KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kuota Haji Tambahan pada 2022

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 22:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/5/2026). KPK memeriksa Muhadjir Effendy sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dalam kapasitasnya semasa menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada tahun 2022. (Foto: Antara/Indrianto Eko S)

Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/5/2026). KPK memeriksa Muhadjir Effendy sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dalam kapasitasnya semasa menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada tahun 2022. (Foto: Antara/Indrianto Eko S)

SuarIndonesia — KPK memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy untuk mendalami keterangan terkait kuota tambahan tahun 2022 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Mengenai kuota haji tambahan 2022,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Budi menjelaskan KPK meminta keterangan Muhadjir Effendy terkait hal tersebut karena yang bersangkutan sempat menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022.

Sementara itu, dia mengatakan alasan KPK memanggil dan memeriksa mantan menteri tersebut karena keterangannya dibutuhkan pada penyidikan kasus kuota haji.

“Tentu itu dibutuhkan untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” katanya.

Senada, Muhadjir Effendy setelah menjalani pemeriksaan mengonfirmasi pernyataan KPK dengan mengatakan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai Menag Ad Interim pada 2022.

“Enggak banyak (pertanyaan, red). Saya kan jadi ad interim hanya 20 hari, 30 Juni-19 Juli,” kata dia menjawab jumlah pertanyaan yang ditanyakan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, dia menjelaskan alasan mendadak memenuhi panggilan KPK, padahal sempat mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan untuk pada Senin ini.

“Saya sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tetapi karena tadi ada berita dari Anda semua, kok enggak enak saya menunda. Nanti ada kesan saya menghindari atau apa. Ya sudah, saya minta waktu ketemu sekarang,” tutur Muhadjir Effendy dilansir dari Antara.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Baca Juga :   SEORANG PEMAIN FUTSAL Berbakat Banjarmasin Terjun dari Atas Jembatan Basirih, Ini Gegaranya

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKP DEKY Diperiksa dan Resmi Dipecat! Diduga Jadi Beking-Terima Dana dari Jaringan Narkoba
AKP BONAR Terancam Dipecat! Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika
SATGAS Perbatasan Gagalkan Penyelundupan 2.253 Butir Telur Penyu
2027, Bahasa Inggris Mata Pelajaran Wajib Murid SD
PEMERINTAH Tetapkan Iduladha 1447 H Rabu 27 Mei 2026
GAGALKAN PENYELUNDUPAN Ribuan Liter Biosolar Subsidi di Sungai Barito
KORBAN DEEPFAKE Vulgar Merasa Trauma dan Kehilangan Rasa Aman
OIKN Berikan Payung Hukum Masyarakat Adat Jaga Kearifan Lokal IKN

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:28

BANJIR Rendam Ribuan Rumah Warga di HST

Senin, 18 Mei 2026 - 22:17

KELANGKAAN Solar Lumpuhkan Transportasi Air di Pesisir Kalbar

Senin, 18 Mei 2026 - 22:09

FBIM 2026: Dongkrak Ekonomi Palangka Raya

Senin, 18 Mei 2026 - 21:42

MBAH KASRUN, Jemaah Calon Haji Tertua Kalsel

Senin, 18 Mei 2026 - 21:27

POLISI Amankan Pria Diduga Pelaku Pungli, Ternyata ODGJ

Senin, 18 Mei 2026 - 15:06

MEMBENTUK Mental Baja Ratusan Pasukan Elite Sat Brimob, Begini Penekanan Kapolda Kalsel

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:58

GAGALKAN PENYELUNDUPAN Ribuan Liter Biosolar Subsidi di Sungai Barito

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:18

REFLEKSI HISTORIS ke-77 Proklamasi Pemerintah Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan

Berita Terbaru

Petugas BPBD dan Damkar HST saat melakukan pemantauan debit air di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Senin (18/5/2026). (Foto: BPBD dan Damkar HST)

HST

BANJIR Rendam Ribuan Rumah Warga di HST

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:28

Peserta berdiri di atas mobil hias saat karnaval Festival Budaya Isen Mulang di Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (17/5/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Bisnis

FBIM 2026: Dongkrak Ekonomi Palangka Raya

Senin, 18 Mei 2026 - 22:09

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca