SuarIndonesia – M Seili alias Seili, pesatan polisi yang jadi terdakwa perkara pembunuhan Zahra Dilla, yang tercatat Mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lambung Mangkurat (ULM),”lolos” dari jeratan hukuman lebih berat, dalam perisidangan di Pengadlan Negeri (PN) Banjarmasin Selasa (12/5/2026).
Vonisnya 12 tahun, dan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 14 Tahun Penjara.
Vonis tersebut dibacakan Hakim diketahui Maria Anita Christianti SH MH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan rencana sebagaimana dakwaan primer “Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer,” ucap Hakim.
Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsider.
“Menyatakan terdakwa M Seili alias Seili telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsider,” sambung Hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarga.
Hakim juga menyoroti status terdakwa yang saat itu merupakan anggota Kepolisian.“Terdakwa yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat malah melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugasnya,” ucap Hakim Asni Meriyenti.
Majelis Hakim juga menilai tindakan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menimbulkan keresahan dan dampak negatif di tengah masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya, menyesali tindakannya, serta masih berusia muda.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa telepon genggam iPhone warna hijau army dikembalikan kepada terdakwa.
Atas vonis tersebut, terdakwa menerima amar putusan hakim. Sementara JPU memilih untuk pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.
Sebelumnya Sarmani, ayah korban merasa kehilangan putri kesayangannya serta menyimpan perasaan sakit hati.
Dalam persidangan, saksi mengaku bahwa awal mula dirinya mendapatkan informasi tentang anaknya setelah ditelepon oleh kepolisian dari Polresta Banjarmasin.
Demi memastikan kebenaran informasi tersebut, dirinya bergegas ke kamar jenazah RSUD Ulin Banjarmasin dan memastikan bahwa jasad perempuan yang ditemukan di Banjarmasin pada 24 Desember 2025 tersebut adalah anaknya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















