SuarIndonesia – Terpidana Muhammad Firman Jauhari dari unsur swasta yang terlibat korupsi pembangunan terminal Induk Km 6 Banjarmasin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkaranya.
Selaku pemohon yang diajukan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmnasin.
Permohonan PK tersebut disampaikan kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, sedangkan pemohon diwakili oleh penasihat hukumnya HM Syaiful Bahri.
Menurut Syaiful pengajuan permohonan PK tersebut memang tidak ada bukti baru, tetapi pihaknya menilai putusan majelis hakim tingkat pertama tersebut i terdapat kekeliruan pihak majelis hakim yang menangani perkara ini ditingkat pertama.
“Memang klien kami sebagai konsultan pengawas proyek mulai bulan Maret 2014 dan berakhir Juli 2015. Dan kontraknya tidak diperpanjang, sejak berakhir kontrak tersebut maka tanggung jawab berada di tangan Ir Fahmi Nurrahman,’’ ujar Syaiful dalam permohonannya tersebut.
Seperti diketahui terdakwa pada Pengadilan Tingkat pertama diganjar vonis selam empat tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama empat bulan. Putusan tersbut terjadi sekitar bulabn Juni 2023. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















