Suarindonesia – Plastik klip kecil berisik `serbuk setan’ (narkoba jenis sabu,red) membuat Supriyadi alias Yadi (24) dijebloskan sel tahanan Mapolresta Banjarmasin.
Yadi seharinya tercatat sebagai karyawan swasta diamankan petugas Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin tanpa perlawanan.
Tersangka Yadi diciduk petugas ketika berada di Jalan Gatot Subroto V Banjarmasin Timur, Jumat (14/12) lalu sekitar pukul 10.45 WITA.
Dari tangan Yadi,warga Jalan Anjir Muara Km. 22 Rt. 03 Desa Anjir Serapat Baru, Batola, petugas berhasil menyita 4 paket sabu seberat 1,39 gram.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto membenarkan telah mengamankan tersangka Yadi dengan barang bukti siap edar.
“Kita masih selidiki terkait barang bukti yang berhasil disita dari tangan Yadi,” jelas Kasat kepada awak media, Senin (17/12).
Dikatakan Herry, jika terbukti bersalah akan di jerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009.
Tentang narkotika, berdasarkan pengakuan tersangka Yadi bahwa ia baru saja melakoni.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















