USULAN Larangan Total Vape Jangan Sekadar “Omon-omon”

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 20:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi - Barang bukti 321 cartridge vape mengandung etomidate yang siap diedarkan oleh tersangka yang ditangkap di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (25/4/2026). (Foto: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

Foto Ilustrasi - Barang bukti 321 cartridge vape mengandung etomidate yang siap diedarkan oleh tersangka yang ditangkap di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (25/4/2026). (Foto: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

SuarIndonesia — Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa minggu lalu menggebrak dengan wacana transformatif yang bahkan cenderung radikal, yakni larangan total rokok vape.

Alasannya, rokok vape sering disalahgunakan untuk konsumsi narkoba. Usulan BNN bukan hanya berbasis “omon-omon”, tetapi disertai bukti yang cukup sah dan konkret.

BNN menyatakan bahwa usulan larangan total vape dipicu oleh banyaknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan pada produk vape yang beredar di masyarakat. Dari hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, terdapat 11 sampel yang mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis. Terdapat pula 23 sampel yang terbukti mengandung etomidate dan satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu.

Secara total, sebesar 30 persen dari total produk vape yang disurvei BNN mengandung narkoba. Jadi jelas, usulan BNN agar vape dilarang bukanlah usulan “asbun” (asal bunyi), tetapi usulan yang berbasis bukti.

Usulan itu, sudah bisa diduga, memunculkan berbagai reaksi defensif dari berbagai penjuru arah mata angin. Alasan ekonomi, alasan tenaga kerja, dan alasan cukai menjadi jargon untuk menghantam usulan BNN tersebut. Multi alasan itu menyeruak dari kalangan yang pro-rokok elektronik/pro-vape, seperti asosiasi pedagang rokok elektronik/vape, bahkan asosiasi pengguna rokok vape.

Belum lagi penolakan dari industri rokok konvensional yang saat ini juga “nyambi” menjadi produsen rokok elektronik.

Lalu bagaimana pula kita menyikapi usulan BNN, plus penolakan dari kubu pro-rokok elektronik-rokok vape tersebut? Ada beberapa catatan krusial terkait hal ini.

Pertama, merujuk pada spirit proteksi pada hak asasi warga negara atas bahaya rokok vape dan rokok elektronik, usulan BNN tersebut merupakan usulan yang berbasis konstitusional, yakni hak asasi warga negara untuk hidup sehat.

Rokok elektronik-rokok vape sama dan sebangun dengan rokok konvensional. Keduanya membawai beberapa dampak buruk seperti menyebabkan ketergantungan, merusak paru (termasuk penyakit paru obstruktif kronis dan bronkitis), meningkatkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah, stroke, memicu kanker, terutama kanker paru, mulut, tenggorokan, dan kerongkongan, dan pula menyebabkan masalah kesehatan mulut dan gigi.

Kurang komplit apa dampak buruk rokok elektronik bagi kesehatan?

Alasan absurd

Oleh sebab itu menampik usulan BNN dengan alasan ekonomi, tenaga kerja, dan pendapatan negara adalah alasan yang absurd. Apalagi jika merujuk pada data bahwa prevalensi perokok elektronik di Indonesia saat ini melonjak 10 kali lipat menjadi tiga persen, dari semula hanya 0,3 persen saja. Artinya pertumbuhan konsumsi rokok elektronik-rokok vape, terutama di kalangan anak dan remaja, sangatlah progresif.

Salah satu penyebabnya adalah salah kaprah yang sangat akut yang diyakini bahwa rokok elektronik-rokok vape dianggap lebih aman atau bahkan lebih sehat dibanding rokok konvensional. Malah, rokok elektronik dijadikan media/alasan untuk berhenti merokok konvensional. Namun, fakta yang terjadi justru sebaliknya, mereka merokok dua-duanya, baik rokok elektronik dan atau rokok konvensional.

Kedua, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa rokok elektronik (vape) adalah adiksi dan karsinogenik. WHO sama sekali tidak merekomendasikan rokok elektronik untuk dikonsumsi. WHO dengan tegas meminta negara di dunia untuk melarang rokok elektronik, rokok vape, dan sejenisnya.

Baca Juga :   PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh

Ketiga, benchmarking internasional. Saat ini di seluruh dunia, tak kurang dari 38 negara telah melarang total rokok elektronik-rokok vape secara penuh. Bukan hanya dibatasi, tapi melarang impor, penjualan, bahkan penggunaannya. Di antaranya Singapura, Thailand, India, Brunei, Maladewa, Bhutan, Brazil, Meksiko, Argentina, Panama, hingga Etiopia. Sementara itu ada 79 negara yang mengendalikan ketat rokok elektronik.

Keempat, larangan total terhadap rokok elektronik dan rokok vape akan jauh lebih mudah dalam pengawasannya, karena barang itu menjadi barang ilegal. Sementara jika hanya mengadopsi kebijakan pengendalian konsumsi, sangat sulit dalam pengawasannya. Untuk pengawasan rokok konvensional saja pemerintah (Ditjen Be Cukai, Pemda, polisi) tampak kalang kabut, sehingga rokok ilegal makin marak di pasaran; market sharenya mencapai lebih dari 10 persenan.

Namun demikian, terdapat tantangan terhadap usulan BNN tersebut, yakni berpotensi berhadapan dengan eksisting regulasi, setidaknya jika merujuk pada PP No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang tidak melarang rokok elektronik dan tidak melarang vape.

Bahkan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu telah memungut cukai pada rokok elektronik. Artinya, karena sudah dikenakan cukai, rokok elektronik cs adalah produk legal, seperti rokok konvensional. Malah diklaim oleh kelompok prorokok elektronik bahwa rokok elektronik-rokok vape telah menyumbang cukai pada negara sebesar Rp2 triliun.

Pemerintah Indonesia memang terlambat dalam mengantisipasi dan memitigasi fenomena rokok elektronik-rokok vape. Dulu, sebelum menjadi wabah baru seperti sekarang, kalangan masyarakat sipil sudah mengingatkan dengan keras agar pemerintah melarang rokok elektronik. Namun masing-masing kementerian dan lembaga justru saling lempar tanggungjawab. Mereka berdalih bahwa rokok elektronik bukan wilayah tupoksinya alias bukan wilayah kewenangannya.

Wacana yang digaungkan oleh BNN seharusnya menjadi cambuk bagi negara dan pemerintah, mengingat penggunaan narkoba di Indonesia, khususnya di kalangan generasi muda, prevalensinya makin tinggi. Posisinya sudah sangat mengkhawatirkan.

Mumpung pemerintah dan DPR saat ini sedang melakukan revisi/amandemen terhadap UU Narkotika. Instrumen amandemen UU Narkotika tersebut adalah momen strategis untuk memasukkan pasal adanya larangan total terhadap rokok elektronik-rokok vape di Indonesia.

Lagi pula, saat ini konfigurasi persoalan konsumsi rokok di Indonesia sudah memasuki level emergency (gawat darurat). Lebih dari 30 persen orang Indonesia, atau lebih dari 70 juta orang, adalah perokok aktif, dan tragisnya lebih dari enam juta dari mereka adalah anak-anak.

Larangan total rokok elektronik-rokok vape menjadi bagian yang tak terpisahkan dari upaya kebijakan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia. Oleh sebab itu menjadi sangat urgen bagi pemerintah untuk segera mengimplementasikan PP 28/2024 secara konsisten. (*/Antara)

*) Tulus Abadi, Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BERI EFEK JERA Para Balap Liar, Polresta Banjarmasin Sanks Tilang Tiga Bulan
KEJURNAS BANUA RALLY 2026: Pereli Toyota Juara Umum Putaran Kedua
ANTISIPASI KLB Hantavirus, Kemenkes Gerak Cepat Siapkan 198 RS
JEMAAH HAJI Diminta Waspadai “Heatstroke” dan Dehidrasi
BGN: Siswa Bisa Usulkan Menu Program MBG
KEMENDIKDASMEN: 2026, Tidak mem-PHK Massal Guru non-ASN
JEMAAH Diminta tak Paksakan Diri ke Masjidil Haram Saat Padat
OIKN Ambil Langkah Tegas Penegakan Hukum Pengrusakan Hutan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 21:31

BERI EFEK JERA Para Balap Liar, Polresta Banjarmasin Sanks Tilang Tiga Bulan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:29

KEJURNAS BANUA RALLY 2026: Pereli Toyota Juara Umum Putaran Kedua

Senin, 11 Mei 2026 - 20:35

ANTISIPASI KLB Hantavirus, Kemenkes Gerak Cepat Siapkan 198 RS

Senin, 11 Mei 2026 - 20:10

BGN: Siswa Bisa Usulkan Menu Program MBG

Senin, 11 Mei 2026 - 20:04

USULAN Larangan Total Vape Jangan Sekadar “Omon-omon”

Senin, 11 Mei 2026 - 19:53

KEMENDIKDASMEN: 2026, Tidak mem-PHK Massal Guru non-ASN

Senin, 11 Mei 2026 - 00:41

JEMAAH Diminta tak Paksakan Diri ke Masjidil Haram Saat Padat

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:34

OIKN Ambil Langkah Tegas Penegakan Hukum Pengrusakan Hutan

Berita Terbaru

Petugas Tim Gabungan melakukan evakuasi sebuah perahu bermesin atau kelotok pedagang yang karam di DAS Kapuas, Senin (11/5/2026) pagi. (Foto: BPBD Kapuas)

Kalteng

KELOTOK Sembako Karam, Tiga Penumpang Selamat

Senin, 11 Mei 2026 - 23:02

Advertorial

DIAPRESIASI Ketua DPRD Balangan Raihan Paritrana Award 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 21:37

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca