TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


(Foto: Dikhy Sasra)

(Foto: Dikhy Sasra)

SuarIndonesia — Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur menerima pengaduan dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah alumni santriwati dari sebuah pondok pesantren di Kutai Kartanegara. Kasus ini sendiri baru diungkap para korban setelah terjadi bertahun-tahun.

Saat ini, tim tengah mendalami pengaduan tersebut sembari memberikan pendampingan bagi para korban. Harapannya, mereka dapat segera melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum.

Korban 11 Orang, Terduga Pelaku Pimpinan Ponpes
Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun menyebut setidaknya ada 11 alumni santriwati yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual. Terduga pelaku yakni pimpinan ponpes yang belum diungkap namanya.

Menurut Rina, para korban memberikan keterangan yang kurang lebih serupa. Salah satu pola yang terlihat adalah para korban sama-sama menyatakan kasus ini sudah terjadi bertahun-tahun.

“Dari hasil asesmen yang kami lakukan, ada 11 korban yang menyampaikan keterangan dengan pola yang sama. Diduga peristiwa itu berlangsung selama mereka berada di lingkungan pondok pesantren,” jelas Rina, Sabtu (6/6/2026), sebagaimana dilansir dari detikKalimantan.

Terduga Pelaku Dihormati, Ada Indikasi Relasi Kuasa
Rina menjelaskan, para korban mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan seksual oleh terlapor. Para korban telah mengenal terlapor sejak mereka masih remaja dan memandangnya sebagai sosok yang dihormati.

Kondisi tersebut membuat para korban kerap kali merasa kesulitan melawan atau menolak terlapor. Rina menegaskan ada indikasi penyalahgunaan relasi kuasa dalam kasus ini.

“Korban memandang terlapor sebagai guru sekaligus pimpinan pondok yang harus dihormati dan ditaati. Kondisi ini membuat mereka berada dalam posisi yang sangat rentan,” katanya.

Gunakan Dalih Penjelasan Agama
Berdasarkan pengakuan para korban, terlapor diduga kerap menggunakan penjelasan bernuansa agama untuk memperdaya mereka. Para korban mengaku tidak berdaya karena sejak awal sudah ditanamkan bahwa apa yang disampaikan gurunya adalah benar.

Baca Juga :   BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

“Terlapor kerap menggunakan penjelasan bernuansa agama untuk meyakinkan para santriwati. Karena mereka dididik untuk menghormati guru, para korban pada awalnya mempercayai apa yang disampaikan,” jelas Rina.

Pemicu Korban Speak Up Setelah Diam Bertahun-tahun
Salah seorang korban mengaku telah mengenal terlapor sejak pertama kali menempuh pendidikan di ponpes itu pada 2012. Interaksi selama masa pendidikan membuat ia dan korban lainnya sulit untuk melepaskan diri dari pengaruh terlapor.

Para korban sempat memilih diam dalam waktu lama. Mereka baru memberanikan diri membuka dugaan kekerasan seksual ini setelah mengetahui terlapor masih melakukannya kepada santriwati-santriwati lain yang lebih muda.

“Mereka awalnya memilih diam selama bertahun-tahun. Namun ketika mengetahui dugaan perlakuan serupa masih terjadi kepada adik-adik tingkat mereka, para korban akhirnya memberanikan diri untuk berbicara,” kata Rina.

Siapkan Berkas untuk Laporan Resmi
Saat ini, TRC PPA Kaltim masih mendalami keterangan korban dan melengkapi berkas pendampingan terhadap seluruh korban sebelum laporan resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum. Rina menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas dan memastikan para korban mendapatkan perlindungan.

“Hari kami masih berada di Polda Kaltim untuk membuat laporan terkait kasus ini, semoga aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya
DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca