RI Dukung Resolusi PBB Tuntut Israel Akhiri Pendudukan di Palestina

- Penulis

Kamis, 19 September 2024 - 23:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI sambut baik resolusi PBB desak Israel setop pendudukan di Palestina. (AP/Yuki Iwamura)

RI sambut baik resolusi PBB desak Israel setop pendudukan di Palestina. (AP/Yuki Iwamura)

SuarIndonesia — Resolusi Majelis Umum PBB telah menuntut Israel mengakhiri pendudukan di wilayah Palestina. Pemerintah Indonesia secara resmi memberikan dukungan penuh atas resolusi tersebut.

“Indonesia menyambut baik Resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan Israel untuk mengakhiri okupasi ilegalnya di Palestina,” bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) lewat akun X resminya, Kamis (19/9/2024).

Resolusi dari PBB itu merujuk pada advisory opinion Mahkamah International (ICJ). Pemerintah Indonesia sepakat dengan ICJ yang menyatakan pendudukan Israel di Palestina merupakan tindakan melanggar hukum.

“Resolusi mendukung hasil Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan okupasi Israel yang berkepanjangan dan illegal sebagai pelanggaran hukum,” kata Kemlu.

Kementerian Luar Negeri menyatakan komitmen pemerintah Indonesia dalam isu Palestina. Pemerintah Indonesia memastikan akan mendukung penerapan dari resolusi PBB tersebut untuk membebaskan Palestina dari invasi Israel.

“Indonesia siap mendukung implementasi Resolusi dan tegaskan Solusi Dua Negara untuk tercapainya perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif di Timur Tengah,” tulis Kemlu.

124 Negara Dukung Resolusi PBB
Mayoritas negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendukung resolusi yang secara resmi menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan ke depan. Resolusi itu juga menyerukan penerapan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi tuntutan tersebut.

Seperti dilansir detikNews dari AFP, Kamis (19/9/2024), resolusi yang bersifat tidak mengikat itu didasarkan pada advisory opinion dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang sebelumnya menetapkan bahwa pendudukan Israel atas Palestina sejak tahun 1967 adalah “melanggar hukum”.

Baca Juga :   MIKE TYSON Kalah dari Paul Jake Pertarungan Delapan Ronde

Resolusi itu merupakan resolusi yang pertama kali diajukan oleh delegasi Palestina berdasarkan hak-hak baru yang diperoleh tahun ini.

Voting terhadap resolusi itu digelar dalam sidang khusus pada Rabu (18/9/2024) waktu setempat, menjelang pertemuan puncak para pemimpin dunia dalam Sidang Majelis Umum PBB yang dijadwalkan di markas besar PBB di New York beberapa hari mendatang.

Hasil voting menunjukkan 124 negara mendukung resolusi tersebut, kemudian 14 negara lainnya menolak dan 43 negara memilih abstain.

Amerika Serikat (AS), sekutu dekat Israel, menjadi salah satu negara yang menolak resolusi tersebut. Begitu pula dengan Hungaria, Republik Ceko dan beberapa negara kepulauan kecil.

Resolusi itu menuntut Israel ‘segera mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina’. Resolusi tersebut menyerukan Israel menarik diri dari wilayah-wilayah Palestina “selambat-lambatnya 12 bulan” sejak resolusi itu diadopsi.

“Gagasannya adalah Anda ingin menggunakan tekanan dari komunitas internasional di Majelis Umum dan tekanan dari keputusan bersejarah ICJ untuk memaksa Israel mengubah perilakunya,” ucap Duta Besar Palestina untuk PBB, Rayed Mansour. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka
IRAN: Selat Hormuz Dibuka Penuh Selama Gencatan Senjata
KAPAL TANKER Iran Lolos Blokade AS Usai Lintasi Selat Hormuz
ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz
CENTCOM AS Mulai Blokade Selat Hormuz
BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum
PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’
SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:57

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Selasa, 28 April 2026 - 22:54

KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Minggu, 26 April 2026 - 23:01

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 April 2026 - 22:43

RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan

Berita Terbaru

Madinah pada musim haji 2026. (Foto: Kemenhaj Kalsel)

Kalsel

1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca