KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 21:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Asep Firmansyah)

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Asep Firmansyah)

SuarIndonesia — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyebut dari hasil verifikasi terhadap 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdata di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) sekitar 50 persennya berstatus tidak aktif.

“Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50 persennya tidak aktif, diantaranya ada yang diblok akibat belum melakukan sertifikasi dan ada masih dalam proses harmonisasi data,” ujar Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Atty mengatakan temuan itu sebagai langkah pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah setelah penyelenggaraan haji dan umrah dipegang oleh Kemenhaj.

Pembenahan tata kelola ini mencakup penyesuaian regulasi warisan sebelumnya agar lebih relevan dengan dinamika pelayanan umrah modern.

“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama (Kemenag) musti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan,” kata Atty Novyanty.

Atty juga menyoroti terdapat jamaah yang diberangkatkan menggunakan biro perjalanan lain yang tidak sesuai dengan izin atau data pengolahnya. Hampir 50 persen PPIU tercatat mengolah datanya secara mandiri, namun separuh dari kelompok pengolah data tersebut pun berada dalam kondisi tidak aktif.

Kondisi tersebut, kata dia, memperlihatkan bahwa tantangan utama ke depan adalah kepatuhan dan legalitas penyelenggara yang selama ini masih terbelah di angka 50:50 antara yang patuh dan tidak patuh.

Selain aspek legalitas dan kepatuhan, kata dia, sorotan juga diarahkan pada mutu layanan yang diberikan kepada jemaah umrah.

Kemenhaj mengidentifikasi adanya kerentanan literasi di tengah masyarakat, dimana rata-rata peserta umrah masih sangat mudah mempercayai promosi instan melalui flyer dan pengaruh influencer di media sosial tanpa mengecek legalitas biro penyelenggaranya terlebih dahulu.

Kemenhaj akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pembaharuan total pada sistem perizinan agar birokrasi menjadi lebih transparan dan efisien.

Baca Juga :   15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

“Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari kanwil, yang kerap memakan waktu. Kedepannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” kata Atty.

Pihakya optimistis melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan berbasis data, ruang gerak travel no-prosedural dapat ditekan seminimal mungkin.

Pastikan layanan kepada jemaah terpenuhi

Sementara itu, dilansir dari Antara, Kemenhaj meminta penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau biro perjalanan umrah memastikan seluruh layanan bagi jemaah terpenuhi, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air.

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Akhmad Fauzin mengatakan pemerintah sebagai regulator berkewajiban memastikan jemaah umrah mendapatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan selama menjalankan ibadah.

“Prinsipnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah sebagai regulator memastikan keberangkatan jemaah umrah tetap terbina dengan baik, terlayani dengan baik dan terlindungi,” ujar Fauzin di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Ia menegaskan PPIU wajib memastikan keberangkatan dan kepulangan jemaah, termasuk kejelasan tiket perjalanan yang digunakan.

Menurut dia, travel juga harus memastikan akomodasi yang diberikan kepada jemaah sesuai dengan ketentuan yang ditawarkan. PPIU wajib mencantumkan nama hotel secara jelas, baik untuk akomodasi di Makkah maupun di Madinah.

“Kalau bintang tiga harus disebutkan hotelnya, tidak boleh hanya setara bintang tiga. Di Makkah misalnya, menggunakan hotel apa harus disebut. Di Madinah juga begitu,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ
361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera
PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 20:18

361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:36

8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Berita Terbaru

Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor bersama pejabat Provinsi Kalimantan Timur dan pejabag Kementan memgawali gerakan tanam padi metode PM-AAS di lahan persawahan Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paaer Utara, Rabu (30/9/2026) (Foto: HO-dokumen Humas Setda Pemkab PPU)

Kaltim

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca