REVISI KUHAP untuk Perbarui Sistem Peradilan Pidana

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyampaikan paparan dalam Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025). (Foto: ANTARA/Sumarwoto)

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyampaikan paparan dalam Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025). (Foto: ANTARA/Sumarwoto)

SuarIndonesia — Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan upaya untuk memperbarui sistem peradilan pidana Indonesia agar lebih selaras dengan prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan perkembangan hukum modern.

Legal policy (kebijakan hukum, red) dalam RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHAP dirancang untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” katanya dalam Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (17/6/2025).

Ia mengatakan sejumlah tujuan utama kebijakan hukum RUU KUHAP, antara lain menjamin hak-hak tersangka atau terdakwa, mempertegas kewajiban aparat penegak hukum untuk menghormati prosedur yang adil, memperkuat perlindungan HAM, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem peradilan pidana.

Lebih lanjut, ia memaparkan prinsip-prinsip yang menjadi fondasi RUU KUHAP seperti asas praduga tak bersalah, proses hukum yang wajar (due process of law), kepastian hukum, dan proporsionalitas dalam penjatuhan hukuman.

Menurut dia, penguatan perangkat hukum harus diiringi dengan pengaturan alat bukti elektronik dan penyadapan yang ketat, serta perlindungan terhadap saksi dan korban.

Selain itu, RUU KUHAP juga memberikan perhatian pada penyederhanaan proses hukum dan pengembangan alternatif penyelesaian perkara seperti restorative justice.

“Restorative justice (keadilan restoratif, red) menjadi salah satu pendekatan baru yang relevan untuk menangani kasus-kasus ringan secara efisien di luar pengadilan,” katanya menjelaskan .

Baca Juga :   KENAIKAN Gaji Hakim Harus Diikuti Komitmen Moral Jaga Integritas

Namun demikian, dia menekankan pentingnya kesiapan seluruh elemen penegak hukum dalam mengimplementasikan aturan baru.

“Tantangan besar ada pada kesiapan aparat, koordinasi antarlembaga, serta infrastruktur peradilan, terutama di wilayah-wilayah yang belum memadai,” katanya menegaskan.

Ia mengharapkan RUU KUHAP yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025 itu dapat menjadi pijakan baru dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia yang lebih adil, modern, dan menjunjung tinggi HAM.

“Keberhasilan implementasi RUU KUHAP sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan,” kata Rikwanto, dilansir dari AntaraNews.

Narasumber lain dalam seminar nasional tersebut terdiri atas Jaksa Agung ST Burhanuddin yang bertindak sebagai pembicara kunci, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Guru Besar FH Unsoed Prof Hibnu Nugroho, dan advokat alumni Unsoed Hermawanto. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:10

PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Berita Terbaru

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri di podium China Open 2026, di Olympic Sports Center Gymnasium, Changzhou, Minggu (26/7/2026). (Foto: @badminton.ina)

Internasional

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:31

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca