SuarIndonesia – Digagalkan dugaan penyelundupan tiga ribu liter lebih Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di Sungai Barito, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (16/5/2026) dinihari.
Operasi dilakukan tim gabungan Subdit Intelair dan Subdit Patroli Air Direktorat Kepolisian Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri).
Dari jumlah oitu termuat pada hampir seratus jeriken kemasan 35 liter. Selain itu dua tersangka penyelundupan ikut ditangkap
Komandan Kapal Polisi (Dan KP) Laksamana 7012 Komisaris Polisi (Kompol) Daniel Agung mengatakan, operasi ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan serta penjualan BBM subsidi tidak sesuai peruntukan yang diduga berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan AKR Rantauan Ilir di Banjarmasin.
Dalam operasi itu dikatakan Daniel, petugas lebih dulu memantau pergerakan target. Setelah itu, tim melakukan pengejaran terhadap dua unit perahu kelotok di perairan anak Sungai Barito.
Saat dihentikan dan diperiksa, kedua perahu tersebut kedapatan mengangkut ribuan liter Bio Solar bersubsidi yang diduga akan diselundupkan.
“Tim melakukan pengejaran terhadap dua unit perahu kelotok di perairan anak Sungai Barito dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang dibawa,” ujar Daniel melalui keterangan pers, Minggu (17/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu unit kelotok bermesin dompeng warna putih-hijau yang dikemudikan tersangka HM, mengangkut 45 jeriken Bio Solar subsidi dengan kapasitas masing-masing 35 liter atau total 1.575 liter.
Kemudian petugas juga menemukan nota pembelian BBM subsidi dari SPBN AKR di Jalan RK Ilir, Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan.
Sementara itu, pada perahu kelotok kedua bermesin dompeng warna biru cokelat yang dikemudikan tersangka MR, petugas menemukan 42 jeriken berisi Bio Solar subsidi dengan total 1.470 liter.
Saat operasi, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp7.474.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan BBM tersebut.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Kapal Polisi Laksamana-7012 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menambahkan, Bio Solar subsidi tersebut diduga dibeli dari SPBN AKR Rantauan Ilir untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi di luar peruntukannya.
“Praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini diduga menjadi salah satu penyebab antrean panjang pembelian Bisolar belakangan ini, terutama yang diperuntukkan bagi nelayan,” ucapnya.
“Saat ini tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelas Daniel. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















