18 KADES Kalsel Terima Gelar Non-Akademik NLP

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana bersama para kepala desa/lurah yang telah dinyatakan lulus Peacemaker Training di Banjarmasin, Selasa (5/8/2025). (ANTARA/Firman)

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana bersama para kepala desa/lurah yang telah dinyatakan lulus Peacemaker Training di Banjarmasin, Selasa (5/8/2025). (ANTARA/Firman)

SuarIndonesia — Kementerian Hukum (Kemenkum) memberikan gelar non-akademik NLP kepada 18 kepala desa/lurah di Kalimantan Selatan (Kalsel), yang dinyatakan lulus Peacemaker Training, yakni pelatihan bagi kepala desa dan lurah untuk menjadi Non Litigation Peacemaker (NLP) atau juru damai non-litigasi.

“Antusiasme tinggi dari para kepala desa dan lurah di Kalsel dalam mengikuti Peacemaker Training membuahkan hasil positif,” kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana di Banjarbaru, Selasa (5/8/2025).

Anton mengungkapkan sebanyak tiga perwakilan dari Kalsel berhasil lolos seleksi sebagai penerima Peacemaker Justice Award 2025, yakni Enny Agustini selaku Lurah Telaga Biru Kota Banjarmasin, Sri Utari selaku Kepala Desa Ribang Kabupaten Tabalong dan Endro Swasono selaku Kepala Desa Sumber Mulia Kabupaten Tanah Laut.

Dia menyampaikan apresiasi dan harapan agar prestasi ini menjadi inspirasi bagi desa/kelurahan lainnya.

Senada dengan hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem menegaskan pentingnya memperluas jangkauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan.

Baca Juga :   PROGRAM Tukar Sampah jadi Sembako, Ini Diminta Berkelanjutan

Mengingat manfaat dan kontribusi layanan Posbankum dalam mempermudah masyarakat mengakses keadilan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan akan mendorong pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.

“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah guna menyukseskan pembentukan Posbankum di Kalimantan Selatan,” tutur Alex dilansir dari ANTARANews.

Melalui langkah ini, diharapkan semakin banyak masyarakat desa dan kelurahan yang mendapatkan akses hukum yang inklusif, efektif, dan berkeadilan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca