TERDAKWA Pecatan Polisi, Pembunuh Mahasiswi ULM “Lolos” dari Hukuman Lebih Berat

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – M Seili alias Seili, pesatan polisi yang jadi terdakwa perkara pembunuhan Zahra Dilla, yang tercatat Mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lambung Mangkurat (ULM),”lolos” dari jeratan hukuman lebih berat,  dalam perisidangan di Pengadlan Negeri (PN) Banjarmasin Selasa (12/5/2026).

Vonisnya 12 tahun, dan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 14 Tahun Penjara.

Vonis tersebut dibacakan Hakim diketahui Maria Anita Christianti SH MH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan rencana sebagaimana dakwaan primer “Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer,” ucap Hakim.

Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsider.

“Menyatakan terdakwa M Seili alias Seili telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsider,” sambung Hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarga.

Hakim juga menyoroti status terdakwa yang saat itu merupakan anggota Kepolisian.“Terdakwa yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat malah melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugasnya,” ucap Hakim Asni Meriyenti.

Baca Juga :   PULUHAN TERSANGKA Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Diungkap Polda Kalsel, Begini Modusnya

Majelis Hakim juga menilai tindakan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menimbulkan keresahan dan dampak negatif di tengah masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya, menyesali tindakannya, serta masih berusia muda.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa telepon genggam iPhone warna hijau army dikembalikan kepada terdakwa.

Atas vonis tersebut, terdakwa menerima amar putusan hakim. Sementara JPU memilih untuk pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

Sebelumnya Sarmani, ayah korban merasa kehilangan putri kesayangannya serta menyimpan perasaan sakit hati.

Dalam persidangan, saksi mengaku bahwa awal mula dirinya mendapatkan informasi tentang anaknya setelah ditelepon oleh kepolisian dari Polresta Banjarmasin.

Demi memastikan kebenaran informasi tersebut, dirinya  bergegas ke kamar jenazah RSUD Ulin Banjarmasin dan memastikan bahwa jasad perempuan yang ditemukan di Banjarmasin pada 24 Desember 2025 tersebut adalah anaknya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI MASSA di Gedung DPRD Kalsel, Soroti MBG dan Nasib Guru Honorer
HEBOHKAN DUGAAN PEREKAMAN Diam-diam di Toilet Pasar Sentra Antasari
DIPERCEPAT Penyelesaian dan Penetapan Batas 1.871 Desa di Kalsel
DITERAPKAN Transaksi Nontunai di Seluruh Desa Kalsel
LINDUNGI GAGAL PANEN, 6.740 Hektare Pertanian Diasuransikan
TANGAN TERBORGOL, Eks Pejabat Kejari HSU Digiring ke Ruang Persidangan Tipikor Banjarmasin
PRESTASI GEMILANG di Tingkat Nasional, Kapolda Kalsel “Diganjar Penghargaan” dari Kapolri
KEPANIKAN di Tengah Amuk Api, Seorang Nenek dan Cucunya Dievakuasi

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 23:02

KELOTOK Sembako Karam, Tiga Penumpang Selamat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:32

STAND UMKM Tambun Bungai jadi Perhatian Kepala Staf TNI Angkatan Darat

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:34

SMAN 1 Sepang Gunung Mas jadi Sekolah Model PM Koding-KKA

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10

PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:38

EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Selasa, 28 April 2026 - 23:57

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca