SuarIndonesia – FGD (Focus Group Discussion) dengan tema “Admisibilitas Bukti Elektronik di Persidangan”, dari pihak Kejaksan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menghadirkan empat narasumber, berlangsung di salah satu hotel di Banjarmasin, Kamis (14/11/2024).
Empat narasumber yaitu Mary Stewart Special Agent FBI US Departement of Justice / Cyber Acting Assistant Legal Attache US Embassy, (secara virtual).
Tomika NS Patterson Resident Legal Advisor US Department of Justice / Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) US Embassy.
Olivia Sembiring Satgas Asistensi Penanganan Perkara Siber dan Bukti Elektronik, Kejaksaan RI dan Bertinus Haryadi Nugroho Satgas Asistensi Penanganan Perkara Siber dan Bukti Elektronik, Kejaksaan RI.
Kegiatan dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rina Virawati SH, MH, yang diwakili Asisten Tindak
Pidana Khusus, Abdul Mubin, ST, SH, MH.
Turut hadir, unsur jajaran pimpinan Kejati dan pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Kalsel serta Jaksa Fungsional pada Kejati.
Kajati menyampaikan bahwa kegiatan diselenggarakan dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para Jaksa dalam hal proses pengumpulan, penyitaan, pengolahan dan penyajian bukti elektronik.
Sehingga bukti elektronik yang disajikan sebagai alat pembuktian di persidangan mempunyai keabsahan dan keautentikannya hingga dapat diterima dalam pembuktian penanganan perkara dalam persidangan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















