SuarIndonesia – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pemuda berinisial Hairullah alias Pemo (23).
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Senin (27/10/2026), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan petugas terhadap dugaan peredaran narkotika
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita enam paket sabu dengan berat bersih total 41,80 gram.
“Penangkapan terhadap tersangka pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 02.45 WITA di kediamannya, Jalan Belitung Darat Gang KH Mustafal Bakti RT 028 RW 002, Kecamatan Banjarmasin Barat,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama Ahmad Riskan alias Riskan oleh petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Riskan mengaku mendapatkan sabu dari Hairullah alias Pemo.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian mendatangi rumah Hairullah untuk melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap tersangka dan tempat tinggalnya.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bersih 40,54 gram beserta timbangan digital.
Barang-barang tersebut disimpan di dalam dompet merah yang berada di dalam jaket tergantung di belakang pintu kamar.
Petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya dengan berat bersih 1,26 gram serta sebuah sendok yang terbuat dari sedotan plastik di dalam dompet merah yang terletak di atas meja.
Sementara itu, satu unit telepon seluler ditemukan di dalam lemari.
Selain enam paket sabu, polisi turut mengamankan dua dompet masing-masing berwarna merah dan biru, timbangan digital, serta alat yang diduga digunakan untuk mengambil atau memindahkan sabu.
Saat dimintai keterangan mengenai barang bukti yang ditemukan, Hairullah mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam laporan kepolisian.
Polisi masih memproses perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(*/DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















