REVISI KUHAP untuk Perbarui Sistem Peradilan Pidana

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyampaikan paparan dalam Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025). (Foto: ANTARA/Sumarwoto)

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyampaikan paparan dalam Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025). (Foto: ANTARA/Sumarwoto)

SuarIndonesia — Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan upaya untuk memperbarui sistem peradilan pidana Indonesia agar lebih selaras dengan prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan perkembangan hukum modern.

Legal policy (kebijakan hukum, red) dalam RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHAP dirancang untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” katanya dalam Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (17/6/2025).

Ia mengatakan sejumlah tujuan utama kebijakan hukum RUU KUHAP, antara lain menjamin hak-hak tersangka atau terdakwa, mempertegas kewajiban aparat penegak hukum untuk menghormati prosedur yang adil, memperkuat perlindungan HAM, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem peradilan pidana.

Lebih lanjut, ia memaparkan prinsip-prinsip yang menjadi fondasi RUU KUHAP seperti asas praduga tak bersalah, proses hukum yang wajar (due process of law), kepastian hukum, dan proporsionalitas dalam penjatuhan hukuman.

Menurut dia, penguatan perangkat hukum harus diiringi dengan pengaturan alat bukti elektronik dan penyadapan yang ketat, serta perlindungan terhadap saksi dan korban.

Selain itu, RUU KUHAP juga memberikan perhatian pada penyederhanaan proses hukum dan pengembangan alternatif penyelesaian perkara seperti restorative justice.

Baca Juga :   KENAIKAN Gaji Hakim Harus Diikuti Komitmen Moral Jaga Integritas

“Restorative justice (keadilan restoratif, red) menjadi salah satu pendekatan baru yang relevan untuk menangani kasus-kasus ringan secara efisien di luar pengadilan,” katanya menjelaskan .

Namun demikian, dia menekankan pentingnya kesiapan seluruh elemen penegak hukum dalam mengimplementasikan aturan baru.

“Tantangan besar ada pada kesiapan aparat, koordinasi antarlembaga, serta infrastruktur peradilan, terutama di wilayah-wilayah yang belum memadai,” katanya menegaskan.

Ia mengharapkan RUU KUHAP yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025 itu dapat menjadi pijakan baru dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia yang lebih adil, modern, dan menjunjung tinggi HAM.

“Keberhasilan implementasi RUU KUHAP sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan,” kata Rikwanto, dilansir dari AntaraNews.

Narasumber lain dalam seminar nasional tersebut terdiri atas Jaksa Agung ST Burhanuddin yang bertindak sebagai pembicara kunci, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Guru Besar FH Unsoed Prof Hibnu Nugroho, dan advokat alumni Unsoed Hermawanto. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
SOROTI Dampak PNP, DPRD Kalsel Dorong Pendataan Lebih Ketat
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca