PULUHAN TERSANGKA Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Diungkap Polda Kalsel, Begini Modusnya

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 15:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasusnya digelar Kapolda Kalsel, Irjen Pol DR Rosyanto Yudha Hermawan bersama jajaran  di halaman Mapolda di Banjarbaru, Senin (4/5/2026) (SuarIndonesia/ZI)

Kasusnya digelar Kapolda Kalsel, Irjen Pol DR Rosyanto Yudha Hermawan bersama jajaran  di halaman Mapolda di Banjarbaru, Senin (4/5/2026) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Dari puluhan tersangka penyalahgunaan BBM (Bahan Bahar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).

Kasusnya digelar Kapolda Kalsel, Irjen Pol DR Rosyanto Yudha Hermawan bersama jajaran  di halaman Mapolda di Banjarbaru, Senin (4/5/2026).

Untuk barang bukti yang berhasil disita dari 33 tersangka ini yakni BBM jenis Solar 2.900 liter, Pertalite 9.500 liter, 723 tabung gas LPG isi 3 kilogram, 488 tabung gas kosong 3 kilogram, 2.213 tabung gas portable, 277 jerigen berbagai ukuran, termasuk sebuah tandon ukuran 1.000 liter.“Pengungkap kasus dilakukan kurun waktu kurang dari satu bulan yakni periode 6 April hingga 4 Mei 2026. Selain itu, juga diita berbagai kendaraan yang digunakan pelaku,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan.

Dijelaskan Kapolda, untuk kKendaraan yang diamankan ada empat unit roda enam, tujuh unit roda empat, sebuah roda tiga, dan 12 unit seped motor.

“Dari kasus penyalahgunaan BBM subsidi, Pertalite maupun Bio Solar pelaku melakukan modifikasi pada kendaraan guna menampung BBM lebih banyak, sehingga mampu menampung BBM lebih dari kapasitas bawaan kendaraan aslinya, kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi,” ujarnya.Sedangkann modus operandi para pelaku dengan cara memindahkan LPG ke dalam kaleng kaleng portabel 320 gram dengan menggunakan selang regulator, selanjutnya memasarkan melalui online.

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan belajar secara mandiri termasuk pelaku belajar dari media sosial. Akibat perbuatan mereka setidaknya Negara dirugikan mencapai Rp 12,4 miliar, sedangkan nilai kerugian yang diselamatkan sebesar Rp 74,6 juta,”  tambah Kapolda.didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Dr Pangarso Rahardjo, Diretir Reskrimsus, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, Irwasda Kombes Pol Alvis Suhaili dan Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi pada wartawan.

Baca Juga :   TERBAKAR-AMBRUK Kios Pedagang Bawang dan Sembako di Pasar Baru Banjarmasin

Pengungkapan lanjut Kapolda merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat khususnya di Kalimantan Selatan.Kini Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Kalsel Wicaksono Ardi Nugraha mengatakan mengenai pengawasan dan sistem barcode BBM memaparkan, ketentuan itu sudah jelas melekat pada kendaraan.

“Memang untuk saat ini pengawasan ketika pelaku merubah nopol dan barcode yang sama” Nah ini operator agak susah membedakan. Namun, pihaknya secara rutin mengevaluasi barcode atau nopol yang sering digunakan setiap hari dan diambil maksimal,“ katanya.

“Sehingga jika mereka ternyata kita cocokkan juga sama jam pengambilan CCTV, ternyata kendaraan sama, akan melakukan pemblokiran barcode tersebut,” tambahnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak
GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF
DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung
DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca