TERDAKWA Pecatan Polisi, Pembunuh Mahasiswi ULM “Lolos” dari Hukuman Lebih Berat

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – M Seili alias Seili, pecatan polisi yang jadi terdakwa perkara pembunuhan Zahra Dilla, yang tercatat Mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lambung Mangkurat (ULM),”lolos” dari jeratan hukuman lebih berat,  dalam perisidangan di Pengadlan Negeri (PN) Banjarmasin Selasa (12/5/2026).

Vonisnya 12 tahun, dan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 14 Tahun Penjara.

Vonis tersebut dibacakan Hakim diketahui Maria Anita Christianti SH MH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan rencana sebagaimana dakwaan primer “Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer,” ucap Hakim.

Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsider.

“Menyatakan terdakwa M Seili alias Seili telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsider,” sambung Hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarga.

Hakim juga menyoroti status terdakwa yang saat itu merupakan anggota Kepolisian.“Terdakwa yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat malah melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugasnya,” ucap Hakim Asni Meriyenti.

Majelis Hakim juga menilai tindakan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menimbulkan keresahan dan dampak negatif di tengah masyarakat.

Baca Juga :   SERATUS DRIVER SKPD Pemprov Dilatih Ditlantas Polda Kalsel Keterampilan Safety Driving di SDC Banjarbaru

Sementara hal yang meringankan, hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya, menyesali tindakannya, serta masih berusia muda.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa telepon genggam iPhone warna hijau army dikembalikan kepada terdakwa.

Atas vonis tersebut, terdakwa menerima amar putusan hakim. Sementara JPU memilih untuk pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

Sebelumnya Sarmani, ayah korban merasa kehilangan putri kesayangannya serta menyimpan perasaan sakit hati.

Dalam persidangan, saksi mengaku bahwa awal mula dirinya mendapatkan informasi tentang anaknya setelah ditelepon oleh kepolisian dari Polresta Banjarmasin.

Demi memastikan kebenaran informasi tersebut, dirinya  bergegas ke kamar jenazah RSUD Ulin Banjarmasin dan memastikan bahwa jasad perempuan yang ditemukan di Banjarmasin pada 24 Desember 2025 tersebut adalah anaknya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel
FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00

IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:33

NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17

HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:04

TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20

PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:03

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:56

Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Antara/Fauzan/kye)

Bisnis

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca