SATGAS Pangan Temukan MinyaKita tak Sesuai Takaran

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, bersama Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan dan Perlindungan Kalimantan Tengah, Maskur, pada saat melihat takaran tera ulang Minyak Kita, di Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya, Rabu (12/3/2025). (Foto: ANTARA/Rajib R)

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, bersama Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan dan Perlindungan Kalimantan Tengah, Maskur, pada saat melihat takaran tera ulang Minyak Kita, di Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya, Rabu (12/3/2025). (Foto: ANTARA/Rajib R)

SuarIndonesia — Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Kalimantan Tengah menemukan produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran, di Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya.

Temuan tersebut bermula pada saat Tim Satgas Pangan Kalteng yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Polda Kalteng dan Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Lab Kalibrasi Kalteng, menginspeksi mendadak dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di bulan Ramadan.

“Tadi kami mengecek kuantitas produk minyak kemasan botol satu liter. Pada saat kita tera ulang, ternyata isinya hanya 970 mililiter. Artinya terdapat perbedaan sebanyak 30 mililiter,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu (12/3/2025).

Sementara, pada saat pihaknya melakukan tera ulang pada produk MinyaKita kemasan bantalan satu liter, juga terdapat perbedaan kuantitas, yakni 998 mililiter dan terdapat perbedaan 0,2 mililiter.

Tera ulang ini dilakukan untuk memastikan tidak ada beredar minyak goreng bersubsidi dari pemerintah yang takarannya tidak sesuai dengan semestinya.

“Ini untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam membeli minyak goreng sehingga tidak ada yang dirugikan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan dan Perlindungan Kalteng, Maskur mengungkapkan, adanya perbedaan kuantitas tersebut masuk dalam batas maksimal pihaknya.

Dikatakannya, batas maksimal yang ditetapkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng, yakni 15 mililiter yang di kali dua atau 30 mililiter.

Baca Juga :   PETAKAN TITIK RAWAN Balap Liar, Polresta Gandeng Polres Wilayah Sekitar Perkuat Pencegahan

Sementara, adanya pedagang yang menjual harga MinyaKita di atas harga eceran tertinggi, yakni Rp15.700, hal itu dikarenakan banyak pedagang yang membeli MinyaKita bukan melalui distributor.

“Jadi banyak pedagang kita, terutama yang kios-kios kecil yang membeli minyak goreng bersubsidi ini melalui pengecer. Jadi pedagang kita ada yang menjual dengan harga Rp16ribu-Rp17ribu,” tutur Maskur dilansir dari  AntaraKalteng.

Untuk itu Maskur mengimbau kepada seluruh pedagang untuk tidak menjual minyak goreng bersubsidi di atas HET.

Hal ini dilakukan agar seluruh masyarakat Kalimantan Tengah bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga yang murah.

“Adanya sanksi atau tidak bagi pedagang yang menjual minyak goreng di atas HET, itu tentu kepolisian yang lebih memiliki kewenangan untuk menentukan sesuai proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Maskur menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAPOLRI Terpukau dengar Dongeng si Bocah asal Kalsel, Polda Juga Raih Penghargaan Juara II Nasional Lomba SPPG
DUKUNGAN Udara dalam Penanganan Karhutla
TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng
GEDUNG Eks SGO UPR Ludes Terbakar, Diselidiki Dugaan Kesengajaan
DUA BALITA Meninggal Terjebak Kobaran Api
LANGKAH AWAL Jabat Kapolsek Banjarmasin Tengah, AKP Bimasa Zabua Petakan Titik Rawan
PULIHKAN KESADARAN HUKUM, Polda Kalsel Gandeng BAPAS Kelas I Banjarmasin
KEBAKARAN HEBAT di Kantor Gubernur Kalteng

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:32

TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:52

GEDUNG Eks SGO UPR Ludes Terbakar, Diselidiki Dugaan Kesengajaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:41

DUA BALITA Meninggal Terjebak Kobaran Api

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:38

KEBAKARAN HEBAT di Kantor Gubernur Kalteng

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:39

KAWAL Karhutla Real-time di 32 Titik Pemantauan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:01

BIAYA Helikopter Water Bombing Sekitar Rp 100 Juta/Jam

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:08

SATGAS Udara dan Darat Dioptimalkan Tangani Karhutla

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:42

KEMARAU, Petani Padi Teluk Sampit Terancam Gagal Panen

Berita Terbaru

Hukum

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Kamis, 13 Agu 2026 - 00:01

Informasi sebaran titik panas (hotspot) di Kaltim yang dirilis BMKG Balikpapan. (Foto: HO-BMKG Balikpapan)

Kaltim

WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:04

Petugas Brigdal Karhutla Dishut Kaltara bekerja sama dengan berbagai instansi terkait lainnya memadamkan karhutla di wilayah Kaltara. (Foto: HO-Dishut Kaltara)

Kaltara

LIBATKAN Masyarakat Cegah dan Padamkan Karhutla

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca