SuarIndonesia — Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna atau YBA, terancam diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri. AKP Bonar pun bakal menjalani proses pidana kasus narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.
Propam Polda Kaltim kini mulai menyiapkan sidang kode etik profesi. Dijelaskan oleh Kabid Propam Polda Kaltim, Hariyanto, Bid Propam dan Ditresnarkoba Polda Kaltim sedang menangani kasus yang menjerat AKP Bonar.
Pemeriksaan terhadap AKP Bonar dan sejumlah saksi juga sudah dilakukan sejak awal pengungkapan kasus.
“Awal mula kasus YBA ini kami lakukan kolaborasi dengan Ditresnarkoba. Yang pertama melakukan pemeriksaan adalah Bid Propam, baik terhadap YBA maupun saksi-saksinya. Setelah itu pada tanggal 1 Mei kami serahkan penanganannya ke Ditresnarkoba,” ujarnya, dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).
Propam kini masih melengkapi berkas pemeriksaan internal terhadap AKP Bonar. Seluruh proses etik juga disebut akan berjalan paralel dengan proses pidana yang kini ditangani Direktorat Narkoba Polda Kaltim.
“Langkah yang sudah dilakukan Bid Propam tentunya pemeriksaan masih terus berjalan dan ke depan kami akan melengkapi berkasnya. Nanti akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelanggaran,” katanya.
Karena AKP Bonar merupakan anggota Polri aktif, proses etik yang dilakukan Propam mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri. Selain itu, sidang etik juga akan mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Karena yang bersangkutan anggota Polri, tentunya kami berpatokan pada PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polri dan juga Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik maupun komisi kode etik Polri,” terangnya.
Propam memastikan sidang etik terhadap AKP Bonar nantinya akan digelar secara terbuka. Media juga dipersilakan untuk memantau langsung jalannya persidangan etik tersebut.
“Nanti sidang akan kami laksanakan secara terbuka. Rekan-rekan media juga dipersilakan hadir untuk memonitor pelaksanaannya. Nanti kami koordinasikan lagi jadwalnya dengan Bid Humas,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Yulianto mengatakan, ancaman terberat dalam sidang kode etik terhadap AKP Bonar adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
“Dalam waktu dekat sesegera mungkin akan dilakukan sidang kode etik profesi. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun, tapi paling berat dalam aturan itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkapnya.
Meski demikian, keputusan akhir nantinya tetap akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan etik berlangsung. Termasuk dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.
“Nanti tentu akan dilihat dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi dan pembuktian lainnya,” pungkasnya.
Jaringan Narkoba di Kubar Seret Nama AKP Deky
Sementara itu, dilansir dari detikKalimantan, Polda Kaltim akhirnya buka suara soal keterlibatan eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonathan Sasiang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba. Polisi menyebut, penanganan perkara itu merupakan hasil pengembangan kasus bandar narkoba di Kubar yang sebelumnya lebih dulu diungkap di wilayah Polsek Melak.

Konferensi pers Polda Kaltim. (Foto: detikKalimantan/Riani Rahayu)
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengusutan kasus tersebut bermula dari penangkapan bandar narkoba bernama Ishak dan kawan-kawan pada 11 Februari lalu. Kasus itu kemudian berkembang hingga menyeret jaringan yang lebih besar.
“Perlu diketahui bahwa pengungkapan perkara tindak pidana pencucian uang ini berangkat dari tindak pidana asal, yaitu pengungkapan bandar narkoba Ishak dan kawan-kawan,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).
Pada waktu yang hampir bersamaan, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga melakukan pengungkapan terhadap bandar lain dengan level yang sama seperti Ishak. Dari situ penyidik mulai menemukan adanya keterkaitan jaringan.
“Di bulan yang sama kami juga mengungkap bandar lain yaitu saudara FJ. Dari hasil penyidikan kemudian diketahui perkara ini naik ke atas dan kami telusuri lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan dugaan adanya jaringan yang lebih besar di atas Ishak dan FJ. Nama Memen kemudian muncul sebagai sosok yang disebut berada di level atas jaringan tersebut.
“Kami mengetahui bahwa level di atas Ishak dan FJ ini adalah saudara Memen yang sebelumnya sudah diungkap oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujarnya.
Polda Kaltim kemudian melakukan pengejaran terhadap Memen hingga ke Bali. Namun saat tim bergerak, ponsel yang bersangkutan disebut sudah tidak aktif.
“Pada saat tim melakukan pengejaran di Bali, handphone tersangka sudah dimatikan. Tapi kami terus melakukan pengembangan,” kata dia.
Dari situlah penyidik mulai menemukan dugaan jaringan narkoba yang lebih besar. Polda Kaltim kemudian berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.
“Karena kami melihat jaringan di atasnya cukup besar, akhirnya kami berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim dan dilakukan mekanisme gelar perkara,” tuturnya.
Dalam pengembangan perkara TPPU itulah nama AKP Deky ikut terseret bersama sejumlah nama lain yang sebelumnya sudah lebih dulu muncul di media. Polisi menegaskan, pengungkapan itu merupakan hasil kolaborasi antara Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.
“Perkara TPPU yang melibatkan Memen, Julius dan juga AKP Deky ini merupakan hasil kolaborasi penyidik Polda Kaltim dengan penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yulianto menambahkan, saat ini penanganan pidana AKP Deky sepenuhnya ditangani Bareskrim Polri. Sementara proses pertanggungjawaban etik sebagai anggota Polri ditangani Bid Propam Polda Kaltim.
“Perkara pidananya ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, sedangkan pertanggungjawaban sebagai anggota Polri ditangani Bid Propam Polda Kaltim,” pungkasnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















