SuarIndonesia -Sebuah rumah di Jalan Perintis Desa Makmur Mulia Satui Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kaliamantan Selatan (Kalsel), digerebek polisi, Minggu dinihari (25/4/2021) sekitar pukul 01.00 WITA.
Dari keterangan, penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Pol M Dedy Harianto,S.Sos, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.
Rumah di lingkungan RT. 6, ini dihuni pria bernama Bayan (45), yang diyakini selama ini jadi tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Semua berdasarkan laooran warga dan anggoita tindaklanjuti di lapangan dengan sita barang bukti 5 paket sabu berat bersih sabu 0,40 gram, tersimpan dalam sebuah kaleng permen,” kata Kapolsek Satui, AKP Parman, ketika dikonfirmasi.

Untuk tersangka akan diherat pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ketika itu, anggota yang lakukan penyelidikan, kemudian melakukan penggerebekan, dan tersangka semepat kaget kedatangan polisi.
Namun, tak berkutik dengan ditemukan barang bukti itu yang disimpan tersangka di dalam tempat permen diletakan di atas pintu kamar tidur rumahnya.
“Ini semua masih dalam proses dan dikembangkan atas dugaan orang yang di atas tersangka Bayan,” pungkas AKP Parman. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















