RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 21:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pendapat akhir dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Asprilla Dwi A)

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pendapat akhir dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Asprilla Dwi A)

SuarIndonesia — Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 disahkan menjadi Undang-Undang.

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026), seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuannya terhadap RUU tersebut.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027, apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani diikuti ketukan palu persetujuan.

Dilansir Antara, Ketua Banggar DPR Said Abdullah menjelaskan asumsi dasar ekonomi makro 2027 yang disepakati dalam pembahasan RUU APBN 2027, di antaranya ialah pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen dan inflasi 2,5 persen.

Menurut dia, target pertumbuhan ekonomi 6 persen dibutuhkan sebagai jembatan untuk memperbesar kue ekonomi Indonesia. Dengan skala ekonomi yang lebih besar, rakyat diharapkan semakin mendapatkan manfaat dari aktivitas produksi dan konsumsi.

“Tantangannya memang tidak mudah, strategi yang telah dan akan diteruskan pemerintah adalah memperbesar nilai tambah ekspor dan investasi,” ucap Said membacakan laporannya.

Dia juga menyebut konsumsi rumah tangga masih menjadi pilar utama dalam struktur produk domestik bruto nasional. Oleh karena itu, kata Said, target inflasi rendah harus menjadi keniscayaan.

Sehubungan dengan kebutuhan inflasi rendah, parlemen sepandangan dengan pemerintah dan Bank Indonesia bahwa kurs rupiah harus terkendali. Pada 2027, Bank Indonesia dan pemerintah ditargetkan mengendalikan kurs rupiah di kisaran 17.500 per dolar AS.

“Langkah ini untuk memastikan agar tekanan terhadap fiskal dan sektor riil tidak berkelanjutan,” ucapnya.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga sepakat mematok suku bunga surat berharga negara 10 tahun 6,9 persen, harga minyak mentah Indonesia 75 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.

Baca Juga :   15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

RAPBN 2027 tidak hanya bertumpu untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi. Menurut Said, tidak ada makanya pertumbuhan ekonomi tinggi bila rakyat tersisih dalam gerak pembangunan.

Maka dari itu, Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah indikator kesejahteraan rakyat yang perlu dicapai tahun depan, di antaranya tingkat pengangguran terbuka 4,30-4,87 persen, tingkat kemiskinan 6-6,5 persen, tingkat kemiskinan ekstrem 0-0,5 persen, dan rasio gini 0,360-0,365.

Adapun indeks modal manusia ditargetkan 0,575, indeks kesejahteraan petani 0,8038, nilai tukar petani 126-128, nilai tukar nelayan 106-110, proporsi lapangan kerja formal 40,81 persen, penciptaan lapangan kerja baru 2,57-3,49 juta orang, GNI per kapita 5.800-5.840 dolar AS dan Rp98,54-99,22 juta, penurunan intensitas emisi gas rumah kaca 39,57 persen, dan indeks kualitas lingkungan hidup 76,84.

“Ke-14 indikator di atas merupakan instrumen pengukuran untuk melihat aspek yang lebih komprehensif antara capaian kesejahteraan rakyat dan pengendalian kualitas lingkungan hidup sebagai mitigasi pembangunan,” kata Said. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif
SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri
KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:20

CECERAN SOLAR di Jalan Antasari Depan RS Sari Mulia Banjarmasin, Sejumlah Pengendara Terjatuh

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Selasa, 29 September 2026 - 13:14

LPTQ Balangan Evaluasi Program, Perkuat Pembinaan Al-Qur’an di Masyarakat

Selasa, 29 September 2026 - 13:09

TEREKAM CCTV, Pencuri Motor Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

Selasa, 29 September 2026 - 12:59

SEORANG SISWI SMA di Banjarmasin Meninggal Kecelakaan di Depan Tugu KB

Senin, 28 September 2026 - 22:09

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian

Senin, 28 September 2026 - 20:59

TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8

Senin, 28 September 2026 - 20:52

DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat menerima audiensi sejumlah serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Bagus Ahmad R)

Nasional

8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung

Selasa, 29 Sep 2026 - 21:36

Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tengah) bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah (kanan) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Asprilla Dwi A)

Nasional

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 Sep 2026 - 21:30

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Asep Firmansyah)

Nasional

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 Sep 2026 - 21:26

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pendapat akhir dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Asprilla Dwi A)

Nasional

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 Sep 2026 - 21:10

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca