SYL Kembali Diperiksa Dewas

- Penulis

Rabu, 10 Januari 2024 - 23:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa Dewas KPK. [detikCom/Azhar]

Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa Dewas KPK. [detikCom/Azhar]

SuarIndonesia — Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mantan Menteri Pertanian itu irit bicara terkait pemeriksaan terhadap dirinya.

“Saya tentu nggak berkompeten (untuk memberikan pernyataan),” kata SYL di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).

Dikuti SuarIndonesia dari detikNews, SYL tak banyak berbicara terkait hal ini. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan dengan tangan terborgol. SYL tiba di gedung Dewas sekitar pukul 14.28 WIB. Lalu dia keluar gedung sekitar 15.48 WIB.

Dewas KPK hari ini juga memeriksa eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Kasdi juga tak banyak bicara terkait pemeriksaannya di Dewas.

Namun Kasdi membenarkan bahwa dirinya diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik pegawai KPK. Kasdi tidak menampik diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK Alexander Marwata.

“Termasuk itu di antaranya (soal komunikasi dengan Alexander). Dewas aja Mas tolong,” katanya.

Sementara, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pemeriksaan SYL dan Kasdi terkait adanya pengaduan pelanggaran etik salah satu pimpinan KPK. Dia tak mau menyebut siapa pimpinan KPK yang dilaporkan.

“Ada laporan pengaduan. pastinya (terlapor) pimpinan KPK, udah,” katanya.

Albertina menyebut pemeriksaan keduanya merupakan perdana dari laporan tersebut. Dia menegaskan bahwa laporan ini berbeda dengan dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL.

“Ada pengaduan lain, masih diperiksa, baru klarifikasi, awal sekali,” katanya.

“Nggak (sama dengan kasus Firli), kasus lain. Nanti dululah, awal-awal kita udah ngomong gimana? Kalau sudah juga kita beri tahu,” ujarnya.

Sebagai informasi, Firli mengajukan pengunduran diri dari KPK sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK. Surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK itu dikirim Firli ke Jokowi pada Senin (18/12/2023) tahun lalu.

Baca Juga :   HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik

Namun pada Jumat (22/12/2023), Kemensetneg menyatakan surat pengunduran Firli tidak dapat diproses oleh Jokowi. Alasannya, surat yang diajukan Firli tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK. Firli pun merevisi surat tersebut dan kembali mengirimkannya ke Kemensetneg.

Pada Rabu (27/12/2023) tahun lalu, Dewas KPK mengumumkan putusan etik terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli. Hasilnya, Dewas memberi sanksi etik berat berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri.

Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Dewas mengatakan Firli tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada para pimpinan KPK lain sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.

Firli dinyatakan melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Dewas menyatakan Firli dijatuhi sanksi etik berat. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M
EKS DUA Pejabat KPP Madya Banjarmasin Diganjar Empat Tahun Penjara
KASUS “CHROMEBOOK”: Hukuman Nadiem Dikurangi jadi 9 tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:35

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 September 2026 - 15:44

LANAL Banjarmasin Kegiatan “Trauma Healing” pada Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Selamat

Minggu, 27 September 2026 - 15:33

PEDULI LINGKUNGAN, Sungai Pemurus jadi Sasaran Aksi Bersih

Minggu, 27 September 2026 - 00:19

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07

KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat

Sabtu, 26 September 2026 - 21:26

ATASI Karhutla, DPRD Kalsel Gaungkan Semangat Pancasila

Sabtu, 26 September 2026 - 21:20

PULUHAN PENYELAM Menghadapi Kondisi Ekstrem Menemukan -Mengevakuasi Korban KM Virgo Transport 8

Sabtu, 26 September 2026 - 18:13

KEMBALI TERIDENFITIKASI Lima Jenazah Korban KM Virgo Transport 8, Pencarian Masih Berlangsung

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Balangan, Fakhriyanto

Balangan

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 Sep 2026 - 21:35

Anggota Polda Kalsel melakukan metode suntik gambut dalam penanggulangan karhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. (Foto: Antara)

Kab. Banjar

6,7 HA Karhutla Gambut Dipadamkan Lewat Metode Suntik

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:58

Yanuar Diansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. (Foto: HO-Dinkes Banjarmasin)

Kalsel

WASPADA! ISPA Banjarmasin Alami Peningkatan

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca