MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 21:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AS dengan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp500 miliar ditahan Kejati Kaltim. (Foto: Kejati Kaltim)

Tersangka AS dengan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp500 miliar ditahan Kejati Kaltim. (Foto: Kejati Kaltim)

SuarIndonesia — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial AS terkait dugaan korupsi senilai Rp500 miliar pada Rabu (15/4/2026).

“Tersangka AS dengan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp500 miliar ini langsung kami tahan di rutan untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Rabu (15/4/2026).

Penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda tersebut dilakukan penyidik karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Kasus korupsi pertambangan ini berawal dari kelalaian serta penyalahgunaan wewenang tersangka AS dalam menjalankan tugas pokoknya pada periode September 2010 hingga Mei 2011.

Akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pejabat daerah tersebut, tiga perusahaan swasta dengan sangat leluasa mengeksploitasi lahan negara tanpa mengantongi izin resmi.

Ketiga korporasi tambang yang meliputi PT KRA, PT ABE, dan PT JMB itu secara ilegal mengeruk cadangan batu bara di area Hak Pengelolaan Lahan Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi.

“Penjualan batu bara secara tidak sah yang dibarengi dengan parahnya kerusakan lingkungan di sekitar area tambang ilegal tersebut mengakibatkan negara dirugikan hingga setengah triliun rupiah,” kata Toni, melansir dari Antara.

Saat ini, tim penyidik Kejaksaan bersama jajaran auditor masih terus melakukan penghitungan dan evaluasi komprehensif guna menetapkan angka pasti dari akumulasi kerugian negara itu.

Baca Juga :   RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Upaya penahanan diambil setelah aparat penegak hukum berhasil mengantongi minimal dua alat bukti kuat yang sah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Atas perbuatan merugikan negara ini, tersangka AS secara resmi dijerat menggunakan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut juga disangkakan secara berlapis dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas skandal rasuah ini agar kerugian negara yang menembus ratusan miliar rupiah tersebut dapat segera diselamatkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama
BERANTAS NARKOBA, Supian HK Dukung Penuh Komitmen Polda Kalsel
5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca