TERANCAM 5 TAHUN PENJARA Penyiram Novel

- Penulis

Minggu, 29 Desember 2019 - 21:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menjerat dua polisi tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. (ANTARA FOTO/Abdul Wahab)

 

SuarIndonesia – Polisi menjerat dua tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Keduanya saat ini sedang menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan.

“Iya betul, pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (29/12).

Pasal 170 KUHP merupakan pasal tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Dua tersangka penyerangan Novel Baswedan dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Sabtu (28/12) sekitar pukul 14.26 WIB.

Dua polisi aktif tersebut tak mengutarakan apapun. Hanya saja tiba-tiba salah seorang di antaranya sempat menyeru dengan nada tinggi.

“Tolong dicatat. Saya tidak suka Novel karena dia pengkhianat,” kata tersangka berinisial RB setengah berteriak sebelum memasuki mobil.

Novel sendiri berpendapat terdapat hal yang aneh dalam penangkapan tersebut.

“Saya seharusnya mengapresiasi kerja Polri, tapi keterlaluan bila disebut penyerangan hanya sebagai dendam pribadi sendiri dan tidak terkait dengan hal lain, apakah itu tidak lucu dan aneh?” ujar Novel, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga :   BANDAR NARKOBA Saleh dan Terpidana Nurmadin 'Dideportasi' ke Nusakambangan

Tim Advokasi Novel Baswedan dalam pernyataan tertulisnya mengatakan kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap.

Selanjutnya, menurut Tim Advokasi, harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukan orang yang ‘pasang badan’ untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.

Penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 lalu. Novel Baswedan disiram air keras ketika hendak pulang ke rumahnya usai menunaikan salat subuh di masjid dekat rumahnya, kawasan Kelapa Gading Jakarta.

Sejak saat itu, polisi melakukan penyelidikan dalam jangka waktu lama. Polisi membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan yang terdiri dari sejumlah elemen dari aktivis, tokoh masyarakat, hingga anggota Polri sendiri. (CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca