8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 21:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat menerima audiensi sejumlah serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Bagus Ahmad R)

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat menerima audiensi sejumlah serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Bagus Ahmad R)

SuarIndonesia — Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat pada 8 Oktober 2026, atau sebelum masa sidang ini selesai.

Dia mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengamanatkan agar RUU itu bisa rampung pada Oktober ini. Sedangkan DPR akan mulai memasuki masa reses pada 9 Oktober 2026.

“Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan,” kata Saan seusai beraudiensi dengan sejumlah serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Namun jika sebelum 8 Oktober sudah tak ada lagi persoalan, menurut dia, tak menutup kemungkinan RUU itu bisa disahkan lebih cepat.

Dia memastikan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah serikat buruh, untuk disampaikan ke Panitia Kerja (Panja) yang membahas RUU tersebut.

Menurut dia, DPR RI akan terus mencari titik temu atas persoalan-persoalan yang disampaikan oleh para buruh. Tak menutup kemungkinan, kata dia, DPR RI akan bekerja sampai malam bahkan di hari libur untuk menuntaskan RUU itu.

“Dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini kan ada beberapa pihak, ya, tentu pekerja itu sendiri, terus si pengusahanya yang tergabung terutama dalam Apindo, dan juga dari pemerintah, kan tripartit,” kata Saan Mustopa, melansir dari Antara.

Sebelumnya, perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sunarno menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini belum mendapatkan informasi perkembangan pembahasan setelah DPR RI menerbitkan draf RUU tersebut. Pasalnya, dia menilai RUU itu masih tidak jauh berbeda dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga :   PRESIDEN Prabowo Perintahkan Pendidikan Gratis sejak dari TK

Maka dari itu, dia menyampaikan KBPBI tetap hendak memperjuangkan aspirasi dari kaum buruh agar bisa diakomodir dalam RUU tersebut, di antaranya soal permasalahan sistem pekerja kontrak, pengupahan, dan hal-hal lainnya yang dinilai mengeksploitasi buruh.

“Karena kami hanya ingin menyampaikan aspirasi atau tuntutan kami yang memang sudah bertahun-tahun menjadi polemik di kaum-kaum buruh, kaum-kaum pekerja,” kata Sunarno yang juga Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif
RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang
SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri
KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:36

8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Senin, 28 September 2026 - 21:06

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Berita Terbaru

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat menerima audiensi sejumlah serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Bagus Ahmad R)

Nasional

8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung

Selasa, 29 Sep 2026 - 21:36

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca