TOLAK CSR, Akses Truk Perusahaan Bakalan Ditutup!

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agustiar Sabran, Gubernur Kalteng. (Foto: ANTARA/HO-Diskominfosantik Kalteng)

Agustiar Sabran, Gubernur Kalteng. (Foto: ANTARA/HO-Diskominfosantik Kalteng)

SuarIndonesia — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menginstruksikan jajarannya menutup sementara akses mobilisasi perusahaan yang terbukti masih tidak kooperatif atau tidak memberikan kontribusi atau tanggung jawab sosial (CSR) terhadap perbaikan jalan.

“Perusahaan yang menggunakan jalan ini juga harus bertanggung jawab. Jangan hanya memanfaatkan, tapi tidak mau ikut memperbaiki,” tegas Agustiar di Palangka Raya, Jumat (16/5/2025).

Adapun ruas jalan tersebut yakni Palangka Raya-Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun yang menjadi jalur angkutan komoditas hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Gubernur menyayangkan masih adanya pihak swasta yang abai terhadap kondisi jalan, padahal mereka turut menyebabkan kerusakan akibat aktivitas kendaraan berat.

Ia pun menegaskan, pemerintah daerah berada dalam posisi yang tidak mudah. Pemerintah kerap menjadi sasaran kritik, baik dari masyarakat maupun pemerintah pusat.

“Kami jadi bulan-bulanan, gubernur pertama, bupati kedua. Kalau di nasional, saya juga ditegur. Tidak ada kepentingan pribadi di situ. Kami diamanahkan untuk mengurus masyarakat semua,” jelasnya.

Untuk itu Agustiar meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas diaudit secara menyeluruh terkait program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) mereka.

Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa kewajiban sosial perusahaan terhadap masyarakat benar- benar dilaksanakan sesuai aturan dan transparan.

“Tim audit libatkan pihak luar,” pinta gubernur, dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Adapun Pemprov Kalteng mengambil langkah konkret dalam mengatasi kerusakan jalan di ruas Palangka Raya-Kuala Kurun. Sebagai langkah jangka pendek, kendaraan yang melintasi jalur tersebut kini dibatasi hanya untuk kendaraan dengan berat maksimal 10 ton, meskipun sebenarnya standar ideal adalah 8 ton.

Baca Juga :   GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara

Sebagal solusi jangka panjang, Pemprov Kalteng mempersiapkan pembangunan jalan khusus jalan perusahaan dari Simpang Tengkong menuju Mengkutup, yang akan menjadi koridor tersendiri bagi kendaraan angkutan berat milik perusahaan.

Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung menyampaikan pembangunan jalan khusus ini bertujuan mengurangi tekanan terhadap infrastruktur jalan yang saat ini berada dalam kondisi kritis dan beresiko tinggi terhadap kemacetan, kecelakaan, serta konflik sosial.

“Pemprov Kalteng telah beriniasi membangun jalan khusus untuk angkutan hasil perkebunan, pertambangan dan kehutanan. Untuk mendukung program ini telah dibentuk tim percepatan pemanfaatan jalan khusus pada Trase Lahei Mangkutup Simpang Batengkong menuju Sei Hanyu sepanjang kurang lebih 180 Km,” tuturnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November
MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal
ENAM Pelajar Palangka Raya Paparkan Inovasi Penyaring Air Gambut ke DPD RI
KAMPUNG NARKOBA Palangka Raya Digerebek Polisi
TERSERANG ISPA: 47 Orang Utan Diterapi Nebulizer
KARHUTLA Tak Kunjung Reda, Pelaku Diminta Ditindak
KING COBRA di Bawah Jembatan Dikira Kayu
SOAL Alokasi Dana Desa yang ‘Imut’: 11 Kades Pupis-Katingan Curhat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:43

KEMENHUB-KAI Matangkan Kajian Kereta Logistik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:39

PERSOALAN Tapal Batas Kutai Timur-Berau segera Masuk Meja Kemendagri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:41

KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Rabu, 30 September 2026 - 20:38

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Senin, 28 September 2026 - 20:31

ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca