PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 22:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

SuarIndonesia — Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama jajaran hingga saat ini sedang melakukan proses penegakan hukum terhadap 130 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terdiri atas 84 laporan informasi dan 46 laporan polisi.

“Dari 46 laporan polisi tersebut, lima masih dalam tahap penyelidikan, 24 sedang dalam proses penyidikan, 13 telah memasuki tahap I dan tiga perkara telah sampai pada tahap II,” kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan di Palangka Raya, Selasa.

Selain perkara yang melibatkan perorangan, penyidik juga melakukan proses penyidikan terhadap 12 korporasi.

“Dan untuk korporasi, ini perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, saat ini kita menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya menjelaskan.

Sementara itu, yang terbaru pihaknya telah meringkus delapan pelaku pembakaran dalam dua pekan terakhir. Delapan pelaku tersebut terkait enam laporan polisi yang ditangani di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.

Dia mengatakan, dari delapan tersangka, salah satunya berinisial M, 49 tahun, seorang pegawai negeri sipil di Barito Selatan.

M diamankan setelah tertangkap tangan melakukan pembakaran yang kemudian merambat ke lahan lain hingga menyebabkan sekitar enam hektare lahan terbakar.

“Karena dari hasil evaluasi kita, di awal sampai dengan sekarang, banyak terjadi kebakaran-kebakaran yang berulang, bahkan juga ada yang timbul baru. Dan ini diduga juga ada kesengajaan,” ucapnya.

Baca Juga :   BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Iwan melanjutkan, di Kabupaten Barito Timur, pihaknya berhasil meringkus dua tersangka karhutla berinisial S dan Y. S diketahui bekerja sebagai pegawai negeri sipil, sedangkan Y merupakan wiraswasta, keduanya diamankan pada Minggu, (20/9), dengan luas lahan yang terbakar hampir 11 hektare.

Dalam perkara tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol berisi oli bekas, jeriken berisi oli, ember dan tas gendong.

Penyidik juga telah memproses lima tersangka lainnya yang terkait perkara di Kotawaringin Timur dan Kapuas.

“Untuk perkara ini, rekan-rekan sekalian, kita menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya menerangkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka
KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
DITANGKAP Usai Bakar Rumput Halaman Rumah
KMT ELISABET TENGGELAM: 5 Awak Hilang Telah Teridentifikasi
HARI KE-13: 10 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan, Lima di Kalteng
TELAH DITEMUKAN 160 Korban KM Virgo Transport-8 dan 52 Meninggal Dunia
195 SUMUR BOR Hadapi Karhutla dan Kekeringan

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Senin, 28 September 2026 - 21:06

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Berita Terbaru

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca