SuarIndonesia – Pemerintah Provinsi Kalsel (Pemprov Kalsel) menyetujui besaran dana pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) legislatif dan kepala daerah tahun 2024.
Dana sebesar Rp 200 miliar akan dihibahkan kepada KPU.
Pencairan dana pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) tersebut akan dilaksanakan selama 2 tahun berturut-turut, 2022 dan 2023.
Tahun ini akan dicairkan dana sebesar Rp 100 miliar, sisanya tahun berikutnya.
“Untuk tahun ini dari APBD murni Rp 75 miliar dan dari APBD perubahan Rp 25 miliar,” jelas Kabid Perencanaan Anggaran Daerah pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Fatkhan.
Meski menyiapkan Rp 200 miliar, dia menyebut, bisa jadi anggaran yang digunakan pada pilkada nanti lebih dari itu, sebab belum diketahui berapa yang diperlukan.
Apabila nantinya memang kurang, dana tambahan bisa dianggarkan lagi pada APBD 2024. “Nanti juga ada dana dari APBN,” ucap Fatkhan.
KPU Kalsel memperkirakan pilkada serentak 2024 nanti bakal menyedot anggaran hingga Rp 129 miliar.
“Ini tidak termasuk APD, karena kami minta hibah barangnya saja,” beber Sementara Sekretaris KPU Kalsel, Basuki.
Menurutnya, anggaran Rp 200 miliar yang disiapkan Pemprov Kalsel cukup untuk melaksanakan pilkada 2024.
“Malahan bisa lebih, karena nanti juga ada dari APBN,” ujarnya.
Kendati demikian, Basuki belum bisa memastikan, berapa sokongan dari pemerintah pusat.
Anggarannya masih disusun.”Saat ini baru Rp1,3 miliar. Kami masih menunggu tambahannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kabankesbangpol) Kalsel, Heriansyah, menuturkan Pemprov Kalsel sudah menyiapkan landasan hukum Peraturan Daerah (Perda) tentang dana cadangan untuk penyelenggaraan pilkada serentak.
Terkait dana yang diperlukan nanti, dia membandingkan anggaran pilkada 2019 sebesar Rp 150 miliar.
Kemudian ditambah anggaran saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Rp5 miliar.
“Dana Rp 5 miliar untuk PSU itu tidak terpakai, sehingga dikembalikan ke kas daerah oleh KPU Kalsel,” jelasnya.
Dia menambahkan, dana pilkada nantinya berupa dana hibah, yang dimulai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Hibah Daerah (NKHD).
Setelah itu baru diproses pencairannya sesuai permintaan KPU.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















