SuarIndonesia – Dari puluhan tersangka penyalahgunaan BBM (Bahan Bahar Minyak (BBM) Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).
Kasusnya digelar Kapolda Kalsel, Irjen Pol DR Rosyanto Yudha Hermawan bersama jajaran di halaman Mapolda di Banjarbaru, Senin (4/5/2026).
Untuk barang bukti yang berhasil disita BBM dari 33 tersangka ini yakni jenis Solar 2.900 liter, Pertalite 9.500 liter, 723 tabung gas LPG isi 3 kilogram, 488 tabung gas kosong 3 kilogram, 2.213 tabung gas portable, 277 jerigen berbagai ukuran, termasuk sebuah tandon ukuran 1.000 liter.
“Pengungkap kasus dilakukan kurun waktu kurang dari satu bulan yakni periode 6 April hingga 4 Mei 2026. Selain itu, juga diita berbagai kendaraan yang digunakan pelaku,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan.
Dijelaskan Kapolda, untuk kKendaraan yang diamankan ada empat unit roda enam, tujuh unit roda empat, sebuah roda tiga, dan 12 unit seped motor.
“Dari kasus penyalahgunaan BBM subsidi, Pertalite maupun Bio Solar pelaku melakukan modifikasi pada kendaraan guna menampung BBM lebih banyak, sehingga mampu menampung BBM lebih dari kapasitas bawaan kendaraan aslinya, kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi,” ujarnya.
Sedangkann modus operandi para pelaku dengan cara memindahkan LPG ke dalam kaleng kaleng portabel 320 gram dengan menggunakan selang regulator, selanjutnya memasarkan melalui online.
“Para pelaku menjalankan aksinya dengan belajar secara mandiri termasuk pelaku belajar dari media sosial. Akibat perbuatan mereka setidaknya Negara dirugikan mencapai Rp 12,4 miliar, sedangkan nilai kerugian yang diselamatkan sebesar Rp 74,6 juta,” tambah Kapolda.didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Dr Pangarso Rahardjo, Diretir Reskrimsus, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, Irwasda Kombes Pol Alvis Suhaili dan Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi pada wartawan.
Pengungkapan lanjut Kapolda merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat khususnya di Kalimantan Selatan.
Kini Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Kalsel Wicaksono Ardi Nugraha mengatakan mengenai pengawasan dan sistem barcode BBM memaparkan, ketentuan itu sudah jelas melekat pada kendaraan.
“Memang untuk saat ini pengawasan ketika pelaku merubah nopol dan barcode yang sama” Nah ini operator agak susah membedakan. Namun, pihaknya secara rutin mengevaluasi barcode atau nopol yang sering digunakan setiap hari dan diambil maksimal,“ katanya.
“Sehingga jika mereka ternyata kita cocokkan juga sama jam pengambilan CCTV, ternyata kendaraan sama, akan melakukan pemblokiran barcode tersebut,” tambahnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















