REVISI KUHAP untuk Perbarui Sistem Peradilan Pidana

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyampaikan paparan dalam Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025). (Foto: ANTARA/Sumarwoto)

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyampaikan paparan dalam Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025). (Foto: ANTARA/Sumarwoto)

SuarIndonesia — Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan upaya untuk memperbarui sistem peradilan pidana Indonesia agar lebih selaras dengan prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan perkembangan hukum modern.

Legal policy (kebijakan hukum, red) dalam RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHAP dirancang untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” katanya dalam Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (17/6/2025).

Ia mengatakan sejumlah tujuan utama kebijakan hukum RUU KUHAP, antara lain menjamin hak-hak tersangka atau terdakwa, mempertegas kewajiban aparat penegak hukum untuk menghormati prosedur yang adil, memperkuat perlindungan HAM, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem peradilan pidana.

Lebih lanjut, ia memaparkan prinsip-prinsip yang menjadi fondasi RUU KUHAP seperti asas praduga tak bersalah, proses hukum yang wajar (due process of law), kepastian hukum, dan proporsionalitas dalam penjatuhan hukuman.

Menurut dia, penguatan perangkat hukum harus diiringi dengan pengaturan alat bukti elektronik dan penyadapan yang ketat, serta perlindungan terhadap saksi dan korban.

Selain itu, RUU KUHAP juga memberikan perhatian pada penyederhanaan proses hukum dan pengembangan alternatif penyelesaian perkara seperti restorative justice.

“Restorative justice (keadilan restoratif, red) menjadi salah satu pendekatan baru yang relevan untuk menangani kasus-kasus ringan secara efisien di luar pengadilan,” katanya menjelaskan .

Baca Juga :   PEMBUNUHAN dI Kelayan B, Tersangka Hapis Peragakan Adegan

Namun demikian, dia menekankan pentingnya kesiapan seluruh elemen penegak hukum dalam mengimplementasikan aturan baru.

“Tantangan besar ada pada kesiapan aparat, koordinasi antarlembaga, serta infrastruktur peradilan, terutama di wilayah-wilayah yang belum memadai,” katanya menegaskan.

Ia mengharapkan RUU KUHAP yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025 itu dapat menjadi pijakan baru dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia yang lebih adil, modern, dan menjunjung tinggi HAM.

“Keberhasilan implementasi RUU KUHAP sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan,” kata Rikwanto, dilansir dari AntaraNews.

Narasumber lain dalam seminar nasional tersebut terdiri atas Jaksa Agung ST Burhanuddin yang bertindak sebagai pembicara kunci, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Guru Besar FH Unsoed Prof Hibnu Nugroho, dan advokat alumni Unsoed Hermawanto. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SOAL Insiden KMP Virgo Transport 8, Menhub: Pemerintah Investigasi Secara Menyeluruh
KONDISI PANIK, Pengakuan Agus Loncat dari Kapal ke Skoci Bersama Enam Orang
UPDATE Operasi SAR Kapal Virgo Transport 8, Hingga Sore 130 Masih Dalam Pencarian
KAPAL VIRGO Membawa 243 Orang Tujuan Banjarmasin Hilang Kontrak, Tim SAR Bergerak
DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera
BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG
KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 22:10

KAGET DAPAT KABAR, Normalasari Berharap Saudaranya Bisa Ditemukan dalam Kondisi Sehat

Minggu, 13 September 2026 - 22:10

SOAL Insiden KMP Virgo Transport 8, Menhub: Pemerintah Investigasi Secara Menyeluruh

Minggu, 13 September 2026 - 21:56

KONDISI PANIK, Pengakuan Agus Loncat dari Kapal ke Skoci Bersama Enam Orang

Minggu, 13 September 2026 - 21:29

KESAKSIAN Penumpang Virgo Transport 8: “Kapal Miring Cepat tanpa Alarm sebelum Tenggelam”

Minggu, 13 September 2026 - 21:14

KPP BALIKPAPAN Kirim Tim Perkuat Operasi Pencarian Kapal Virgo Transport 8

Minggu, 13 September 2026 - 19:36

MV HAIDA Sandar di Trisakti, Bawa 69 Penumpang Selamat

Minggu, 13 September 2026 - 18:41

UPDATE Operasi SAR Kapal Virgo Transport 8, Hingga Sore 130 Masih Dalam Pencarian

Minggu, 13 September 2026 - 17:25

SIAGAKAN Tim Medis RSUD Ulin dan RS Bhayangkara Banjarmasin, Tangani Korban Kapal Virgo

Berita Terbaru

Marc Marquez puncaki klasemen MotoGP 2026 usai menang race San Marino. (Foto: REUTERS/David W Cerny)

Internasional

MOTOGP San Marino 2026: Marc Marquez Juara dan Puncaki Klasemen

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:03

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca