TAK Ada Dwifungsi TNI

- Penulis

Selasa, 8 April 2025 - 22:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. (Foto: ANTARA/Bagus AR)

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. (Foto: ANTARA/Bagus AR)

SuarIndonesia — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono “mengamini” pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait persoalan tidak adanya niat untuk mengembalikan dwifungsi TNI dalam Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Ya, memang tidak ada ruang untuk itu (dwifungsi) bisa terjadi kembali dalam UU TNI yang baru ini,” kata Dave di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Dia mengatakan bahwa pasal-pasal di dalam UU TNI yang baru itu tidak ada yang mengakomodasi kembalinya dwifungsi TNI, sebagaimana dwifungsi ABRI pada era Orde Baru.

“Tidak ada sedikit pun pasal yang memungkinkan terlibatnya TNI dalam pemerintahan sipil,” tuturnya.

Dia pun menegaskan bahwa dalam UU TNI yang baru itu tetap mengedepankan semangat supremasi hukum dan sipil.

“Supremasi hukum dan sipil akan tetap menjadi puncak tertinggi dalam tata cara kehidupan bangsa Indonesia,” kata Dave, dilansir dari AntaraNews.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa UU TNI baru tersebut mengatur jabatan sipil bagi TNI aktif hanya untuk pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan keterampilan yang terkait dengan pengamanan dan keamanan negara.

Baca Juga :   DIBENTUK Satgas PHK Antisipasi Dampak Tarif AS

Untuk jabatan sipil di luar keterampilan yang dimiliki TNI, perwira terkait harus mengikuti aturan dengan pensiun dini.

“Inti RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Enggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on. Nonsense itu saya katakan,” kata Prabowo dalam kegiatan dialog Presiden bersama tujuh jurnalis senior pada hari Minggu (6/4), yang disiarkan melalui siaran TVRI, Senin (7/4) malam.

Adapun pada Kamis (20/3), Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN Penipu Bisnis Batu Bara Senilai 7 Miliar Ditangkap, Diserahkan ke Kejari Banjarmasin
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak
GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:29

POTENSI Karhutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:10

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:17

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 23:11

FESTIVAL BAKCANG 2026 Singkawang Hadirkan Beragam Tradisi dan Atraksi Budaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca