BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Devi Nindy)

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Devi Nindy)

SuarIndonesia — Bareskrim Polri mendalami unsur pidana dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan informasi dan data sanksi administratif yang telah dilakukan kementerian terkait untuk menentukan pertanggungjawaban pidana perorangan maupun korporasi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan penanganan karhutla dilakukan melalui Desk Karhutla, dengan Subdesk Koordinator Penegakan Hukum yang memperoleh informasi dan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan terkait sanksi administratif.

“Di sini ada Desk Karhutla, kami kebetulan Subdesk Koordinator Penegakan Hukum. Tentunya kami mendapatkan informasi dan data dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan terkait sanksi administrasi yang sudah dilakukan. Kemudian kami dalami apakah ada unsur pidananya,” kata Irhamni dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Kemenko Polkam Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Ia mengatakan lokasi karhutla dapat berada di kawasan hutan maupun lahan Area Penggunaan Lain (APL), termasuk lahan milik korporasi dan perorangan. Api juga dapat merambat dari satu lokasi ke lokasi lainnya sehingga penentuan sumber kebakaran harus didasarkan pada pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti.

“Ini sesuai dengan TKP masing-masing dan kami secara detail akan mencari alat bukti dengan cara mendatangi TKP satu-satu sesuai dengan titik-titik api,” ujar Irhami, dilansir dari Antara.

Menurut Irhamni, pertanggungjawaban pidana perorangan dan korporasi ditentukan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam penyelidikan. Apabila pembakaran dilakukan individu di lahan miliknya dan api merambat ke lokasi lain, pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada pelaku secara perorangan.

Sementara untuk korporasi, pertanggungjawaban dapat dikenakan apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja atau terdapat pihak yang diperintahkan untuk melakukan pembakaran. Pertanggungjawaban juga dapat muncul akibat kelalaian apabila korporasi tidak menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan serta penanganan kebakaran yang seharusnya tersedia.

Baca Juga :   KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara

“Kalau dia individu di area milik sendiri kemudian mengakibatkan kebakaran merambat ke tempat lain, tentunya terhadap pembakar ini pertanggungjawabannya perorangan,” kata Irhamni.

“Tetapi di korporasi, apabila terbakar akibat kesengajaan atau dia menyuruh orang, tentunya ada pertanggungjawaban korporasi. Kalau kelalaian, artinya seharusnya dia menyiapkan sarana-prasarana, tim pemadam, dan sebagainya tetapi tidak disiapkan. Itu bisa dikenakan karena kelalaiannya,” ujar dia melanjutkan.

Sementara itu, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung Muttaqin Harahap mengatakan Kejaksaan dapat menerima pelimpahan perkara karhutla dari penyidik Bareskrim maupun kementerian yang menangani bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

“Kami bisa menerima pelimpahan dari kawan-kawan penyidik Bareskrim, bisa juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup dan (Kementerian) Kehutanan. Tapi kalau perkara mungkin bersama-sama ditangani, di pola koordinasi bisa kita tentukan nanti salah satu pihak yang menangani untuk lebih efektif,” kata Muttaqin.

Muttaqin menegaskan Kejaksaan menangani perkara berdasarkan perbuatan pidana yang ditemukan, sedangkan pola koordinasi antarlembaga dapat ditentukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan efektif. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif
RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang
SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri
TEREKAM CCTV, Pencuri Motor Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin
KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:20

CECERAN SOLAR di Jalan Antasari Depan RS Sari Mulia Banjarmasin, Sejumlah Pengendara Terjatuh

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Selasa, 29 September 2026 - 13:14

LPTQ Balangan Evaluasi Program, Perkuat Pembinaan Al-Qur’an di Masyarakat

Selasa, 29 September 2026 - 13:09

TEREKAM CCTV, Pencuri Motor Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

Selasa, 29 September 2026 - 12:59

SEORANG SISWI SMA di Banjarmasin Meninggal Kecelakaan di Depan Tugu KB

Senin, 28 September 2026 - 22:09

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian

Senin, 28 September 2026 - 20:59

TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8

Senin, 28 September 2026 - 20:52

DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat menerima audiensi sejumlah serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Bagus Ahmad R)

Nasional

8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung

Selasa, 29 Sep 2026 - 21:36

Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tengah) bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah (kanan) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Asprilla Dwi A)

Nasional

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 Sep 2026 - 21:30

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Asep Firmansyah)

Nasional

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 Sep 2026 - 21:26

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pendapat akhir dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Asprilla Dwi A)

Nasional

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 Sep 2026 - 21:10

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca