REVISI KUHAP untuk Perbarui Sistem Peradilan Pidana

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyampaikan paparan dalam Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025). (Foto: ANTARA/Sumarwoto)

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyampaikan paparan dalam Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025). (Foto: ANTARA/Sumarwoto)

SuarIndonesia — Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan upaya untuk memperbarui sistem peradilan pidana Indonesia agar lebih selaras dengan prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan perkembangan hukum modern.

Legal policy (kebijakan hukum, red) dalam RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHAP dirancang untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” katanya dalam Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (17/6/2025).

Ia mengatakan sejumlah tujuan utama kebijakan hukum RUU KUHAP, antara lain menjamin hak-hak tersangka atau terdakwa, mempertegas kewajiban aparat penegak hukum untuk menghormati prosedur yang adil, memperkuat perlindungan HAM, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem peradilan pidana.

Lebih lanjut, ia memaparkan prinsip-prinsip yang menjadi fondasi RUU KUHAP seperti asas praduga tak bersalah, proses hukum yang wajar (due process of law), kepastian hukum, dan proporsionalitas dalam penjatuhan hukuman.

Menurut dia, penguatan perangkat hukum harus diiringi dengan pengaturan alat bukti elektronik dan penyadapan yang ketat, serta perlindungan terhadap saksi dan korban.

Selain itu, RUU KUHAP juga memberikan perhatian pada penyederhanaan proses hukum dan pengembangan alternatif penyelesaian perkara seperti restorative justice.

Baca Juga :   KENAIKAN Gaji Hakim Harus Diikuti Komitmen Moral Jaga Integritas

“Restorative justice (keadilan restoratif, red) menjadi salah satu pendekatan baru yang relevan untuk menangani kasus-kasus ringan secara efisien di luar pengadilan,” katanya menjelaskan .

Namun demikian, dia menekankan pentingnya kesiapan seluruh elemen penegak hukum dalam mengimplementasikan aturan baru.

“Tantangan besar ada pada kesiapan aparat, koordinasi antarlembaga, serta infrastruktur peradilan, terutama di wilayah-wilayah yang belum memadai,” katanya menegaskan.

Ia mengharapkan RUU KUHAP yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025 itu dapat menjadi pijakan baru dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia yang lebih adil, modern, dan menjunjung tinggi HAM.

“Keberhasilan implementasi RUU KUHAP sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan,” kata Rikwanto, dilansir dari AntaraNews.

Narasumber lain dalam seminar nasional tersebut terdiri atas Jaksa Agung ST Burhanuddin yang bertindak sebagai pembicara kunci, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Guru Besar FH Unsoed Prof Hibnu Nugroho, dan advokat alumni Unsoed Hermawanto. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C
MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat
2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan
MENHAJ: Acuan Kuota Haji 2027 tetap di Angka 221 Ribu Orang

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:03

PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:58

2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:52

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:45

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Berita Terbaru

Aridiwi alias Diwi (36). ditemukan terbujur kakui tak bernyawa di dalam rumah Jalan A Yani 7 Kompleks Mahligai Permai Indah Jalur 12, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2026).  (SuarIndonesia/DO)

Kab. Banjar

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:56

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca