DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Dua tersangka dugaan korupsi batu bara ilegal ditahan Kejati Kaltim. (Foto: Dok Kejati Kaltim)

Dua tersangka dugaan korupsi batu bara ilegal ditahan Kejati Kaltim. (Foto: Dok Kejati Kaltim)

SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur secara resmi menahan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan batu bara ilegal.

“Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dan menahan keduanya, DM selaku swasta serta AF selaku aparatur sipil negara (ASN),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis (4/6/2026).

Tersangka AF merupakan seorang ASN di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Perkara dugaan korupsi ini berkaitan erat dengan kegiatan operasional pertambangan yang melibatkan perusahaan CV ABI di Kalimantan Timur.

Toni menjelaskan praktik ilegal di sektor pertambangan tersebut telah berlangsung secara berkelanjutan dalam kurun waktu antara tahun 2020 hingga 2024.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, kedua pelaku terbukti terlibat langsung dalam praktik penjualan komoditas batu bara yang tidak benar,” kata Toni.

Dikatakan, batu bara yang dijual secara ilegal oleh para tersangka rupanya sama sekali tidak berasal dari area operasional tambang sah miliknya.

“Tindakan pelanggaran hukum berupa penjualan batu bara ilegal ini pada akhirnya telah mengakibatkan kerugian bagi negara,” tutur Toni dilansir dari AntaraKaltim.

Kejaksaan bertindak tegas setelah memperoleh minimal dua alat bukti sah sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana.

Baca Juga :   VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Pengumpulan kedua alat bukti tersebut merujuk secara eksplisit pada ketentuan pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kedua tersangka itu kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama dua puluh hari, mulai Selasa (3/6/2026).

Pihak kejaksaan juga memiliki kekhawatiran jika tidak melakukan penahanan, kedua tersangka berpotensi besar untuk melarikan diri dari jeratan hukum.

“Penahanan ini sekaligus bertujuan untuk mencegah tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi kembali tindak pidana,” kata Toni.

Secara hukum, para tersangka disangkakan melanggar Primair pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka dijerat menggunakan ketentuan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE ADRIANSYAH Didakwa Peras Saksi Jiwasraya Rp55 Miliar
KASUS BERDARAH di Kawasan Gubernur Soebarjo Direkaulang dengan 20 Adegan
MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima
KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan
KALAPAS Cibinong Diberhentikan dari ASN dan 16 Pegawai Disanksi
POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat
POLRI Rotasi 88 Pati Termasuk Kapolda
11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:36

FEBRIE ADRIANSYAH Didakwa Peras Saksi Jiwasraya Rp55 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:27

BPBD KALSEL Terus Upayakan Penanganan Karhutla di Tengah Kendala Anggaran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:23

TARGET EKONOMI Tinggi Tapi Anggaran Minim, DPRD Kalsel Ingatkan Bappeda dan BPKAD

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:39

DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:03

CARI SISA KORBAN, Basarnas Tunggu Bangkai Kapal Virgo Transport 8 Diangkat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:54

MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:39

69 KORBAN Kapal Virgo Transport 8 yang Sudah Teridentifikasi

Berita Terbaru

Gubernur Kalbar Ria Norsan memantau jumlah titik api di Kalbar. (Foto: Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

KETAPANG Dominasi Hotspot Terbanyak

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:42

Foto Ilustrasi - Jemaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (Foto: HO-Antara)

Nasional

BIAYA HAJI 2027 Ditetapkan Sebesar Rp98,4 Juta

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:16

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca