PENIMBUN BBM Bersubsidi Dibongkar Polres Barut

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam mobil pikap di Polres Barito Utara, Muara Teweh, Kamis (14/5/2026). (Foto: Polres Barito Utara)

Barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam mobil pikap di Polres Barito Utara, Muara Teweh, Kamis (14/5/2026). (Foto: Polres Barito Utara)

SuarIndonesia — Satreskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, membongkar tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.

“Polisi telah gelar perkara dan menetapkan JPN (43) jadi tersangka dan ditahan beserta barang bukti di Mapolres Barito Utara,” kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P di Muara Teweh, Jumat (15/5/2026).

Dikutip dari AntaraKalteng, peristiwa pembongkaran kasus BBM bersubsidi itu pada Kamis (14/05) sekitar pukul 21.30 WIB oleh petugas pada sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan sekaligus penimbunan BBM bersubsidi di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah.

Hasilnya, petugas menemukan puluhan jerigen berisi BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar yang disimpan di dalam rumah.

Selain itu, aparat juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya delapan jerigen ukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis Pertalite, satu jerigen ukuran 20 liter berisi Pertalite, tiga jerigen ukuran 35 liter berisi masing-masing 35 liter BBM subsidi jenis Bio Solar dan satu unit mobil pikap.

Baca Juga :   WARGA KOBAR Keluhkan Sulitnya dapat BBM

Novendra menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun penimbunan BBM subsidi.

Pengungkapan ini, tambahnya, merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum demi menjaga stabilitas distribusi BBM subsidi di daerah ini,” kata Iptu Novendra menegaskan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka
KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
DITANGKAP Usai Bakar Rumput Halaman Rumah
KMT ELISABET TENGGELAM: 5 Awak Hilang Telah Teridentifikasi

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca