SuarIndonesia – Sosialisasi instruksi Jaksa Agung nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI dan Supervisi Teknis Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti Ex Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Wilayah Kejati Kalsel, Kamis (14/11/ 2024)/
Kegiatan di Meeting Room salah satu hotel di Banjarmasin.. Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, (SESJAM DATUN), Edy Briton, SH,MH didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Rina Virawati SH, MH, yang diwakili Yudi Triadi, SH, MH.
Turut hadir Direktur Perdata, Hermanto, SH, MH dan TIM Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI. Menjadi peserta sosialisasi para Kajari, Kasi Kejati, Kasi DATUN dan Jaksa Pengacara Negara se- wilayah Kejati Kalsel.
Kajati Kalsel menyampaikan bahwa pada kegiatan ini prinsipnya menggabungkan dua agenda penting, yaitu Sosialisasi Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023.
“Acara yang kita laksanakan antara lain bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai subsansi dari Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya kepatuhan internal serta membahas langkah-langkah teknis dalam menyelesaikan tunggakan uang pengganti sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1971,” ujarnya.
“Kedua agenda ini tentunya sejalan dengan upaya kita untuk terus menjaga kredibilitas dan integritas institusi Kejaksaan,” sambungnya.
Kepatuhan internal merupakan landasan untuk menegakkan integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas serta pilar utama yang mendasari seluruh aktivitas di Kejaksaan.
Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023 hadir untuk memastikan bahwa setiap tindakan dan keputusan yang kita ambil senantiasa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan patuh pada instruksi maka menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
Sisi lain, kegiatan supervisi teknis, menjadi hal yang penting dalam membantu menyelesaikan tunggakan uang pengganti yang belum tertuntaskan. Tunggakan uang pengganti yang belum selesai adalah tanggung jawab yang perlu diselesaikan dengan serius.
Supervisi teknis ini memberikan panduan yang lebih jelas untuk mengatasi hambatan yang ada, dan memastikan bahwa kewajiban negara dapat terpenuhi.
Dengan adanya supervisi teknis yang baik berharap dapat menyelesaikan tunggakan-tunggakan ini secara efisien dan tepat waktu, sehingga dapat menjadi wujud nyata dari keberhasilan penegakan hukum.
“Seluruh jajaran di Kejati Kalsel dapat memahami, mematuhi, dan mengimplementasikan Instruksi Jaksa Agung serta mempedomani Peraturan Kejaksaan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Manfaatkan forum ini dengan sebaik- baiknya untuk mendiskusikan semua kendala, hambatan, tantangan dan rintangan yang dihadapi.
Semua ini merupakan wujud nyata dari dedikasi kita dalam menjalankan tugas, dan sebagai dasar dalam bekerja demi menciptakan kinerja yang lebih baik dan terpercaya di mata masyarakat,” pungkas Kajati Kalsel. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















