SuarIndonesia -Seorang warga Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MAW (26) melaporkan dugaan ancaman, intimidasi serta penyalahgunaan data pribadi yang diduga dilakukan oleh seorang anggota kepolisian di Sumatera Selatan (Sumsel) .
Pengaduan tersebut telah diterima Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor “B/2026092600154 00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam”.
Berdasarkan dokumen tersebut, pengaduan MAW tercatat pada 26 September 2026 dengan terlapor berinisial NH, yang disebut sebagai anggota Dit Intelkam Polda Sumatera Selatan.
Dalam pengaduannya, MAW menyampaikan sejumlah dugaan perbuatan, di antaranya ancaman terhadap dirinya dan keluarganya, komunikasi yang dinilai intimidatif dan tidak senonoh, serta dugaan penyebaran data pribadi.
“Dia menelepon saya dan mengatakan akan menembak kepala saya kalau saya pergi ke sana,” jelas MAW kepada media di Banjarmasin, Selasa (29/9/2026).
Menurut MAW, dalam sejumlah percakapan melalui telepon, terlapor juga diduga menyampaikan kata-kata yang tidak senonoh.
Komunikasi tersebut, kata dia, berlangsung pada waktu istirahat dan terjadi selama kurang lebih tiga hari berturut-turut.
“Ditelepon itu dia juga sering mengatakan kata-kata tidak senonoh dan diteleponnya di waktu-waktu ketika orang tidur,” sambungnya.
Selain dugaan ancaman dan intimidasi, MAW dalam pengaduannya turut mencantumkan persoalan hubungan pribadi yang disebut melibatkan dirinya dan terlapor.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kabid Propam Polda Sumatera Selatan disebut telah mengambil langkah dengan melimpahkan penanganan kepada Kasubbid Paminal Polda Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan penanganan tersebut juga telah disampaikan Divisi Propam Polri melalui surat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat.
Dalam surat tersebut, penanganan pengaduan mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal Polri, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, Perpol Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Penanganan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan adanya pelimpahan tersebut, pengaduan MAW saat ini berada dalam proses tindak lanjut oleh jajaran Paminal Polda Sumatera Selatan.
Disis lain, MAW menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas respons dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikannya.
Menurut MAW, diterimanya pengaduan dan adanya pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan tersebut memberikan kepastian bahwa laporan masyarakat telah mendapatkan perhatian dan diproses melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Divisi Propam Mabes Polri yang sudah menerima dan menindaklanjuti pengaduan saya. Saya berharap prosesnya dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar MAW.
Ia juga berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan atas seluruh dugaan yang telah disampaikan dalam pengaduannya.
“Saya menghormati proses yang sedang berjalan dan berharap semuanya dapat diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” katanya.
Hingga saat ini, status laporan masih berupa pengaduan dan proses penanganan masih berlangsung. (*/YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















