SuarIndonesia – Dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, tiga eks pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) digiring ke ruagan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (12/5/2026).
Agenda pembacaan dakwaan. Para erdakwa adalah eks Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, eks Kasi Intel, Asis Budianto dan eks Kasi Datun Tri Taruna Fariad.
Semua diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat serta beberapa pihak di HSU.
Di antaranya Dinas Pendidikan (Kadisdik), Dinas Kesehatan (Kadinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), RSUD Pambalah Batung Amuntai serta pihak lainnya, termasuk para kontraktor dan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sikap Albertinus Parlinggoman Napitupulu, hanya tertunduk ketika menjalani sidang perdana dengan Majelis Hakim Diketuai Ariyas Dedy SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa Albertus didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus. Pertama yaitu Pasal 12 huruf e UU Tipikor, terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkup Pemkab HSU melibatkan bawahannya.
Dakwaan kedua yaitu Pasal 12 huruf f UU Tipikor, terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat, dengan cara membuat seolah korbannya mempunyai utang kepada terdakwa.
Dan ketiga yaitu Pasal 12 huruf B UU Tipikor, berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap.
“Iya, kita sudah membacakan dakwan terhadap terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu, yang didakwa secara kumulatif,” ucap JPU KPK, Muhammad Hadi, pada awak media usai persidangan.
Selesai mendengarkan seluruh dakwaan JPU KPK, terdakwa Albertinus melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan terdakwa mantan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto.
Sama seperti dakwaan pertama Albertus, terdakwa Asis didakwa Pasal 12 huruf e UU Tipikor, terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkup Pemkab HSU.
Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa Asis didakwa Pasal 12 huruf B UU Tipikor, berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap.
“Dakwaan terhadap terdakwa Tri Taruna Fariadi, sama dengan yang baru saya sebutkan, yaitu Pasal 12 huruf B,” jelasnya.
Dikatakan secara keseluruhan total uang hasil perbuatan melawan hukum oleh para terdakwa mencapai Rp 1,9 miliar.
Selesai pembacaan seluruh dakwaan, Ketua Majelis hakim menunda sidang, kedepan dengan agenda pembuktian penuntut umum.
Dan dari keterangan, pihak JPU KPK telah menyiapkan lebih dari 50 orang saksi untuk masing terdakwa.
Pada saat itu pula, terdakwa Tri Taruna Fariadi, menyatakan keberatan atas dakwaan JPU.
Melalui penasehat hukumnya, Arbain SH MH menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum tersebut tidak bersesuaian.
“Kami menyatakan keberatan atas dakwaan JPU, karena pada saat kejadian atau OTT yang dilakukan KPK, klien kami tidak berada disana,” kata Arbainn.
Lebih lanjut Arbain menjelaskan bahwa saat penangkapan, kliennya tersebut tidak ada di lokasi melainkan posisinya berada di Kabupaten Tapin.”Sehingga tidak ada hubungannya dakwaan penuntut umum terhadap klien kami,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kliennya telah membantah dakwaan JPU terkait tindakan terdakwa yang telah menabrak petugas saat proses penangkapan di Kabupaten HSU.
Sebab, saat proses penangkapan berlangsung, kliennya tersebut sedang berada di satu rumah makan di Kabupaten Tapin dan tidak ada menabrak petugas.
“JPU menuding klien kami melakukan suap dan pemerasan, sedangkan klien kami tidak ada ditempat kejadian, maka dari itu kami sangat keberatan dengan dakwaan JPU,” tutupnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















