MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 21:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AS dengan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp500 miliar ditahan Kejati Kaltim. (Foto: Kejati Kaltim)

Tersangka AS dengan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp500 miliar ditahan Kejati Kaltim. (Foto: Kejati Kaltim)

SuarIndonesia — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial AS terkait dugaan korupsi senilai Rp500 miliar pada Rabu (15/4/2026).

“Tersangka AS dengan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp500 miliar ini langsung kami tahan di rutan untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Rabu (15/4/2026).

Penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda tersebut dilakukan penyidik karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Kasus korupsi pertambangan ini berawal dari kelalaian serta penyalahgunaan wewenang tersangka AS dalam menjalankan tugas pokoknya pada periode September 2010 hingga Mei 2011.

Akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pejabat daerah tersebut, tiga perusahaan swasta dengan sangat leluasa mengeksploitasi lahan negara tanpa mengantongi izin resmi.

Ketiga korporasi tambang yang meliputi PT KRA, PT ABE, dan PT JMB itu secara ilegal mengeruk cadangan batu bara di area Hak Pengelolaan Lahan Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi.

“Penjualan batu bara secara tidak sah yang dibarengi dengan parahnya kerusakan lingkungan di sekitar area tambang ilegal tersebut mengakibatkan negara dirugikan hingga setengah triliun rupiah,” kata Toni, melansir dari Antara.

Saat ini, tim penyidik Kejaksaan bersama jajaran auditor masih terus melakukan penghitungan dan evaluasi komprehensif guna menetapkan angka pasti dari akumulasi kerugian negara itu.

Baca Juga :   RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Upaya penahanan diambil setelah aparat penegak hukum berhasil mengantongi minimal dua alat bukti kuat yang sah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Atas perbuatan merugikan negara ini, tersangka AS secara resmi dijerat menggunakan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut juga disangkakan secara berlapis dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas skandal rasuah ini agar kerugian negara yang menembus ratusan miliar rupiah tersebut dapat segera diselamatkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel
KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas
KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca