SuarIndonesia — Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama jajaran hingga saat ini sedang melakukan proses penegakan hukum terhadap 130 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terdiri atas 84 laporan informasi dan 46 laporan polisi.
“Dari 46 laporan polisi tersebut, lima masih dalam tahap penyelidikan, 24 sedang dalam proses penyidikan, 13 telah memasuki tahap I dan tiga perkara telah sampai pada tahap II,” kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan di Palangka Raya, Selasa.
Selain perkara yang melibatkan perorangan, penyidik juga melakukan proses penyidikan terhadap 12 korporasi.
“Dan untuk korporasi, ini perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, saat ini kita menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya menjelaskan.
Sementara itu, yang terbaru pihaknya telah meringkus delapan pelaku pembakaran dalam dua pekan terakhir. Delapan pelaku tersebut terkait enam laporan polisi yang ditangani di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.
Dia mengatakan, dari delapan tersangka, salah satunya berinisial M, 49 tahun, seorang pegawai negeri sipil di Barito Selatan.
M diamankan setelah tertangkap tangan melakukan pembakaran yang kemudian merambat ke lahan lain hingga menyebabkan sekitar enam hektare lahan terbakar.
“Karena dari hasil evaluasi kita, di awal sampai dengan sekarang, banyak terjadi kebakaran-kebakaran yang berulang, bahkan juga ada yang timbul baru. Dan ini diduga juga ada kesengajaan,” ucapnya.
Iwan melanjutkan, di Kabupaten Barito Timur, pihaknya berhasil meringkus dua tersangka karhutla berinisial S dan Y. S diketahui bekerja sebagai pegawai negeri sipil, sedangkan Y merupakan wiraswasta, keduanya diamankan pada Minggu, (20/9), dengan luas lahan yang terbakar hampir 11 hektare.
Dalam perkara tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol berisi oli bekas, jeriken berisi oli, ember dan tas gendong.
Penyidik juga telah memproses lima tersangka lainnya yang terkait perkara di Kotawaringin Timur dan Kapuas.
“Untuk perkara ini, rekan-rekan sekalian, kita menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya menerangkan. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















