Suarindonesia – Terkait adanya dugaan tindak pidana pemilihan oleh salah satu calon kepala daerah Banjarbaru, Bawaslu setempat memanggil tiga kontestan pilkada.
“Tanggal 22 Oktober kemarin, kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemilihan.
Laporan itu sudah memenuhi syarat baik secara formil dan materil. Dan hari ini kita tindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi dan meminta keterangan, dari terlapor, saksi dan penyenggara pemilu,” kata Ketua Bawaslu Banjarbaru, Dahtiar, Sabtu (24/10/2020).
Dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan Pasal 188 jo pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 Undang-undang No 10 tahun 2016, tentang Pilkada.
Ditanya siapa paslon yang dilaporkan, Ketua Bawaslu Banjarbaru, memilih irit bicara. Ia hanya menegaskan bahwa pemanggilan ketiga paslon, hanya sekadar proses klarifikasi saja.
“Untuk sekarang kita belum bisa membukanya. Intinya, kasus ini sedang ditangani Sentra Gakkumdu Banjarbaru, yang beranggotakan Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan,” terangnya.
Pemanggilan tiga calon pada waktu yang berbeda. Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 3, Darmawan Jaya Setiawan, orang pertama yang memenuhi pemanggilan tersebut.
Lalu disusul Calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin, dan Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, AR Iwansyah.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















