OIKN Berikan Payung Hukum Masyarakat Adat Jaga Kearifan Lokal IKN

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Otorita IKN menyerahkan Salinan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di IKN kepada Kepala Adat Paser Mentawir. (Foto: Humas OIKN)

Kepala Otorita IKN menyerahkan Salinan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di IKN kepada Kepala Adat Paser Mentawir. (Foto: Humas OIKN)

SuarIndonesia — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan payung hukum kepada masyarakat adat Paser di Kelurahan Mentawir di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang masuk kawasan ibu kota baru Indonesia dalam menjaga kearifan lokal dan lingkungan hidup.

Payung hukum tersebut berupa Salinan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di IKN.

“Keputusan itu dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat adat Paser di Mentawir dalam menjaga kearifan lokal dan lingkungan hidup,” ujar Kepala OIKN Basuki Hadimuljono, Jumat (15/5/2026), ketika ditanya menyangkut kearifan lokal di Sepaku, Penajam Paser Utara.

Dikutip dari AntaraKaltim, Basuki mengatakan, salinan keputusan itu sebagai dasar pengakuan keberadaan kearifan lokal masyarakat adat Paser di Mentawir dalam menjaga lingkungan hidup di kawasan IKN.

DIa menambahkan pembangunan kawasan ibu kota baru Indonesia perlu berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan masyarakat adat yang hidup di dalam kawasan, termasuk wilayah delineasi IKN.

Baca Juga :   OIKN Ambil Langkah Tegas Penegakan Hukum Pengrusakan Hutan

Pembangunan ibu kota baru Indonesia, kata Basuki Hadimuljono, harus berdasar konsep kota dunia untuk semua, termasuk masyarakat adat di dalam kawasan dan sekitar IKN.

Pengakuan melalui salinan keputusan tersebut, timpal Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, dilakukan melalui proses pendampingan, verifikasi, serta mendapatkan masukan langsung dari masyarakat.

Kearifan lokal masyarakat adat menjadi bagian penting dalam memperkuat pelindungan ekosistem dan tata kelola lingkungan hidup di kawasan ibu kota baru Indonesia.

Masyarakat adat Paser memberikan apresiasi dengan diterbitkannya salinan keputusan, karena baru pertama kali mendapatkan payung hukum kearifan lokal, menurut Kepala Adat Masyarakat Paser di Mentawir Sahnan, salah satu budaya yang ada budaya tari adat Paser seperti budaya tari ronggeng. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SUMBAR: Sembilan Penambang Ilegal Tewas Tertimbun Longsor
TVRI Pemegang Hak Siar Resmi Sepak Bola Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Lengkap
RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel
MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina
MENKES: Label Nutri-Level untuk Pilih Makanan-minuman Sehat
TERINDIKASI JUDOL, 11 Ribu Penerima Bansos Dicoret pada Triwulan I
TANGAN TERBORGOL, Eks Pejabat Kejari HSU Digiring ke Ruang Persidangan Tipikor Banjarmasin
ERA BARU Logistik Polri Semakin Modern untuk Menunjang Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:57

SATU CJH Embarkasi Banjarmasin Wafat di Tanah Suci

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:56

ALPIYA RAKHMAN Perjuangkan Infrastruktur dan UMKM di Tanah Bumbu

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:47

TVRI Pemegang Hak Siar Resmi Sepak Bola Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Lengkap

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:22

NUR FARIANI Anggota DPRD Balangan, tak Dapat Menyembunyikan Rasa Syukurnya Berangkat Ibadah Haji

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:14

KETUA DPRD Balangan Turut Serta Lepas Jemaah Calon Haji, Ini Pesannya

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:58

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:52

MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:23

TERDAKWA Pecatan Polisi, Pembunuh Mahasiswi ULM “Lolos” dari Hukuman Lebih Berat

Berita Terbaru

Kanwil Kemenhaj Kalsel menyampaikan ucapan bela sungkawa atas wafatnya satu calon jemaah haji (CJH) Embarkasi Banjarmasin asal Seruyan, Kalteng atas nama Muhammad Darmawan (66 tahun) saat dirawat di RS Al Noor Mekkah pada 14 Mei 2026 sekitar pukul 18.48 Waktu Arab Saudi (WAS). (Foto: KemenhajKalsel)

Kalsel

SATU CJH Embarkasi Banjarmasin Wafat di Tanah Suci

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:57

Barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam mobil pikap di Polres Barito Utara, Muara Teweh, Kamis (14/5/2026). (Foto: Polres Barito Utara)

Hukum

PENIMBUN BBM Bersubsidi Dibongkar Polres Barut

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca