SuarIndonesia — Bareskrim Polri mendalami unsur pidana dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan informasi dan data sanksi administratif yang telah dilakukan kementerian terkait untuk menentukan pertanggungjawaban pidana perorangan maupun korporasi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan penanganan karhutla dilakukan melalui Desk Karhutla, dengan Subdesk Koordinator Penegakan Hukum yang memperoleh informasi dan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan terkait sanksi administratif.
“Di sini ada Desk Karhutla, kami kebetulan Subdesk Koordinator Penegakan Hukum. Tentunya kami mendapatkan informasi dan data dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan terkait sanksi administrasi yang sudah dilakukan. Kemudian kami dalami apakah ada unsur pidananya,” kata Irhamni dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Kemenko Polkam Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ia mengatakan lokasi karhutla dapat berada di kawasan hutan maupun lahan Area Penggunaan Lain (APL), termasuk lahan milik korporasi dan perorangan. Api juga dapat merambat dari satu lokasi ke lokasi lainnya sehingga penentuan sumber kebakaran harus didasarkan pada pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti.
“Ini sesuai dengan TKP masing-masing dan kami secara detail akan mencari alat bukti dengan cara mendatangi TKP satu-satu sesuai dengan titik-titik api,” ujar Irhami, dilansir dari Antara.
Menurut Irhamni, pertanggungjawaban pidana perorangan dan korporasi ditentukan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam penyelidikan. Apabila pembakaran dilakukan individu di lahan miliknya dan api merambat ke lokasi lain, pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada pelaku secara perorangan.
Sementara untuk korporasi, pertanggungjawaban dapat dikenakan apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja atau terdapat pihak yang diperintahkan untuk melakukan pembakaran. Pertanggungjawaban juga dapat muncul akibat kelalaian apabila korporasi tidak menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan serta penanganan kebakaran yang seharusnya tersedia.
“Kalau dia individu di area milik sendiri kemudian mengakibatkan kebakaran merambat ke tempat lain, tentunya terhadap pembakar ini pertanggungjawabannya perorangan,” kata Irhamni.
“Tetapi di korporasi, apabila terbakar akibat kesengajaan atau dia menyuruh orang, tentunya ada pertanggungjawaban korporasi. Kalau kelalaian, artinya seharusnya dia menyiapkan sarana-prasarana, tim pemadam, dan sebagainya tetapi tidak disiapkan. Itu bisa dikenakan karena kelalaiannya,” ujar dia melanjutkan.
Sementara itu, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung Muttaqin Harahap mengatakan Kejaksaan dapat menerima pelimpahan perkara karhutla dari penyidik Bareskrim maupun kementerian yang menangani bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kami bisa menerima pelimpahan dari kawan-kawan penyidik Bareskrim, bisa juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup dan (Kementerian) Kehutanan. Tapi kalau perkara mungkin bersama-sama ditangani, di pola koordinasi bisa kita tentukan nanti salah satu pihak yang menangani untuk lebih efektif,” kata Muttaqin.
Muttaqin menegaskan Kejaksaan menangani perkara berdasarkan perbuatan pidana yang ditemukan, sedangkan pola koordinasi antarlembaga dapat ditentukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan efektif. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















