SELUNDUPKAN Manusia ke Australia, 2 WNI Ditangkap Imigrasi

- Penulis

Kamis, 8 Agustus 2024 - 20:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Imigrasi menangkap dua WNI yang menyelundupkan 28 orang secara ilegal ke Australia, Rabu (7/8/2024) kemarin. (Humas Ditjen Imigrasi)

Ditjen Imigrasi menangkap dua WNI yang menyelundupkan 28 orang secara ilegal ke Australia, Rabu (7/8/2024) kemarin. (Humas Ditjen Imigrasi)

SuarIndonesia — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap dua orang warga negara Indonesia (WNI), DH dan MA, yang menjadi tersangka kasus dugaan penyelundupan 28 orang imigran ilegal menuju Australia.

Setelah ditangkap pada Rabu (7/8/2024) kemarin, DH dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar sebagaimana Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menuturkan kasus ini bermula ketika Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 orang WNA dan dua orang WNI yang diserahterimakan dari Polres Sukabumi pada Minggu (30/6/2024) lalu.

Mereka ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi pada hari Sabtu (29/6/2024) oleh warga setempat dan diduga melanggar aturan keimigrasian. Kasus itu kemudian dilimpahkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

“Dari pemeriksaan diketahui bahwa mereka berangkat dari Pelabuhan Cilacap menuju Australia di tanggal 16 Juni 2024 dengan kapal yang dikemudikan oleh dua WNI berinisial DH dan MA,” ujar Godam dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga :   KEJATI KALSEL, Tahan Direktur PT ADCL Perkara Penyertaan Modal Rp 19 Miliar

“Di tanggal 18 Juni 2024, mereka terdeteksi dan sempat diamankan Australian Border Force (ABF) sampai akhirnya kemudian diminta kembali ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Save Vessel milik ABF yang kemudian berlabuh di wilayah pesisir pantai daerah Kabupaten Sukabumi,” sambungnya, mengutip CNNIndonesia, Kamis (8/8/2024).

Godam menjelaskan hasil penyelidikan dan analisis Digital Evidence menunjukkan DH dan MA secara sengaja dan terorganisasi membawa puluhan WNA tersebut untuk berlayar menuju Pulau Christmas di Australia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Indonesia maupun Australia, dan tanpa memiliki visa untuk masuk Australia atas perintah dari seorang WNI berinisial “I”.

Karena fakta dan bukti permulaan cukup, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 7 Agustus 2024, berlanjut dengan penangkapan dan penahanan kedua tersangka.

“Kami masih dalam pengembangan untuk menemukan otak di balik kasus ini. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Australia guna membongkar sindikat TPPM ini dan mencegah penyelundupan manusia oleh sindikat internasional mana pun dari Indonesia menuju Australia,” kata Godam. [*/UT]

Komentar Facebook

Berita Terkait

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”
KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
KECELAKAAN KRL BEKASI TIMUR: 10 Jenazah Korban Teridentifikasi
KPK Paparkan Modus-modus Korupsi di Daerah
KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa
KSP Siapkan Posko dan Layanan Aduan Masyarakat 24 Jam
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara
WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin

Selasa, 28 April 2026 - 23:11

KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan

Selasa, 28 April 2026 - 17:24

PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

DIPRIORITASKAN Legislator Balangan Infrastruktur Juai dan Halong

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 16:50

RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca