RESMI DICABUT Mandat Koordinator Antrean Solar dari Organda, Begini Alasannya

- Penulis

Kamis, 24 Maret 2022 - 22:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Tugas sebagai koordinator antrean jalur khusus pengisian bahan bakar solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dimandatkan kepada Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi dicabut oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Organda sendiri sebelumnya ditunjuk untuk mengkoordinir jalur khusus proses pembelian bahan bakar minyak subsidi jenis Bio Solar di Kota Banjarmasin di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota bernomor 096/Dishub/Tahun 2022.

Namun sayangnya, belum sampai dua pekan sejak SE yang ditandatangani pada 16 Maret 2022 itu diterbitkan, Pemko memilih menarik kembali alias mencabut pemberlakuannya.

Bukan tanpa alasan, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, keputusan tersebut diambil seiring dengan adanya temuan penerapan SE yang dinilainya kurang pas.

“Surat Edaran itu kita cabut untuk diperbaiki,” ucapnya saat ditemui awak media usai menjalani Rapat Paripurna di gedung DPRD Banjarmasin, Kamis (24/03/2022) siang.

Ia mengakui, ada sedikit kesalahan dalam penyusunan SE tersebut yang hanya memandatkan tugas sebagai koordinator kepada Organda Kalsel untuk mengakomodir organisasi-organisasi lain yang bersangkutan yang memerlukan bahan bakar Bio Solar tersebut.

“Tapi dalam prakteknya mungkin terjadi komunikasi yang kurang pas dengan beberapa lembaga atau organisasi lain,” ungkapnya.

“Sehingga otoritas yang kita mandatkan kepada organda untuk mengakomodir itu kita tarik kembali. Kemudian kita buat nanti aturan baru, berupa surat edaran baru supaya semuanya terakomodir,” tambah Ibnu.

Menurut Ibnu Sina, selain adanya laporan dari beberapa organisasi angkutan lain, pencabutan SE tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kegaduhan di masyarakat.

“Daripada menimbulkan kegaduhan akibat solusi yang sudah kita berikan ini,” imbuhnya.

Karena itu, ia mengaku revisi SE yang sudah ditarik sejak Rabu (24/03/2022) kemarin dengan melengkapi isi surat edaran dengan nama organisasi lain agar tercipta kesamaan hak dalam proses mendapatkan Bio Solar di SPBU.

Baca Juga :   BUKA LELANG Jabatan Dua Kadis di Pemko Banjarmasin

“Organisasi yang lain juga ditulis disitu sehingga sama sama punya kesempatan yang sama, jangan hanya dimonopoli oleh organda saja,” tegasnya.

Rencananya pihak Pemko bakal mengumpulkan semua organisasi yang terkait dalam pembentukan aturan baru tersebut dalam waktu dekat ini.

“Secepatnya kami perbaiki SE nya agar semua yang memerlukan terakomodir di dalamnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Organda Kalsel, Edi Sucipto mengklaim bahwa selama SE tersebut diterbitkan proses distribusi BBM solar bersubsidi tersebut sudah kondusif.

“Perjuangan kita dalam memperjuangkan SE ini kan prosesnya panjang dan melelahkan. Makanya setelah beberapa hari ini diterapkan sudah berjalan lancar dan baik,” klaimnya.

Bahkan ia mengklaim bahwa selama pihaknya bertugas menjadi koordinator, tidak pernah ada terjadi hal-hal yang membuat gaduh.

“Bisa tanya langsung pada sopir-sopir disini. Mulai Selasa kemarin sampai sekarang tidak ada masalah apa pun. Semuanya lancar,” tuntasnya.

Sebelumnya diketahui, sejak diberlakukannya jalur khusus pengisian BBM untuk sopir Organda Kalsel, loket kupon yang dibuka Organda terus didatangi sopir silih berganti.

Sebagian besar merupakan anggota organda aktif dan yang kembali memperbaharui keanggotaannya.
Bahkan dalam sehari sopir yang datang untuk mengambil kupon mencapai lebih 100 orang.

Antusiasme sopir lantaran dengan jalur tersebut diakui keluhan lama antrean mengisi bbm telah teratasi.

Organda kalsel juga memastikan pihaknya berkomitmen ciptakan suasana kamtibmas yang kondusif demi kelancaran alur distribusi logistik dan bahan pokok.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBERANGKATAN Jemaah Haji Kloter 11 asal HSU, Begini Pesan H Supian HK saat Pelepasan
PELANTIKAN BESAR-BESARAN, Tercatat 167 Pejabat Struktural Pemprov Kalsel
PERKARA OTT KPK Tiga Eks Pejabat Kejari HSU Berkasnya Teregistrasi Segerisidangkan di PN Tipikor Banjarmasin
SEORANG BURUH di Banjarmasin Ancamkan Pisau dan Cabuli Anak Tiri, Berakhir Dicokok Polisi
DILANTIK EMPAT PEJABAT Termasuk Aspidsus dan Kajari, Begini Pesan Kajati Kalsel
PEMERIKSAAN SAKSI Pihak Tergugat Perkara Transaksi Tanah dan Perjanjian Pembayaran Ratusan Juta
KAYU LOG ILEGAL Disita di Kawasan Hutan Produksi Tanah Bumbu
TIM GEMOLOGI Australia-Prancis Teliti Berlian dan Warisan Geologi Meratus

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:21

PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22

KEMENKES: Ada 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun Terakhir, Ada yang di Kalbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45

BGN Ajak Para Pihak Samakan Langkah Laksanakan Program MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:26

KEMENKES Perbaiki Tata Kelola Program Dokter Magang

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:42

KAPOLRI: Rekomendasi KPRP Ditindaklanjuti Lewat Revisi Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:36

KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:30

ROBI HERBAWAN Ditunjuk Menjadi Kabais TNI

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20

KEMENHAJ Larang JCH Tur Kota sebelum Puncak Haji

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca