OIKN Berikan Payung Hukum Masyarakat Adat Jaga Kearifan Lokal IKN

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Otorita IKN menyerahkan Salinan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di IKN kepada Kepala Adat Paser Mentawir. (Foto: Humas OIKN)

Kepala Otorita IKN menyerahkan Salinan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di IKN kepada Kepala Adat Paser Mentawir. (Foto: Humas OIKN)

SuarIndonesia — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan payung hukum kepada masyarakat adat Paser di Kelurahan Mentawir di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang masuk kawasan ibu kota baru Indonesia dalam menjaga kearifan lokal dan lingkungan hidup.

Payung hukum tersebut berupa Salinan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di IKN.

“Keputusan itu dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat adat Paser di Mentawir dalam menjaga kearifan lokal dan lingkungan hidup,” ujar Kepala OIKN Basuki Hadimuljono, Jumat (15/5/2026), ketika ditanya menyangkut kearifan lokal di Sepaku, Penajam Paser Utara.

Dikutip dari AntaraKaltim, Basuki mengatakan, salinan keputusan itu sebagai dasar pengakuan keberadaan kearifan lokal masyarakat adat Paser di Mentawir dalam menjaga lingkungan hidup di kawasan IKN.

DIa menambahkan pembangunan kawasan ibu kota baru Indonesia perlu berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan masyarakat adat yang hidup di dalam kawasan, termasuk wilayah delineasi IKN.

Pembangunan ibu kota baru Indonesia, kata Basuki Hadimuljono, harus berdasar konsep kota dunia untuk semua, termasuk masyarakat adat di dalam kawasan dan sekitar IKN.

Baca Juga :   OIKN Ambil Langkah Tegas Penegakan Hukum Pengrusakan Hutan

Pengakuan melalui salinan keputusan tersebut, timpal Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, dilakukan melalui proses pendampingan, verifikasi, serta mendapatkan masukan langsung dari masyarakat.

Kearifan lokal masyarakat adat menjadi bagian penting dalam memperkuat pelindungan ekosistem dan tata kelola lingkungan hidup di kawasan ibu kota baru Indonesia.

Masyarakat adat Paser memberikan apresiasi dengan diterbitkannya salinan keputusan, karena baru pertama kali mendapatkan payung hukum kearifan lokal, menurut Kepala Adat Masyarakat Paser di Mentawir Sahnan, salah satu budaya yang ada budaya tari adat Paser seperti budaya tari ronggeng. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:28

KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:00

INDOMARET FUN RUN 2026 Hadir di Banjarmasin, Ajak Peserta Berlari Sambil Menikmati Ikon Kota

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:59

KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:59

PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Senin, 27 Juli 2026 - 15:50

GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca