KEJATI KALSEL, Tahan Direktur PT ADCL Perkara Penyertaan Modal Rp 19 Miliar

- Penulis

Senin, 11 November 2024 - 23:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Hasil pemeriksaan tim penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Kalsel terhadap MRA, selaku Direktur PT ADCL (Asabaru Daya Cipta Lestari) ditetapkan sebagai tersangka, dan untuk proses selanjutnya dilakukan penahan selama 20 hari ke depan.

Dari keterangan, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel) 11 November 2024.

Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, melakukan semua berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 8 Oktober 2024, dimana telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MRA.

Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya pemerikasan hingga proses penahanan untuk 20 hari ke kepan tersebut.

Disebut, penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan pada PT ADCL dari APBD Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2022 dan 2023.

Bahwa MRA selaku Direktur PT ADCL telah melakukan pengeluaran dana operasional tanpa didukung rencana kegiatan bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris.

Sehingga mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten. Balangan lebih kurang sebesar Rp 19.000.000.000 (sembilan belas miliar rupiah).

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap MRA, selanjutnya dilakukan tindakan penahanan,” tambah Kasi Penkum.

Bahwa tersangka MRA melanggar untk Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Baca Juga :   RIBUAN KOSMETIK dan Obat Impor ilegal Disita Reskrim Polresta Banjarmasin

Subsidiair : Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yuni Priyono sebut, tindakan hukum yang dilakukan Tim Penyidik bukti nyata dalam upaya penegakan hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di Wilayah Kalsel.

“Korupsi penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian Negara.

Dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi Manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan istitusi-institusi publik,”  demikian Yuni Priyono. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar
PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam
DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah
KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi
DIGELEDAH Dinkes Banjar, Puluhan Dokumen dan Satu Alat Bukti Elektronik Disita

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca