SATGAS Pangan Temukan MinyaKita tak Sesuai Takaran

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, bersama Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan dan Perlindungan Kalimantan Tengah, Maskur, pada saat melihat takaran tera ulang Minyak Kita, di Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya, Rabu (12/3/2025). (Foto: ANTARA/Rajib R)

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, bersama Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan dan Perlindungan Kalimantan Tengah, Maskur, pada saat melihat takaran tera ulang Minyak Kita, di Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya, Rabu (12/3/2025). (Foto: ANTARA/Rajib R)

SuarIndonesia — Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Kalimantan Tengah menemukan produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran, di Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya.

Temuan tersebut bermula pada saat Tim Satgas Pangan Kalteng yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Polda Kalteng dan Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Lab Kalibrasi Kalteng, menginspeksi mendadak dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di bulan Ramadan.

“Tadi kami mengecek kuantitas produk minyak kemasan botol satu liter. Pada saat kita tera ulang, ternyata isinya hanya 970 mililiter. Artinya terdapat perbedaan sebanyak 30 mililiter,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu (12/3/2025).

Sementara, pada saat pihaknya melakukan tera ulang pada produk MinyaKita kemasan bantalan satu liter, juga terdapat perbedaan kuantitas, yakni 998 mililiter dan terdapat perbedaan 0,2 mililiter.

Tera ulang ini dilakukan untuk memastikan tidak ada beredar minyak goreng bersubsidi dari pemerintah yang takarannya tidak sesuai dengan semestinya.

“Ini untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam membeli minyak goreng sehingga tidak ada yang dirugikan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan dan Perlindungan Kalteng, Maskur mengungkapkan, adanya perbedaan kuantitas tersebut masuk dalam batas maksimal pihaknya.

Dikatakannya, batas maksimal yang ditetapkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng, yakni 15 mililiter yang di kali dua atau 30 mililiter.

Baca Juga :   PETAKAN TITIK RAWAN Balap Liar, Polresta Gandeng Polres Wilayah Sekitar Perkuat Pencegahan

Sementara, adanya pedagang yang menjual harga MinyaKita di atas harga eceran tertinggi, yakni Rp15.700, hal itu dikarenakan banyak pedagang yang membeli MinyaKita bukan melalui distributor.

“Jadi banyak pedagang kita, terutama yang kios-kios kecil yang membeli minyak goreng bersubsidi ini melalui pengecer. Jadi pedagang kita ada yang menjual dengan harga Rp16ribu-Rp17ribu,” tutur Maskur dilansir dari  AntaraKalteng.

Untuk itu Maskur mengimbau kepada seluruh pedagang untuk tidak menjual minyak goreng bersubsidi di atas HET.

Hal ini dilakukan agar seluruh masyarakat Kalimantan Tengah bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga yang murah.

“Adanya sanksi atau tidak bagi pedagang yang menjual minyak goreng di atas HET, itu tentu kepolisian yang lebih memiliki kewenangan untuk menentukan sesuai proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Maskur menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum
MERUSAK JARINGAN Air Asin, PDAM Batola Masih Suplai dan PAM Bandarmasih Besok Hentikan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca