SuarIndonesia – Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin mengeluarkan surat edaran (SE) terkait persiapan pembelajaran tatap muka terbatas. Surat tersebut ditujukan kepada pihak sekolah baik SD maupun SMP.
Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto membenarkan terkait adanya SE tersebut. Dia mengatakan, SE bernomor 800/4477-Sekr/Dipendik/2020 itu dibuat berdasarkan surat keputusan bersama empat menteri, Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.
Dimana didalamnya menyatakan bahw pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan padaTahun Ajaran 2020/2021 dapat dilakukan secara bertahap di daerah Zona. Hijau dan Zona Kuning.
“Ya gambarnya seperti di SE itu, karena itu juga menyesuaikan surat keputusan dari empat itu. Jadi regulasi itu bukan dari kita, tapi berdasarkan surat keputusan juga,” ujar Totok, Selasa (20/10/2020).
Dia menjelaskan, sesuai rencana awal kemungkinan besar pembelajaran tatap muka bakal dimulai pada awal November mendatang. Namun, sebelum kesana tentu perlu ada rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin.
“Jumat ini ada rapat dengan gugus tugas. Di situ bakal ketahuan, apakah rekondisi yang kami minta akan diberikan. Kalau tim gugus oke kita lanjutkan. Moga-moga di awal November,” harap Totok.
Sembari menunggu hasil rapat dengan gugus tugas, SE yang sudah disampaikan ke setiap Kepala sekolah baik SD maupun SMP itu bisa dijalankan. Sebab, ujar Totok keputusan memberlakukan Pembelajaran tatap muka ini tak bisa diputuskan secara sepihak.
“Karena sekolah juga perlu persiapan. Perlu izin orangtua. Mereka mengizinkan atau tidak. Ini yang masih belum diketahui. Tugas sekolah yang mencari tahu ini. Mau tidak orangtua tatap muka. Kalau mereka setuju ya jalan,” katanya.
Lebih jauh, terkait tingkat sekolah yang paling memungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka untuk SMP. Sedang SD masih abu-abu. “Kalau SMP moga bisa, kalau SD masih belum bisa dipastikan,” tukasnya. (SU)