SYL Kembali Diperiksa Dewas

- Penulis

Rabu, 10 Januari 2024 - 23:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa Dewas KPK. [detikCom/Azhar]

Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa Dewas KPK. [detikCom/Azhar]

SuarIndonesia — Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mantan Menteri Pertanian itu irit bicara terkait pemeriksaan terhadap dirinya.

“Saya tentu nggak berkompeten (untuk memberikan pernyataan),” kata SYL di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).

Dikuti SuarIndonesia dari detikNews, SYL tak banyak berbicara terkait hal ini. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan dengan tangan terborgol. SYL tiba di gedung Dewas sekitar pukul 14.28 WIB. Lalu dia keluar gedung sekitar 15.48 WIB.

Dewas KPK hari ini juga memeriksa eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Kasdi juga tak banyak bicara terkait pemeriksaannya di Dewas.

Namun Kasdi membenarkan bahwa dirinya diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik pegawai KPK. Kasdi tidak menampik diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK Alexander Marwata.

“Termasuk itu di antaranya (soal komunikasi dengan Alexander). Dewas aja Mas tolong,” katanya.

Sementara, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pemeriksaan SYL dan Kasdi terkait adanya pengaduan pelanggaran etik salah satu pimpinan KPK. Dia tak mau menyebut siapa pimpinan KPK yang dilaporkan.

“Ada laporan pengaduan. pastinya (terlapor) pimpinan KPK, udah,” katanya.

Albertina menyebut pemeriksaan keduanya merupakan perdana dari laporan tersebut. Dia menegaskan bahwa laporan ini berbeda dengan dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL.

“Ada pengaduan lain, masih diperiksa, baru klarifikasi, awal sekali,” katanya.

“Nggak (sama dengan kasus Firli), kasus lain. Nanti dululah, awal-awal kita udah ngomong gimana? Kalau sudah juga kita beri tahu,” ujarnya.

Baca Juga :   KEMENDAGRI Segera Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel

Sebagai informasi, Firli mengajukan pengunduran diri dari KPK sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK. Surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK itu dikirim Firli ke Jokowi pada Senin (18/12/2023) tahun lalu.

Namun pada Jumat (22/12/2023), Kemensetneg menyatakan surat pengunduran Firli tidak dapat diproses oleh Jokowi. Alasannya, surat yang diajukan Firli tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK. Firli pun merevisi surat tersebut dan kembali mengirimkannya ke Kemensetneg.

Pada Rabu (27/12/2023) tahun lalu, Dewas KPK mengumumkan putusan etik terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli. Hasilnya, Dewas memberi sanksi etik berat berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri.

Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Dewas mengatakan Firli tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada para pimpinan KPK lain sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.

Firli dinyatakan melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Dewas menyatakan Firli dijatuhi sanksi etik berat. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
BURONAN Penipu Bisnis Batu Bara Senilai 7 Miliar Ditangkap, Diserahkan ke Kejari Banjarmasin
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca