OIKN Berikan Payung Hukum Masyarakat Adat Jaga Kearifan Lokal IKN

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Otorita IKN menyerahkan Salinan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di IKN kepada Kepala Adat Paser Mentawir. (Foto: Humas OIKN)

Kepala Otorita IKN menyerahkan Salinan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di IKN kepada Kepala Adat Paser Mentawir. (Foto: Humas OIKN)

SuarIndonesia — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan payung hukum kepada masyarakat adat Paser di Kelurahan Mentawir di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang masuk kawasan ibu kota baru Indonesia dalam menjaga kearifan lokal dan lingkungan hidup.

Payung hukum tersebut berupa Salinan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di IKN.

“Keputusan itu dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat adat Paser di Mentawir dalam menjaga kearifan lokal dan lingkungan hidup,” ujar Kepala OIKN Basuki Hadimuljono, Jumat (15/5/2026), ketika ditanya menyangkut kearifan lokal di Sepaku, Penajam Paser Utara.

Dikutip dari AntaraKaltim, Basuki mengatakan, salinan keputusan itu sebagai dasar pengakuan keberadaan kearifan lokal masyarakat adat Paser di Mentawir dalam menjaga lingkungan hidup di kawasan IKN.

DIa menambahkan pembangunan kawasan ibu kota baru Indonesia perlu berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan masyarakat adat yang hidup di dalam kawasan, termasuk wilayah delineasi IKN.

Pembangunan ibu kota baru Indonesia, kata Basuki Hadimuljono, harus berdasar konsep kota dunia untuk semua, termasuk masyarakat adat di dalam kawasan dan sekitar IKN.

Baca Juga :   KEPALA BGN Tingkatkan Status Keracunan MBG jadi Kejadian Fatal

Pengakuan melalui salinan keputusan tersebut, timpal Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, dilakukan melalui proses pendampingan, verifikasi, serta mendapatkan masukan langsung dari masyarakat.

Kearifan lokal masyarakat adat menjadi bagian penting dalam memperkuat pelindungan ekosistem dan tata kelola lingkungan hidup di kawasan ibu kota baru Indonesia.

Masyarakat adat Paser memberikan apresiasi dengan diterbitkannya salinan keputusan, karena baru pertama kali mendapatkan payung hukum kearifan lokal, menurut Kepala Adat Masyarakat Paser di Mentawir Sahnan, salah satu budaya yang ada budaya tari adat Paser seperti budaya tari ronggeng. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen
KESEHATAN Mental Nakes Salah Satu Penentu Keselamatan Pasien
KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla
PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa
KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’
DUA Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Tiba di Garut
DISEPAKATI Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:23

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:41

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 21:27

BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam

Kamis, 17 September 2026 - 19:05

MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Kamis, 17 September 2026 - 16:15

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Headline

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:41

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca