SEIMBANGKAN Lingkungan Dilestarikan Lahan Gambut 110.094 Hektare

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang nelayan di desa Muara Siran, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, Kaltim, sedang mencari ikan di rawa pada lahan gambut. (Foto: Dok ANTARA/HO-YKAN)

Seorang nelayan di desa Muara Siran, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, Kaltim, sedang mencari ikan di rawa pada lahan gambut. (Foto: Dok ANTARA/HO-YKAN)

SuarIndonesia — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, melestarikan lahan gambut yang tersebar di sejumlah kawasan dengan total luas sekitar 110.094 hektare sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan lingkungan.

“Lahan gambut seluas ini memiliki perbandingan 4,04 persen dari total luas daratan Kabupaten Kukar yang mencapai 27.263,10 km persegi dan luas perairan sekitar 4.097 km persegi,” ujar Bupati Kukar Edi Damansyah di Tenggarong, Rabu (7/5/2025).

Lahan gambut 110.094 hektare ini, katanya, tersebar di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman, dan Kecamatan Muara Wis.

Keseriusan pelestarian lahan sudah dilakukan Kukar sejak lama, di antara buktinya adalah pengelolaan dan penanganan rawa dan gambut yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut.

Menurutnya, kesadaran global tentang perubahan iklim, upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, dan pengelolaan lahan gambut atau hutan mangrove, saat ini pun menjadi bisnis baru, yakni perdagangan karbon.

Bahkan dalam kaitan bisnis karbon ini, Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur tata cara perdagangan karbon melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 tahun 2023, kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Kukar Nomor 17 tahun 2025.

Baca Juga :   BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Berkat keseriusan melestarikan lahan gambut, kemudian ada perusahaan yang tertarik kerja sama, sehingga Selasa kemarin, Bupati Kukar menandatangani perjanjian kerja sama perdagangan karbon pada kawasan gambut dengan PT Tirta Carbon Indonesia.

Kerja sama ini merupakan bentuk investasi baru dalam bidang perdagangan karbon, yakni dengan kawasan yang menjadi sasaran akan difokuskan pada upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan.

“Kerja sama ini akan berjalan dengan baik jika mulai dari jajaran pemerintahan tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa komitmen mengawal pelaksanaan investasi ini secara serius. Masyarakat pun hendaknya mendukung ini karena memiliki efek ganda, yakni selain untuk keseimbangan lingkungan juga untuk kesejahteraan masyarakat,” tutur Bupati Edi dilansir dari AntaraNewsKaltim. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OKNUM Kasat Polresta Samarinda Diduga ‘Hamili’ Warga, Ditangani Propam Polda Kaltim
WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot
OIKN: 67 Investor Swasta Sudah Berinvestasi Rp74,54 Triliun
MASYARAKAT Adat Suku Balik Uji Materiil UU IKN ke MK
LIMA Juta Pohon Restorasi untuk Pemulihan Kawasan IKN
VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:15

KASUS PORNO AI di Banjarmasim, Ada Pejabat Publik jadi Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:01

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:04

WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:32

TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:49

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Empat Saksi Diperiksa Kejagung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34

KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:02

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:57

KASUS MBG: 16 Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan

Berita Terbaru

Kalteng

KOBAR Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Kamis, 13 Agu 2026 - 23:36

Beberapa pengendara motor mengenakan masker ketika melintasi jalan yang diliputi asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/3/2026). (Foto: Dok Antara/Jessica Wuysang)

Kesehatan

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Kamis, 13 Agu 2026 - 23:31

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca