18 KADES Kalsel Terima Gelar Non-Akademik NLP

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana bersama para kepala desa/lurah yang telah dinyatakan lulus Peacemaker Training di Banjarmasin, Selasa (5/8/2025). (ANTARA/Firman)

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana bersama para kepala desa/lurah yang telah dinyatakan lulus Peacemaker Training di Banjarmasin, Selasa (5/8/2025). (ANTARA/Firman)

SuarIndonesia — Kementerian Hukum (Kemenkum) memberikan gelar non-akademik NLP kepada 18 kepala desa/lurah di Kalimantan Selatan (Kalsel), yang dinyatakan lulus Peacemaker Training, yakni pelatihan bagi kepala desa dan lurah untuk menjadi Non Litigation Peacemaker (NLP) atau juru damai non-litigasi.

“Antusiasme tinggi dari para kepala desa dan lurah di Kalsel dalam mengikuti Peacemaker Training membuahkan hasil positif,” kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana di Banjarbaru, Selasa (5/8/2025).

Anton mengungkapkan sebanyak tiga perwakilan dari Kalsel berhasil lolos seleksi sebagai penerima Peacemaker Justice Award 2025, yakni Enny Agustini selaku Lurah Telaga Biru Kota Banjarmasin, Sri Utari selaku Kepala Desa Ribang Kabupaten Tabalong dan Endro Swasono selaku Kepala Desa Sumber Mulia Kabupaten Tanah Laut.

Dia menyampaikan apresiasi dan harapan agar prestasi ini menjadi inspirasi bagi desa/kelurahan lainnya.

Baca Juga :   KALSEL DARURAT KARHUTLA, Ribuan Titik Api dan Begini Upaya BPBD

Senada dengan hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem menegaskan pentingnya memperluas jangkauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan.

Mengingat manfaat dan kontribusi layanan Posbankum dalam mempermudah masyarakat mengakses keadilan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan akan mendorong pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.

“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah guna menyukseskan pembentukan Posbankum di Kalimantan Selatan,” tutur Alex dilansir dari ANTARANews.

Melalui langkah ini, diharapkan semakin banyak masyarakat desa dan kelurahan yang mendapatkan akses hukum yang inklusif, efektif, dan berkeadilan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:19

PEMKO BANJARMASIN Dukung Layanan Devisa Bank Kalsel untuk UMKM dan Ekspor-Impor

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca