SuarIndonesia — Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Kalimantan Tengah menemukan produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran, di Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya.
Temuan tersebut bermula pada saat Tim Satgas Pangan Kalteng yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Polda Kalteng dan Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Lab Kalibrasi Kalteng, menginspeksi mendadak dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di bulan Ramadan.
“Tadi kami mengecek kuantitas produk minyak kemasan botol satu liter. Pada saat kita tera ulang, ternyata isinya hanya 970 mililiter. Artinya terdapat perbedaan sebanyak 30 mililiter,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu (12/3/2025).
Sementara, pada saat pihaknya melakukan tera ulang pada produk MinyaKita kemasan bantalan satu liter, juga terdapat perbedaan kuantitas, yakni 998 mililiter dan terdapat perbedaan 0,2 mililiter.
Tera ulang ini dilakukan untuk memastikan tidak ada beredar minyak goreng bersubsidi dari pemerintah yang takarannya tidak sesuai dengan semestinya.
“Ini untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam membeli minyak goreng sehingga tidak ada yang dirugikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan dan Perlindungan Kalteng, Maskur mengungkapkan, adanya perbedaan kuantitas tersebut masuk dalam batas maksimal pihaknya.
Dikatakannya, batas maksimal yang ditetapkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng, yakni 15 mililiter yang di kali dua atau 30 mililiter.
Sementara, adanya pedagang yang menjual harga MinyaKita di atas harga eceran tertinggi, yakni Rp15.700, hal itu dikarenakan banyak pedagang yang membeli MinyaKita bukan melalui distributor.
“Jadi banyak pedagang kita, terutama yang kios-kios kecil yang membeli minyak goreng bersubsidi ini melalui pengecer. Jadi pedagang kita ada yang menjual dengan harga Rp16ribu-Rp17ribu,” tutur Maskur dilansir dari AntaraKalteng.
Untuk itu Maskur mengimbau kepada seluruh pedagang untuk tidak menjual minyak goreng bersubsidi di atas HET.
Hal ini dilakukan agar seluruh masyarakat Kalimantan Tengah bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga yang murah.
“Adanya sanksi atau tidak bagi pedagang yang menjual minyak goreng di atas HET, itu tentu kepolisian yang lebih memiliki kewenangan untuk menentukan sesuai proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Maskur menambahkan. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















