PULUHAN TERSANGKA Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Diungkap Polda Kalsel, Begini Modusnya

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 15:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasusnya digelar Kapolda Kalsel, Irjen Pol DR Rosyanto Yudha Hermawan bersama jajaran  di halaman Mapolda di Banjarbaru, Senin (4/5/2026) (SuarIndonesia/ZI)

Kasusnya digelar Kapolda Kalsel, Irjen Pol DR Rosyanto Yudha Hermawan bersama jajaran  di halaman Mapolda di Banjarbaru, Senin (4/5/2026) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Dari puluhan tersangka penyalahgunaan BBM (Bahan Bahar Minyak (BBM) Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).

Kasusnya digelar Kapolda Kalsel, Irjen Pol DR Rosyanto Yudha Hermawan bersama jajaran  di halaman Mapolda di Banjarbaru, Senin (4/5/2026).

Untuk barang bukti yang berhasil disita BBM dari 33 tersangka ini yakni jenis Solar 2.900 liter, Pertalite 9.500 liter, 723 tabung gas LPG isi 3 kilogram, 488 tabung gas kosong 3 kilogram, 2.213 tabung gas portable, 277 jerigen berbagai ukuran, termasuk sebuah tandon ukuran 1.000 liter.“Pengungkap kasus dilakukan kurun waktu kurang dari satu bulan yakni periode 6 April hingga 4 Mei 2026. Selain itu, juga diita berbagai kendaraan yang digunakan pelaku,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan.

Dijelaskan Kapolda, untuk kKendaraan yang diamankan ada empat unit roda enam, tujuh unit roda empat, sebuah roda tiga, dan 12 unit seped motor.

“Dari kasus penyalahgunaan BBM subsidi, Pertalite maupun Bio Solar pelaku melakukan modifikasi pada kendaraan guna menampung BBM lebih banyak, sehingga mampu menampung BBM lebih dari kapasitas bawaan kendaraan aslinya, kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi,” ujarnya.Sedangkann modus operandi para pelaku dengan cara memindahkan LPG ke dalam kaleng kaleng portabel 320 gram dengan menggunakan selang regulator, selanjutnya memasarkan melalui online.

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan belajar secara mandiri termasuk pelaku belajar dari media sosial. Akibat perbuatan mereka setidaknya Negara dirugikan mencapai Rp 12,4 miliar, sedangkan nilai kerugian yang diselamatkan sebesar Rp 74,6 juta,”  tambah Kapolda.didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Dr Pangarso Rahardjo, Diretir Reskrimsus, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, Irwasda Kombes Pol Alvis Suhaili dan Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi pada wartawan.

Baca Juga :   KEMENHAJ Prioritaskan Layanan untuk Calhaj Lansia dan Difabel

Pengungkapan lanjut Kapolda merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat khususnya di Kalimantan Selatan.Kini Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Kalsel Wicaksono Ardi Nugraha mengatakan mengenai pengawasan dan sistem barcode BBM memaparkan, ketentuan itu sudah jelas melekat pada kendaraan.

“Memang untuk saat ini pengawasan ketika pelaku merubah nopol dan barcode yang sama” Nah ini operator agak susah membedakan. Namun, pihaknya secara rutin mengevaluasi barcode atau nopol yang sering digunakan setiap hari dan diambil maksimal,“ katanya.

“Sehingga jika mereka ternyata kita cocokkan juga sama jam pengambilan CCTV, ternyata kendaraan sama, akan melakukan pemblokiran barcode tersebut,” tambahnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENSOS Syaifullah: Pengadaan Sekolah Rakyat Bebas dari Korupsi
KEMENHAJ Prioritaskan Layanan untuk Calhaj Lansia dan Difabel
PEMBENTUKAN Satgas Mitigasi PHK Guna Lindungi Pekerja
MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri
EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”
PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur
INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:58

SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 22:22

KALTIM Berpotensi Karhutla Seiring Terdeteksi 151 Titik Panas

Selasa, 21 April 2026 - 22:21

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Rabu, 15 April 2026 - 21:51

MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M

Senin, 13 April 2026 - 23:56

TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Berita Terbaru

Tim bulu tangkis Korea Selatan berpose setelah menghempaskan tim China 3-1 di Uber Cup 2026. Negeri Ginseng membawa pulang trofi dari kesuksesan tim putrinya. (Foto: Badminton Korea Association)

Olahraga

KOREA SELATAN Juara Uber Cup 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:40

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca