SuarIndonesia – Sidang terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara non aktif H Abdul Wahid yang digelar Senin malam berakhir dikisaran pukul 00.00 Wita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Sedangkan sidangnya sendiri dimulai habis waktu salat Isya, dilakukan secara virtual di Pengadilan tersebut.
Pada sidang lanjjtan tersebut JPU dari KPK Fahmi Ari Yoga SH menghadirkan tiga orang saksi yakni M.Muzakir, Rahmat Nor Irwan dan H.Rusdi.
Saksi Haji Rusdi yang merupakan seorang pengusaha yang juga merupakan tim sukses Wahid, mengakui pernah mendapatkan pekerjaan diPUPRP HSU yang meminjam perusahaan orang lainya.
Terkait dengan terdakwa saksi mengakui kalau pihak memberi pinjaman kendaraan mobil kepada terdakwa Toyota Fortuner untuk digunakan Pilkada pada masa pemilihan terdakwa yang kedua.
Mobil tersebut dipinjam sebeluma tahun 2017 Wahid meminjam mobil fortuner dengan Nopol B 88 HSF warna putih selama 3 tahun.
Setelah Fortuner warta putih di kembalikan, Wahid pun kembali meminjam Fortuner saya warna hitam dengan nopol F 99 LT.
Bukan hanya mobil uangpun diminta Wahid kepadanya
Lebih jauh saksi mengatakan, permintaan pertama Wahid meminta sebesar Rp100 juta yang langsung diserahkan kepada Wahid di Bandara Syamsudin Noor.
Kemudian Rp75 juta di serahkan kepada Ajudan Abdul Wahid, Abdul Latif di Nasi Itik di Gambut dan 400 juta diserahkan kepada Ainul Kiram orang kepercayaan Wahid di Rumah Jabatan Bupati.
Lebih jaug saksi mengatakan kalau pinjaman mobil dan pemberian uang tersebut dijanjikan akan mendapatkan proyek senilai Rp10 M, ternyata ketika mengajukan penawaran perusahaan tidak berhasil mendapatkan proroyek alias kalah di panawaran.
Terdakwa sendiri secara tegas membantah apa yang dikatakan saksi tersebut.
Sementara saksi Muzakir dan Rahmat Nor Irwan yang kedua nya sebagai kontraktor mengakui setiap mendaoptkan [proyek selalu membayar fee yang sudah ditentukan.
Komitmen fee yang di minta Marwoto menurut kedua aksi tersebut bervariasi 10-13 persen, katanya atas permintaan Bupati, bahkan ada komitmen fee nya di minta Marwoto 13 plus 2, 13 persen untuk Bupati.
Sedangkan 2 persennya untuk dana operasional untuk tamu yang datang ke Kantor PUPRP HSU, beber mereka.
Terdakwa Abdul Wahid diseret kepersidangan Pengadilan Tipikor, karena diduga menerima uang fee proyek.
Jakaa Penuntut Umum (JPU) KPK, Fahmi SH MH, mendakwa Abdul Wahid dengan sejumlah dakwaan alternatif.
Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Alternatif kesatu yang kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian dakwaan alternatif ketiga yang kesatu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Lalu alternatif ketiga yang kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Kemudian dakwaan alternatif ketiga yang kesatu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Lalu alternatif ketiga yang kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















