmi dipecat. Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AKP Deky kini diperiksa di Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menyebut Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Deky telah digelar pada Senin (18/5/2026). Dia mengatakan Deky telah menjalani penempatan khusus atau patsus.
“Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” kata Yuliyanto, dikutip dari detikNews.
Dia menyebut Deky langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diproses hukum. Dia menyebut kasus pidana Deky ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” tegasnya.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih kasus narkoba yang melibatkan jaringan bandar asal Kutai Barat (Kubar), Ishak. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kasus ini diambil alih seiring temuan fakta baru adanya keterlibatan AKP Deky.
“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dkk,” kata Eko melalui keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Eko Hadi mengatakan AKP Deky ditangkap terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). AKP Deky diduga menjadi pelindung atau backing jaringan bandar narkoba.
Dia diduga kuat menerima aliran dana dari bisnis narkotika yang dijalankan oleh jaringan Isak, dkk di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Tak hanya menerima uang, AKP Deky juga diduga berperan aktif memastikan praktik bisnis haram itu berjalan aman di wilayah hukumnya.
“Yangbersangkutan ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Isak, dkk dan menjadi pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat,” jelas Eko.
Meski begitu, Polri belum membeberkan total aliran dana yang diterima AKP Deky dari jaringan narkoba itu. Kini, Deky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















