TAK Ada Dwifungsi TNI

- Penulis

Selasa, 8 April 2025 - 22:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. (Foto: ANTARA/Bagus AR)

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. (Foto: ANTARA/Bagus AR)

SuarIndonesia — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono “mengamini” pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait persoalan tidak adanya niat untuk mengembalikan dwifungsi TNI dalam Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Ya, memang tidak ada ruang untuk itu (dwifungsi) bisa terjadi kembali dalam UU TNI yang baru ini,” kata Dave di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Dia mengatakan bahwa pasal-pasal di dalam UU TNI yang baru itu tidak ada yang mengakomodasi kembalinya dwifungsi TNI, sebagaimana dwifungsi ABRI pada era Orde Baru.

“Tidak ada sedikit pun pasal yang memungkinkan terlibatnya TNI dalam pemerintahan sipil,” tuturnya.

Dia pun menegaskan bahwa dalam UU TNI yang baru itu tetap mengedepankan semangat supremasi hukum dan sipil.

“Supremasi hukum dan sipil akan tetap menjadi puncak tertinggi dalam tata cara kehidupan bangsa Indonesia,” kata Dave, dilansir dari AntaraNews.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa UU TNI baru tersebut mengatur jabatan sipil bagi TNI aktif hanya untuk pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan keterampilan yang terkait dengan pengamanan dan keamanan negara.

Baca Juga :   WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026

Untuk jabatan sipil di luar keterampilan yang dimiliki TNI, perwira terkait harus mengikuti aturan dengan pensiun dini.

“Inti RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Enggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on. Nonsense itu saya katakan,” kata Prabowo dalam kegiatan dialog Presiden bersama tujuh jurnalis senior pada hari Minggu (6/4), yang disiarkan melalui siaran TVRI, Senin (7/4) malam.

Adapun pada Kamis (20/3), Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif
RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang
SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Senin, 28 September 2026 - 21:06

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Berita Terbaru

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca