SuarIndonesia — Personel gabungan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang, Sarawak Forestry Corporation (SFC) Malaysia, dan Satgas Perbatasan SSK II menggagalkan upaya penyelundupan 2.253 butir telur penyu lintas negara di wilayah perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.
Komandan SSK II Satgas Perbatasan Lettu Arh Krisna mengatakan, seorang warga negara Indonesia berinisial SO (36) diamankan dalam operasi gabungan tersebut setelah diduga membawa telur penyu menuju wilayah Malaysia melalui jalur perbatasan.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan pihak Sarawak Forestry Corporation terkait temuan telur penyu di sebuah penginapan di Pasar Serikin, Bau, Malaysia,” kata Krisna di Bengkayang, Minggu (17/5/2026).
Ia menjelaskan berdasarkan hasil koordinasi antara SFC Malaysia dan pihak PLBN Jagoi Babang, diketahui seorang WNI bernama Supianto alias SO berada di penginapan tersebut bersama barang bukti telur penyu yang disimpan dalam kardus, ember, dan keranjang.
Petugas kemudian melakukan pengecekan bersama di kawasan titik nol PLBN Jagoi Babang dan melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga berupaya menyelundupkan telur penyu melalui jalur hutan di sekitar kawasan PLBN Jagoi Babang dengan bantuan ojek lokal.
“Sebelumnya yang bersangkutan juga sempat mencoba memasukkan hewan jenis marmut dan angsa melalui PLBN Jagoi Babang, namun ditolak pihak karantina karena tidak sesuai ketentuan ekspor-impor,” ujar Krisna dilansir dari Antara.
Krisna mengatakan pelaku belum memberikan keterangan detail mengenai asal telur penyu tersebut dan hanya mengaku memperoleh barang itu dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.253 butir telur penyu, dua kotak kardus berbungkus plastik hitam, tiga keranjang warna putih, satu ember warna oranye, uang tunai mata uang Malaysia senilai RM2.650, satu kartu SIM Malaysia, serta satu unit telepon seluler.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa oleh pihak Sarawak Forestry Corporation untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Krisna, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari pengawasan lintas batas untuk mencegah perdagangan satwa dilindungi dan aktivitas ilegal di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















